Search Cars

Berita Terbaru

Kecelakaan Akibat Pengemudi di Bawah Umur, Bisakah Klaim Asuransi Mobil?

Kendaraan yang rusak akibat dikemudikan pengemudi di bawah umur tidak bisa klaim asuransi mobil. Begini penjelasan lengkapnya!

klaim asuransi

Apakah kendaraan yang rusak akibat dikemudikan pengemudi di bawah umur bisa klaim asuransi mobil? Sebelumnya menjelaskan jawabannya, berikut contoh kasus dari peristiwa kecelakaan mobil yang viral baru-baru ini.

Seorang bocah SMP baru-baru ini memamerkan mobil barunya dalam sebuah video. Namun nahas, tak lama setelah itu mengendarainya, mobil mengalami kecelakaan yang menyebabkan kondisinya terguling dan rusak berat. 

Video kecelakaan mobil tersebut diunggah di TikTok oleh pemilik akun bernama @monkey_d.luffy408, dan dengan cepat menjadi viral di jagat maya. Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Kronologi kecelakaan

kecelakaan

Awalnya, si bocah laki-laki –bersama dengan teman wanitanya di kursi penumpang depan– terlihat memamerkan mobil terbarunya model Hi-rider Revolutionary Vehicle generasi anyar. 

Baca juga: Banyak yang Gagal Ujian SIM, Korlantas Bakal Terbitkan Buku Panduan

Ia tampak duduk di balik kemudi sambil mendengarkan lagu dan berjoget. Tak lama setelahnya, video menunjukkan keadaan di mana mobil sudah dalam posisi terbalik dengan bagian atap rusak parah. 

Bodi depan mobil juga terlihat ringsek dan ada beberapa bagiannya yang terlepas. “Sesudah kejadian nangis. Hanncur mobil baru,” demikian keterangan tertulis pada videonya.

Sementara si bocah tadi, yang posisinya sudah keluar dari dalam mobil, menangis sambil berteriak-teriak. Sepertinya mobil yang dikendarainya itu mengalami kecelakaan dengan menabrak sebuah pohon hingga mobilnya terbalik. 

Baca juga: Kendaraan Listrik Makin Marak, Berapa Jumlah SPKLU di Indonesia?

Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur bukan kali ini saja terjadi. Konon, kendaraan yang dikendarai anak-anak ini tak selalu atas izin orangtuanya, Intinya, anak di bawah umur memang tidak seharusnya mengemudikan kendaraan, baik itu roda dua ataupun empat

Kecelakaan yang melibatkan pengemudi anak di bawah umur berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang tak hanya merugikan dirinya sendiri tapi juga orang lain.

Tidak hanya itu, kerugian yang didapat juga tak sebatas material, tapi juga nyawa yang menjadi taruhannya. 

Tidak bisa klaim asuransi mobil

klaim asuransi

Seperti pada peristiwa yang terekam di video ini. Dipastikan si pemilik mobil tidak bisa melakukan klaim asuransi mobil. Ini karena kecelakaan terjadi pada anak dengan usia di bawah 17 tahun, dan berperan sebagai pengemudi kendaraan.

Baca juga: Dinas Perhubungan Tutup Sejumlah Putaran Balik, Mana Saja Lokasinya?

Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, klaim asuransi mobil tidak dapat dicairkan, meski pemilik kendaraan menggunakan asuransi mobil jenis TLO (total loss only) atau All Risk. 

Untuk diketahui, ini beda asuransi TLO dengan All Risk. Asuransi All Risk memberi perlindungan keseluruhan maupun sebagian biaya pada kerusakan mobil. 

Sementara asuransi asuransi TLO adalah asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan, yaitu kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

Aturan SIM dan klaim asuransi

asuransi jalan tol

Menurut Iwan, asuransi mobil bisa diklaim atau tidak, tergantung pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). 

Baca juga: Terlibat dalam Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah dan Bertanggung Jawab?

“Dasar diterima atau tidaknya (klaim asuransi) harus berdasarkan pada PSAKBI. Apakah yang bersangkutan langgar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kalau belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), kan, tidak boleh berkendara, (ini sudah sesuai) aturan Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Iwan dikutip Kompas.com.

Masih merujuk pada PSAKBI di BAB II, Pengecualian, Pasal 3, nomor 4, dituliskan demikian: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 

  • Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi
  • Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  • Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 
  • Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan; 
  • Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas. 

Baca juga: Biaya Perbaikan Mobil Tabrakan dari Ringan sampai Berat

Jadi sudah bisa dipastikan, klaim asuransi berdasarkan kecelakaan yang terjadi pada si Bocah SMP di Sulawesi Selatan itu tidak akan mendapatkan pertanggungan asuransi, apapun jenis asuransinya. 

Karena usia mengemudi anak masih di bawah umur. Ditambah lagi, sesuai dengan aturan SIM, si anak belum memiliki SIM. 

Sesuai dengan aturan SIM yang berlaku, seseorang diperbolehkan memiliki SIM jika sudah berusia 17 tahun ke atas. “Secara umum begitu (klaim asuransi tidak bisa diterima),” terang Iwan lagi. 

Perbedaan kasus

kecelakaan di jalan

Berbeda jika anak di bawah umur menjadi korban murni dalam kecelakaan lalu lintas (yang tidak melibatkan dirinya sebagai pengemudi). Dalam hal ini, seperti yang dijelaskan laman Jasa Raharja, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja kecuali laka tunggal. 

Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya

Santunan meliputi biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap. Dan korban kecelakaan yang masuk kriteria mendapatkan santunan adalah mereka yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan bermotor atau lebih. 

Pengayuh sepeda onthel dan pejalan kaki pun berhak mendapatkan santunan bila tertabrak kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, truk, bus, dan kendaraan bermotor lainnya.

Nah, pastikan tidak ada keluarga atau temanmu yang masih di bawah umur mengemudikan kendaraan, ya. Selalu patuhi aturan SIM dan usia mengemudi. Bukankah menjaga diri dari awal lebih baik daripada celaka kemudian?

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.