Search Cars

Berita Utama Otomotif

Masa Berlaku SIM Berubah, Sudah Cek Belum?

Yuk, periksa masa berlaku SIM kamu. Saat ini masa berlakunya tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, jangan sampai kadaluarsa ya.

masa berlaku sim

Masa berlaku SIM adalah selama lima tahun. Namun saat ini, ada sedikit perubahan terkait masa kadaluarsanya. 

Masa kadaluarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya ditetapkan sesuai tanggal kelahiran pemiliknya. 

Contoh, jika kamu lahir di tanggal 20 Agustus, maka saat membuat SIM tanggal tersebut akan menjadi patokan masa berlaku SIM selama 5 tahun ke depan.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Sudah Diberlakukan Secara Penuh, Awas Kena Tilang

Lalu, perubahan apakah yang dimaksud dalam aturan SIM terbaru sekarang ini? 

masa berlaku sim

Masa Berlaku SIM

Masa berlaku SIM tetap sepanjang lima tahun. Namun, sesuai dengan telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, perubahan masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal kelahiran pemilik.

Perubahan tersebut mengatur, tanggal berlakunya SIM berdasarkan pada tanggal penerbitannya. 

Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Jadi agar tidak bingung, berikut penjelasan mengenai aturan masa berlaku yang baru sesuai dengan telegram Korlantas di atas.

Masa berlaku SIM yang baru

Contoh, jika kamu memiliki tanggal lahir 20 Agustus, kemudian memperpanjang SIM di tanggal 4 Agustus 2022. Maka masa berlaku SIM yang baru adalah tanggal 4 Agustus 2022 dan berakhir tanggal 4 Agustus 2027, bukan di tanggal 20 Agustus 2027.

Harap diingat, perubahan ini berlaku untuk semua jenis SIM. Dan bagi kamu yang baru ingin membuat SIM, sebaiknya ketahui dahulu jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

Sanksi telat perpanjang sim

Jenis SIM

Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP yang Bisa Dilakukan Pemilik Mobil

Yang dimaksud dengan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan umum, jenisnya dibagi menjadi A, B, C dan D.

A

  • SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

B

  • SIM BI, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan  
  • SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum. 
  • SIM BII, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.  
  • SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

C

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. 
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik; 
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

D

  • SIM D, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C 
  • SIM DI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Lalu, berapakah biaya pembuatan sesuai dengan jenis-jenisnya tersebut?

mengatur uang thr

Biaya bikin SIM dan perpanjang

Biaya bikin SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan, untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Biaya pembuatan SIM BI maupun SIM BII adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan biaya perpanjang SIM BI dan SIM BII sebesar Rp 80.000. Lalu biaya bikin SIM C baik I, II, III Rp 100.000, dan perpanjangnya Rp 75.000.

Terakhir, biaya bikin SIM D dan SIM DII sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan biaya perpanjangan SIM DI dan SIM DII sebesar Rp 30.000.

Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi kecelakaan Rp 50.000.

Baca juga: Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan, Apa sih Untungnya?

Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, apa saja syarat perpanjang SIM yang diperlukan oleh pemohon?

masa berlaku sim

Syarat perpanjang SIM

Untuk syarat memperpanjang SIM, kamu sebaiknya menyiapkan dokumen seperti SIM asli yang akan habis masa berlakunya dan kartu identitas penduduk alias KTP. 

Kedua dokumen tersebut disiapkan juga salinannya, dan agar tidak mudah tercecer sebaiknya diletakkan dalam amplop atau map tersendiri.

Perpanjang masa berlaku SIM

Dokumen lain sebagai syarat perpanjang SIM adalah bukti pemeriksaan tidak buta warna dan tes psikologi. Kedua dokumen ini bisa didapatkan di kantor Samsat perpanjangan SIM.

Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!

Harap diingat ya, SIM yang telah lewat masa berlakunya (kadaluarsa) tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru. Jadi, selalu ingat dan cek tanggal masa berlaku SIM kamu ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang