Search Cars

Berita Utama Otomotif

Penggunaan Lampu Strobo di Jalan, Tidak Boleh Sembarangan

Lampu strobo sering digunakan dalam keadaan darurat. Namun tidak semua orang bisa menggunakannya, bagaimana aturan dalam penggunaannya?

lampu strobo

Penggunaan lampu strobo ataupun sirene di jalanan biasa dilakukan pada situasi tertentu, misalnya dalam keadaan darurat. Hal ini dilakukan untuk membelah situasi macet di jalanan sehingga bisa sampai dengan tujuan secara cepat. 

Memang menurut aturan terdapat beberapa jenis kendaraan khusus yang memang diperbolehkan untuk menggunakan lampu strobo agar bisa mendapatkan prioritas di jalanan. Namun sayangnya, beberapa orang dengan sengaja memasang lampu tersebut sendiri dan tidak sesuai aturan. 

Hal ini dilakukan agar mereka bisa mendapatkan prioritas di jalanan. Padahal sikap tersebut melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi atau denda. 

Baca juga: 6 Alasan Toyota Agya Cocok Jadi Mobil Pertama

Lalu, siapa saja yang boleh menggunakannya? 

lampu strobo

Pengguna lampu strobo yang diperbolehkan

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu strobo atau sirene menurut pasal 134 dan 135 hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak khusus sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
kode lampu

Kode warna 

Selain jenis kendaraan yang diberikan perlakuan khusus, terdapat juga kode warna lampu yang memiliki arti tersendiri. Sesuai dengan pasal 134, kendaraan mendapat prioritas tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca juga: Upgrade Audio Mobil, Berapa Biayanya?

Peruntukkan warna pada lampu strobo diatur di Pasal 59 ayat 5 pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuannya adalah sebagai berikut: 

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

sanksi pelanggar

Sanksi bagi pelanggar

Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana dan juga denda. Hal ini tertera pada Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca juga: Keunggulan Toyota Veloz yang Beda dengan MPV Lain

Untuk lebih lengkapnya bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Buat kamu yang sedang berada di jalanan, saat bertemu dengan kendaraan yang menggunakan lampu strobo bisa memberikan prioritas jika memang sudah sesuai aturan. 

Namun, kalau hanya satu kendaraan biasa dan terlihat terburu-buru maka perhatikan lagi ya apakah memang benar mereka membutuhkan prioritas? Jangan sampai salah memberikan hak kepada orang yang tidak semestinya ya! 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.