Search Cars

Berita Utama Otomotif

Terlibat dalam Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah dan Bertanggung Jawab?

Hindari tabrakan beruntun di jalan raya. Jika terlanjur terlibat, siapa sih sebenarnya yang salah dan bertanggung jawab?

tabrakan beruntun

Terlibat dalam tabrakan beruntun tentu bukan hal yang menyenangkan di jalan raya. Sebisa mungkin tentu hal ini harus dihindari oleh setiap pengendara.

Dengan mengecek kondisi kendaraan masih laik jalan, mematuhi rambu lalu-lintas, dan aturan keselamatan, dapat menjadi hal utama untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan. 

Namun, terkadang faktor kelalaian pengemudi, kondisi kendaraaan hingga kondisi medan jalan, bisa menjadi penyebab terjadinya sebuah kecelakaan di jalan raya.

Baca juga: Benarkah Karpet Mobil Bisa Sebabkan Kecelakaan?

Tak ayal, kejadian seperti kecelakaan beruntun ini tetap bisa menimpa siapa saja di jalanan. Tetap waspada dan berhati-hati. Lalu, jika itu menimpa kamu, siapa sebenarnya pihak yang salah dan harus menanggung risiko dari kejadian kecelakaan beruntun?

Sebagai bahan pengetahuan, berikut beberapa hal yang bisa dipelajari dari kasus tabrakan beruntun di jalan raya.

tabrakan beruntun

Kronologis kejadian

Pihak berwajib biasanya akan meneliti kronologis suatu peristiwa. Misalnya seperti kejadian kecelakaan beruntun di Tol Cipularang yang melibatkan sebuah bus dan belasan kendaraan lain.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Bagaimana Cara Mencegahnya?

Saat menyelidiki kronologis kejadian berdasar keterangan saksi, ditemukan kelalaian pada diri pengemudi bus. Sehingga polisi segera melakukan penangkapan pada yang bersangkutan karena diduga lalai dan menyebabkan kecelakaan beruntun.

Selain kronologis dan keterangan saksi, bukti lain yang bisa dijadikan alat untuk menentukan pihak-pihak yang lalai biasanya berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. 

Pihak bersalah

Sebagai acuan menentukan pihak yang bersalah atau lalai sehingga menyebabkan kecelakaan baik tunggal maupun kecelakaan beruntun, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Penggunaan Lampu Strobo di Jalan, Tidak Boleh Sembarangan

Dalam Undang-Undang (UU) N0.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 234 ayat 1, yang berbunyi:

“Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan /atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.”

Dapat disimpulkan, dalam UU setiap pengemudi yang lalai dan menyebabkan celaka atau kerugian pada pihak lain dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Namun pada kenyataan di lapangan, semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan beruntun, biasanya tidak mau disalahkan dan sama-sama merasa jadi korban. 

Apalagi ada peraturan lain yang kadang dijadikan alasan, yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pada Pasal 62, berbunyi demikian.

“Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.”

Baca juga: Menyebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Hukuman?

Hal ini membuat pengemudi yang lalai adalah pihak yang menabrak kendaraan di depannya. Nah, jadi semakin bingung kan? 

tabrakan beruntun

Polemik

Lalu, siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tabrakan beruntun? 

Melihat peliknya situasi, dalam banyak kasus maka para korban tabrakan beruntun sebaiknya berdamai. Apalagi jika kecelakaan itu tidak sampai merenggut korban jiwa. 

Baca juga: Mengenal Electric Parking Brake dan Fitur Auto Hold

Meski sama-sama mengalami kerugian, namun jalan damai alias tidak menempuh jalur persidangan dinilai lebih efektif bagi korban.

Sementara jika menempuh jalur persidangan, sesuai peraturan, maka semua kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun itu harus disita dan dijadikan barang bukti. 

Lama penyitaannya tidak bisa ditentukan, berdasarkan hasil sidang serta putusan pengadilan. Selain itu, para korban yang menempuh jalur hukum tentu harus menyiapkan waktu dan dana yang tidak sedikit untuk hadir dan menyewa pengacara.

Baca juga: Terkena Denda Pajak Mobil, Ini Cara Menghitungnya

Melihat hal-hal tersebut di atas, maka jalur damai adalah hal yang paling bijaksana untuk para korban tabrakan beruntun. 

Meski kejadian kecelakaan adalah hal yang paling dihindari, namun melihat faktor risiko di jalan, kamu sebaiknya tetap berkepala dingin jika terlibat dalam kecelakaan beruntun.

Tetap berhati-hati di jalan, cek kondisi kendaraan, konsentrasi selama mengemudi, dan berdoa sebelum perjalanan agar terhindar dari kejadian tidak diinginkan seperti tabrakan beruntun ya. Stay safe!

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.