Search Cars

Berita Utama Otomotif

Baru Bisa Mengemudi, Ini Cara dan Syarat Bikin SIM Baru

Syarat bikin SIM baru perlu diketahui bagi para calon pemohonnya. Begini cara dan biayanya serta dokumen yang diperlukan.

syarat bikin SIM baru

Syarat bikin SIM baru berbeda dengan syarat pengurusan SIM yang hilang atau rusak. Syarat utama pembuatan SIM yang baru adalah batasan minimal umur pemohon.

Saat ini batas umur minimal untuk membuat SIM A dan SIM C adalah 17 tahun. Sementara batas usia maksimalnya belum diatur dalam undang-undang. Namun sebaiknya, pemohon SIM baru tidak memiliki usia melebihi 60 tahun.

Batasan usia maksimal ini harus diperhatikan demi menjaga keselamatan pengemudi maupun orang lain di jalan raya. 

Baca juga: Ketahui Batas Maksimal Usia Mengemudi, Berapa Idealnya?

Pembuatan SIM baru diperuntukan oleh orang yang belum memiliki atau ketika masa berlaku SIM telah kadaluarsa. Jadi untuk kalian yang sudah memiliki SIM, harap perhatikan masa kadaluarsanya, karena saat ini ada perubahan.

Yuk, langsung cari tahu apa saja syarat yang diperlukan saat kamu ingin membuat SIM untuk pertama kali. 

syarat bikin SIM baru

Dokumen syarat bikin SIM baru

Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SIM, maka diwajibkan datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat sesuai dengan domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SIM, maka diwajibkan datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat sesuai dengan domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca juga: Sanksi Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Lupa

Bawa berkas-berkas yang diperlukan, utamanya adalah KTP bagi warga negara Indonesia ataupun KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) bagi warga negara asing. Dokumen tersebut dibuat salinannya sebanyak 3 lembar.

Dokumen lain yang disiapkan adalah formulir pendaftaran SIM dan surat keterangan sehat dari dokter. Kedua formulir ini bisa kamu dapatkan di lokasi pembuatan SIM.

syarat bikin SIM baru

Alur pembuatan SIM baru

Apabila dokumen siap, kamu dapat menuju ke loket pendaftaran SIM baru. Siapkan biaya Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C.

Baca juga: Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya

Setelah membayar kamu akan mendapatkan dokumen berupa formulir pendaftaran, harap diisi secara lengkap dan berdasarkan data yang sah. 

Usai mengisi formulir pendaftaran, langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:

  • Serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas.
  • Selanjutnya kamu akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori. Setelah itu jika dinyatakan gagal, kamu punya kesempatan mengulangnya sebanyak 3 kali. Waktunya setelah tujuh hari, 14 hari, atau 30 hari dari tanggal ujian awal.
  • Jika kamu lolos ujian teori, maka selanjutnya akan diarahkan mengikuti ujian praktik. Di sini kamu akan mengendarai mobil dengan memasuki ke jalan sempit, praktik parkir mundur, berkendara pola zig-zag, atau berkendara melewati tanjakan.
  • Setelah ujian praktik dinyatakan lolos, proses berikut adalah pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM.
  • Terakhir, kamu tinggal menunggu hasil SIM dicetak. 

Saat ini, proses ujian praktik sebagai syarat bikin SIM baru kategori SIM A Umum ada juga yang ditempuh melalui fitur simulator. Apa itu?

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?

Artinya, kamu sebagai pemohon SIM tidak perlu melakukan ujian praktik dengan kendaraan sungguhan. Dengan teknologi simulator maka pemohon akan disimulasikan menggunakan bantuan komputer dan layar seperti pada kondisi asli.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini tengah mengkaji syarat tambahan untuk dapat memiliki dan memperpanjang SIM dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun aturan ini belum dapat dipastikan kapan resmi tanggal berlakunya.

Skema pembuatan SIM lain, misalnya SIM B, C, D proses dan syarat pembuatan SIM baru umumnya sama. Lalu apakah ada cara lain untuk pembuatan SIM baru?

aplikasi signal

Bikin SIM dengan aplikasi

Proses bikin SIM baru jadi semakin mudah karena adanya aplikasi resmi rintisan kepolisian, bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Pemohon tidak perlu repot antri membeli formulir dan ikut ujian tertulis, cukup lakukan semua dari smartphone

Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi SEVA di Android dan iOS

Caranya mudah, kamu tinggal mengunduh aplikasinya gratis di AppStore atau Playstore. Setelah itu, buat akun dan login ke dalam aplikasi. Pilih menu Pembuatan SIM Baru (SINAR). Ikuti sejumlah langkah berikut ini:

  • Pilih jenis SIM yang ingin diajukan pembuatannya.
  • Tentukan moda pembayaran SIM baru. Bayarkan dan ikuti tahap selanjutnya.
  • Setelah pembayaran terverifikasi, kamu akan lakukan rangkaian tes teori online.
  • Jika dinyatakan lulus, kamu akan mendapat QR Code.
  • Kemudian pilih Satpas untuk melakukan ujian praktik. 
  • Pada tahapan terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik di Satpas atau kamu tinggal duduk manis menunggu karena akan dikirimkan via layanan Pos.

Cara dan syarat bikin SIM baru ternyata cukup mudah dan bahkan bisa dilakukan dari smartphone. Untuk itu, tidak ada lagi alasan tidak punya SIM saat berkendara ya. 

Baca juga: 8 Mobil Hybrid Terlaris di Bulan Agustus 2022

Pastikan juga bahwa kamu telah layak dan lulus ujian memiliki SIM sebelum mengendarai kendaraan!

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.