Search Cars

Berita Utama Otomotif

Banyak yang Gagal Ujian SIM, Korlantas Bakal Terbitkan Buku Panduan

Banyaknya kasus gagal ujian SIM membuat Korlantas Polri akan menerbitkan buku panduan SIM. Kira-kira kapan diluncurkannya?

gagal ujian SIM

Gagal ujian SIM menjadi hal yang cukup sering terjadi di masyarakat. Agar hal ini tidak terjadi lagi, Korlantas Polri berencana untuk meluncurkan buku panduan yang terkait dengan ujian SIM tersebut. 

Penerbitan buku panduan ini diharapkan bisa semakin memudahkan masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Korlantas Irjen Firman Shantyabudi. 

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

“Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita akan launching buku tentang soal SIM,” ujarnya dikutip dari NTMC Polri. 

Tujuan penerbitan buku panduan ujian SIM

gagal ujian SIM

Penerbitan buku panduan ujian SIM ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengemudi. Selain itu, jika terdapat anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan maka itu merupakan tanggung jawab orang tuanya.

“Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, ‘saya tidak tahu Pak’. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” jelas Firman Shantyabudi.

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat.

Penyebab gagal ujian SIM

cara membuat sim internasional

Terlepas dari adanya buku panduan SIM yang akan diluncurkan tersebut, memang ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan gagal pada saat ujian. Apa saja penyebabnya?

  • Tidak melihat menggunakan spion. Ini merupakan kesalahan yang cukup sering terjadi. Biasanya peserta ujian tidak menggunakan spion saat pindah jalur, menyalip kendaraan, atau mulai bergerak setelah parkir
  • Lupa lampu sein. Selalu nyalakan lampu sein ketika akan belok. Ini bisa menjadi penyebab kegagalan jika tidak diperhatikan dengan baik. 
  • Parkir paralel. Parkir paralel sering menjadi penyebab gagal ujian SIM A. Akan ada garis-garis batas yang mengharuskan peserta memarkirkan mobil di area tersebut tanpa menyentuh batasan-batasan yang diberikan. 
  • Melewati trek zigzag dan angka delapan. Penyebab gagal ujian SIM C adalah trek zigzag dan angka delapan. Untuk itu, pengendara harus dalam keadaan rileks dan tenang agar bisa melaluinya dengan berhasil. 

Syarat bikin SIM

sim online

Terdapat syarat bikin SIM yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baik itu untuk SIM A maupun SIM C. Apa saja itu?

Syarat bikin SIM A

Untuk syarat bikin SIM A yang harus dipenuhi adalah: 

  • Sudah berusia 17 tahun
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP (4 lembar)
  • Surat kesehatan jasmani dan rohani berupa surat kesehatan dari dokter yang disediakan oleh pihak SAMSAT atau dari puskesmas terdekat.
  • Pas foto
  • Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan.

Syarat bikin SIM C

Berikut ini adalah beberapa syarat bikin SIM C yang wajib dipenuhi para pemohon: 

  • Pemohon berusia minimal 17 tahun.
  • Sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto berukuran 3×4 (2 lembar)
  • Bisa baca tulis
  • Membawa serta surat keterangan sehat dari dokter. 

Biaya bikin SIM

biaya SIM

Sebelum diberikan, nantinya akan ada biaya bikin SIM yang harus dibayarkan oleh pemohon ke loket atau bank yang sudah ditentukan oleh pihak Satpas. Biaya bikin SIM A adalah Rp 120 ribu sedangkan biaya bikin SIM C adalah Rp 100 ribu. 

Masa berlaku SIM

Masa berlaku SIM, baik itu SIM A ataupun SIM C adalah 5 tahun. Terdapat aturan baru mengenai masa berlaku SIM, jika sebelumnya mengikuti tanggal lahir namun saat ini tergantung dari tanggal dikeluarkannya. 

Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Ketentuan mengenai masa berlaku SIM ini tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019. Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Jadi, jangan sampai masa berlaku SIM terlewat ya karena ini merupakan salah satu dokumen penting yang harus selalu dibawa ketika berkendara. Jangan sampai terkena tilang karena tidak membawanya. 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.