Keuangan

Sudah Lunasi Mobil? Ini Waktu dan Syarat Ambil BPKB di Leasing atau Dealer

Buat kamu yang baru saja melunasi cicilan mobil, pasti muncul pertanyaan: “Kapan BPKB mobil bisa diambil?”. Pertanyaan ini seringkali muncul karena BPKB adalah dokumen penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum. Tapi meskipun cicilan sudah lunas, bukan berarti BPKB langsung bisa kamu bawa pulang hari itu juga.

Di artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan relevan di tahun 2025: kapan waktu ideal mengambil BPKB, syarat pengambilannya di leasing atau dealer, serta solusi mudah jika kamu butuh bantuan mengurus dokumen kendaraan. Simak sampai akhir, ya!

Kenapa BPKB Tidak Langsung Diserahkan Setelah Pelunasan?

Setelah kamu menyelesaikan cicilan terakhir, biasanya leasing seperti ACC, TAF, atau lembaga pembiayaan lainnya masih perlu waktu untuk mengurus dokumen pelepasan hak jaminan fidusia atas kendaraan tersebut. Artinya, secara hukum, nama kamu perlu dinyatakan resmi sebagai pemilik tunggal kendaraan sebelum BPKB diserahkan.

Biasanya, proses ini membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing leasing dan kelengkapan dokumen kamu.

Baca juga : Anti Ribet! Cara Ajukan Pinjaman BPKB Mobil Bunga Ringan Langsung Cair di 2025

Kapan BPKB Mobil Bisa Diambil Setelah Pelunasan?

Setelah pelunasan, kamu akan menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak leasing. SKL ini yang menjadi dasar proses pencabutan fidusia dan penyerahan BPKB. Estimasi waktu umum pengambilan BPKB adalah sebagai berikut:

  • Mobil baru atau bekas yang dibeli secara kredit: BPKB bisa diambil 7–14 hari kerja setelah pelunasan dan dokumen lengkap.
  • Jika ada kendala dokumen atau backlog di leasing: bisa molor sampai 30 hari.
  • Kamu bisa meminta jadwal pasti ke customer service leasing terkait untuk mengecek status BPKB-mu.

Jadi, jawaban dari pertanyaan “Kapan BPKB mobil bisa diambil?” adalah: setelah proses fidusia dicabut dan leasing selesai memproses dokumen, biasanya dalam 7–14 hari kerja setelah pelunasan.

Apa Saja Syarat Pengambilan BPKB di Leasing?

Berikut dokumen yang biasanya perlu kamu siapkan saat akan mengambil BPKB di kantor leasing atau melalui perwakilan:

  1. KTP asli pemilik kendaraan
  2. Surat Keterangan Lunas (SKL) dari leasing
  3. Fotokopi STNK
  4. Bukti pelunasan terakhir (jika diperlukan)
  5. Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

Beberapa leasing juga memungkinkan kamu menjadwalkan pengambilan lewat layanan online. Namun, jika kamu tidak punya waktu atau tidak ingin repot, ada solusi lain yang lebih praktis.

Solusi Praktis: Urus Surat Kendaraan Tanpa Ribet Lewat SEVA

Sekarang, kamu bisa urus surat kendaraan tanpa perlu datang ke kantor leasing atau kantor Samsat. Lewat fitur Layanan Surat Kendaraan dari SEVA yang bekerjasama dengan JumpaPay, semua pengurusan dokumen seperti STNK, BPKB, balik nama, mutasi, hingga blokir plat bisa kamu lakukan secara online, aman, dan nyaman.

Beberapa jenis layanan yang tersedia di SEVA.id antara lain:

Jenis LayananMulai dari
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Prosesnya mudah:

  • Kamu hanya perlu mengisi data lewat link berikut https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan
  • Tim profesional dari JumpaPay akan menjemput dokumen ke alamat kamu (khusus wilayah Jadetabek)
  • Setelah pengurusan selesai, dokumen akan diantar kembali ke alamat kamu.

Estimasi waktu pengurusan:

  • Perpanjangan STNK tahunan/5 tahunan: 3 hari kerja
  • Balik nama STNK dan BPKB: 5–15 hari kerja
  • Mutasi berkas: 15–30 hari kerja
  • Blokir plat: 3 hari kerja

Biaya ongkos kirim dokumen hanya:

  • Rp50.000 untuk STNK tahunan, STNK 5 tahunan, dan blokir plat
  • Rp100.000 untuk balik nama

Setelah pembayaran, kamu cukup siapkan dokumen dan tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam.

Kenapa Harus Pakai Layanan Surat Kendaraan SEVA?

  • Praktis dan hemat waktu – kamu tidak perlu antri di Samsat atau bolak-balik ke leasing.
  • Aman dan terpercaya – layanan ini bekerja sama dengan JumpaPay, penyedia jasa profesional di bidang pengurusan surat kendaraan.
  • Transparan dan terjangkau – semua biaya sudah dijelaskan di awal, tanpa biaya tersembunyi.
  • Sesuai untuk perorangan dan perusahaan – bisa untuk semua jenis kendaraan, kecuali kendaraan niaga.

Jadi, kalau kamu baru saja melunasi cicilan mobil dan ingin langsung urus balik nama atau ambil BPKB tanpa ribet, SEVA.id bisa jadi solusi paling nyaman di 2025.

Baca juga : Prosedur Gadai BPKB Mobil Online di 2025: Solusi Cepat Saat Pengajuan Pinjaman Ditolak Bank

Kesimpulan

Mengambil BPKB setelah melunasi mobil memang perlu proses, bukan hanya tinggal datang dan ambil. Waktu ideal pengambilan adalah sekitar 7–14 hari kerja setelah pelunasan, dengan catatan semua dokumen sudah lengkap. Jangan lupa, kamu juga bisa menghemat waktu dan tenaga dengan memanfaatkan Layanan Surat Kendaraan SEVA, apalagi kalau kamu berdomisili di Jadetabek.

FAQ

1. Apakah BPKB bisa diambil di dealer langsung setelah lunas?

Tidak. Biasanya BPKB ditahan oleh leasing sampai proses pelepasan fidusia selesai, dan bisa diambil di kantor leasing atau melalui pengurusan oleh pihak ketiga seperti SEVA.

2. Bagaimana jika saya tinggal di luar kota dan tidak bisa ambil BPKB sendiri?

Kamu bisa menggunakan surat kuasa atau jasa pengurusan dokumen seperti SEVA untuk bantu pengambilan dan pengurusan dokumen.

3. Apa yang terjadi jika saya tidak ambil BPKB setelah mobil lunas?

Tidak ada sanksi, tapi kamu tidak bisa mengurus balik nama atau menjual kendaraan secara sah tanpa BPKB.

4. Apakah bisa langsung balik nama setelah ambil BPKB?

Bisa, dan bahkan sebaiknya segera dilakukan agar data kepemilikan sesuai dengan pemilik baru. SEVA juga menyediakan layanan balik nama STNK dan BPKB.

5. Apakah SEVA bisa bantu urus BPKB mobil bekas juga?

Ya, Layanan Surat Kendaraan SEVA bisa membantu urus STNK dan BPKB mobil bekas, termasuk perpanjangan, balik nama, atau mutasi.