Search Cars

Berita Utama Otomotif

Ketahui Batas Maksimal Usia Mengemudi, Berapa Idealnya?

Batas usia mengemudi jadi faktor penting untuk keselamatan di jalan raya. Jadi berapa sih sebenarnya yang ideal dan aman?

batas usia mengemudi

Jangan sepelekan batas usia mengemudi. Aturan ini dibuat tentu bukan tanpa alasan. Salah satunya karena faktor keselamatan di jalan raya.

Viral kejadian mobil angkutan perkotaan (angkot) ditabrak sebuah MPV (Multi Purpose Vehicle) di Jalan RA Kosasih, Cibeureum, Kota Sukabumi, Kamis (22/9) pagi. Diketahui, mobil yang menabrak angkot tersebut dikemudikan seorang wanita berusia 71 tahun.

Dalam rekaman CCTV terlihat mobil melaju kencang saat keluar dari komplek perumahan Pesona Cibeureum. Di pintu keluar kompleks, mobil langsung menabrak angkot hingga terbalik dan menyebabkan 3 orang meninggal dunia.

Baca juga: Benarkah Karpet Mobil Bisa Sebabkan Kecelakaan?

Sebelumnya, kecelakaan disebabkan mobil yang dikemudikan oleh orang tua juga terjadi, Jumat (15/4) di depan Kantor Samsat Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Mobil tersebut dikemudikan pria berusia 64 tahun. Kronologis kejadian, mobil hilang kendali dan menabrak sepeda motor juga pedagang di pinggir jalan. Akibatnya diberitakan 1 korban meninggal dunia sementara 2 korban lain luka berat. 

Sebenarnya, amankah orang lanjut usia (lansia) mengendarai kendaraan di jalan raya? Berapa aturan batas atas usia mengemudi yang dianjurkan? Sebelum membahasnya, sebaiknya ketahui dahulu kategori yang dimaksud dengan lansia. 

batas usia mengemudi

Kategori lansia

Kategori lansia di Indonesia, diatur dalam undang-undang. Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, batas kategori seseorang disebut lansia adalah pada usia 60 tahun atau lebih. 

Baca juga: Nyetir Pakai Sandal, Sepatu, atau Nyeker, Kamu Tim Apa?

Orang dengan kategori ini sebenarnya mendapat keistimewaan dari pemerintah. Misalnya mendapatkan potongan harga untuk pembelian tiket perjalanan dan tempat hiburan. 

Pemerintah juga menjamin kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, serta bantuan sosial.

Bentuk dukungan pemerintah bahkan menetapkan tanggal 29 Mei sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN). Ini semua dimaksudkan sebagai penghargaan pada kaum lansia serta bertujuan memberikan harapan hidup yang lebih baik. 

Baca juga: Rincian Perbaikan Mobil Bekas Tabrakan, Semahal Apa?

Apakah dengan sejumlah hal tersebut, kaum lansia juga mendapat keistimewaan untuk boleh tetap mengendarai kendaraan sendiri di jalan raya?

batas usia mengemudi

Batas usia mengemudi maksimal

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyebutkan batas maksimal usia untuk boleh memiliki SIM. 

Menurut Kepolisian, batas atas usia mengemudi memang belum diatur di Indonesia. Setiap pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes kesehatan jasmani untuk mendapatkan rekomendasi laik memiliki atau memperpanjang SIM.

Baca juga: Fitur Keselamatan Mobil yang Wajib Ada Saat Ini

Hal sedikit berbeda menurut studi yang dilakukan di Inggris oleh Institute of Advanced Motorists (IAM). Lembaga itu menyarankan pengemudi lansia wajib didampingi saat mengemudikan kendaraan. 

Disarankan juga pengemudi usia lansia untuk mendapatkan pengujian kesehatan mata serta uji keterampilan pada saat ingin memperpanjang SIM. 

Batas usia mengemudi

Batas usia ideal

Mengingat faktor keselamatan, Indonesia diharapkan segera membuat pembatasan usia maksimal untuk pemegang SIM. 

Baca juga: 5 Jenis Mobil Toyota Terbaru dengan Fitur TSS dan Harganya

Keadaan kondisi tubuh yang baik sangat berpengaruh pada kinerja sistem motorik ketika berkendara. Orang yang memasuki usia lanjut, kemampuan tubuhnya dalam bereaksi tentu sudah tidak sebaik saat muda.

Kemampuan reaksi tersebut misalnya meliputi kecepatan tubuh dalam menerima informasi visual untuk menghasilkan reaksi motorik yang disebut gerak refleks. 

Lambat merespons dalam gerakan refleks itu menjadi salah satu faktor yang membuat lansia mempunyai risiko kecelakaan lebih besar saat mengemudikan kendaraan.

Baca juga: Sanksi Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Lupa

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, batas usia mengemudi yang ideal adalah 17 sampai dengan 60 tahun.

“Makanya aturan perpanjang SIM itu 5 tahun sekali. Sehingga setiap 5 tahun si pengemudi di-test lagi kemampuannya secara fisik dan psikis,” ucap Sony dilansir Kompas

Sony juga menyarankan bagi pengemudi yang rutin meminum obat, sebaiknya tidak memaksa diri memperpanjang SIM. “Karena, bisa mempengaruhi kondisi dirinya dan menyebabkan orang lain celaka,” tutupnya.

Baca juga: Tips Mengatur Posisi Mengemudi Ideal untuk Pengendara Pemula

Selain batasan usia maksimal, perlu juga diperhatikan batasan minimal untuk berkendara di jalan raya.

cara mengambil BPKB mobil

Batas usia mengemudi 

Untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya, seseorang jelas memerlukan SIM (Surat Izin Mengemudi). Jenisnya terbagi menjadi SIM A dan A Umum untuk mobil pribadi dan penumpang umum.

SIM B I, B I Umum, B II dan B II Umum dikeluarkan untuk pengemudi bus dan alat berat. Jenis SIM C, C I dan C II untuk motor berdasarkan volume silindernya. SIM D dan D I untuk kendaraan khusus difabel. 

Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!

Dalam setiap jenis SIM, aturan batas bawah usia mengemudi yang ditetapkan sebagai syarat jelas diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

  • Batas usia mengemudi minimal SIM A, C, D dan D I adalah 17 tahun.
  • Batas bawah usia mengemudi untuk SIM C I adalah 18 tahun.
  • Usia minimal pengajuan SIM C II adalah 19 tahun. 
  • Usia minimal bagi SIM A Umum dan B I adalah 20 tahun.
  • Syarat umur minimal SIM B II adalah 21 tahun.
  • Usia minimal pengajuan SIM B I Umum adalah 22 tahun.
  • Syarat batas bawah usia mengemudi SIM B II Umum adalah 23 tahun.

Aturan batas usia mengemudi maksimal yang diperbolehkan memang masih belum ada saat ini. Diharapkan pemerintah segera bisa membuat peraturan tambahan atau melakukan revisi.

Masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi aturan-aturan berkendara, tertib dan patuh pada rambu lalu-lintas demi keselamatan bersama. Yuk, mulai jadi pengendara yang tahu dan taat aturan!

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.