Keuangan

Apakah STNK Bisa Digadaikan di 2025? Ini Jawaban dan Solusinya Buat yang Butuh Dana Cepat!

Di tengah kebutuhan dana yang mendesak, banyak pemilik kendaraan bertanya-tanya: Apakah STNK bisa digadaikan di 2025? Terutama buat kamu yang belum lunas kredit mobil atau BPKB-nya masih ditahan leasing, STNK kadang jadi satu-satunya dokumen kendaraan yang tersedia. Tapi, benarkah STNK bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman? Atau ada risiko tersembunyi di baliknya?

Yuk, kita bahas tuntas jawabannya, plus alternatif solusinya yang lebih aman, legal, dan praktis, apalagi dengan hadirnya layanan pengurusan surat kendaraan dari SEVA.id dan JumpaPay yang kini bisa kamu akses secara online.

STNK Itu Bukan Bukti Kepemilikan

Sebelum membahas apakah STNK bisa digadaikan, kamu perlu tahu dulu fungsi dari STNK itu sendiri. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Fungsinya lebih ke administratif, menunjukkan bahwa kendaraanmu terdaftar secara resmi dan pajaknya aktif.

Namun, STNK bukanlah bukti kepemilikan kendaraan. Bukti kepemilikan kendaraan yang sah adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Jadi, secara hukum, hanya BPKB yang dapat dijadikan jaminan pinjaman atau digadaikan di lembaga keuangan resmi seperti bank atau multifinance.

Baca juga : Perbedaan STNK dan BPKB Mobil, Jangan Sampai Tertukar!

Jadi, Apakah STNK Bisa Digadaikan?

Jawabannya: Tidak secara legal dan resmi.

Menggadaikan STNK tidak diperbolehkan secara hukum, karena:

  • STNK hanya menunjukkan kendaraan tersebut aktif dan membayar pajak.
  • Tidak ada identitas pemilik kendaraan yang sah di STNK, hanya informasi kendaraan dan masa berlaku.
  • Lembaga pembiayaan tidak akan menerima STNK sebagai jaminan.

Namun di lapangan, ada saja oknum atau lembaga tidak resmi yang “mau menerima” STNK untuk gadai, biasanya dengan bunga tinggi dan risiko penipuan. Praktik ini tidak disarankan, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa berujung pada kehilangan kendaraan atau masalah hukum lainnya.

Kalau Butuh Dana Cepat Tapi BPKB Belum Ada, Apa Solusinya?

Kalau kamu masih punya cicilan kendaraan dan BPKB ditahan oleh leasing, kamu tidak bisa menggadaikan kendaraan ke lembaga pembiayaan lain sampai lunas. Tapi ada beberapa solusi yang lebih aman dan legal, antara lain:

  1. Mengajukan refinancing di leasing tempat kamu mengambil kredit.
  2. Menggunakan aset lain sebagai jaminan seperti BPKB kendaraan lain, sertifikat tanah, atau aset produktif lainnya.
  3. Menghindari lembaga ilegal yang menerima gadai hanya dengan STNK.

Pentingnya Urus STNK dan Dokumen Kendaraan Secara Lengkap

Kalau kamu ingin menghindari masalah seperti gagal menggadaikan kendaraan karena dokumen tidak lengkap, pastikan semua surat kendaraanmu up to date. Ini termasuk:

  • STNK tahunan dan lima tahunan
  • BPKB yang sudah atas nama sendiri
  • Balik nama kendaraan
  • Blokir plat kendaraan lama jika sudah dijual

Nah, buat kamu yang sibuk dan nggak sempat ke kantor Samsat, sekarang ada solusi praktis yang bisa bantu urus semua itu secara online, aman, dan resmi, lewat Layanan Surat Kendaraan SEVA.

Layanan Surat Kendaraan SEVA: Aman, Mudah, dan Nyaman

SEVA.id bekerja sama dengan JumpaPay, menghadirkan layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor secara online yang saat ini tersedia khusus untuk area Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi).

Jenis layanan yang bisa kamu akses di SEVA:

LayananMulai dari Harga
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir Plat KendaraanRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Keunggulan Layanan SEVA:

  • Tanpa antri panjang di Samsat
  • Proses cepat (rata-rata 3–15 hari kerja tergantung jenis layanan)
  • Biaya transparan
  • Dokumen dijemput dan diantar kembali ke rumah kamu
  • Tersedia untuk kendaraan atas nama pribadi maupun perusahaan

Estimasi Lama Proses:

  • Perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan: 3 hari kerja
  • Balik nama STNK dan BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir plat kendaraan: 3 hari kerja
  • Mutasi (cabut/submit berkas): 15–30 hari kerja

Biaya Pengantaran:

  • Perpanjangan STNK & Blokir Plat: Rp50.000
  • Balik Nama: Rp100.000

Setelah pembayaran, kamu hanya perlu menyiapkan dokumen, lalu tim SEVA akan menghubungimu dalam 1×24 jam. Praktis, bukan?

Kamu bisa mulai urus sekarang lewat laman  Layanan Surat Kendaraan SEVA.

Baca juga : Langkah-langkah Balik Nama STNK agar Proses Lebih Cepat

Kesimpulan

Jangan mudah tergiur dengan tawaran gadai STNK, karena itu tidak legal dan berisiko. Jika kamu ingin kendaraanmu bisa digunakan sebagai jaminan, pastikan STNK dan BPKB sudah lengkap dan atas nama sendiri. Manfaatkan Layanan Surat Kendaraan dari SEVA.id untuk pengurusan yang praktis, aman, dan resmi, langsung dari rumah. 

FAQ

1. Apakah STNK bisa digunakan sebagai jaminan di pegadaian?

Tidak bisa. Pegadaian atau lembaga pembiayaan resmi hanya menerima BPKB sebagai jaminan, bukan STNK.

2. Bagaimana jika BPKB saya masih di leasing, apa bisa menggadaikan kendaraan?

Tidak bisa. Kamu harus melunasi sisa cicilan terlebih dahulu agar BPKB bisa dilepas dan digunakan sebagai jaminan.

3. Apakah bisa balik nama kendaraan jika STNK-nya sudah mati?

Bisa, asalkan kamu sekaligus mengurus perpanjangan STNK dan membayar pajak tertunggak. SEVA bisa bantu proses ini secara online.

4. Apakah saya bisa mengurus STNK dan BPKB kendaraan perusahaan lewat SEVA?

Ya. Layanan SEVA melayani kendaraan milik perorangan dan perusahaan.

5. Apakah biaya layanan SEVA termasuk pajak kendaraan?

Tidak. Biaya layanan SEVA adalah jasa pengurusan. Pajak kendaraan dibayarkan sesuai besaran yang ditetapkan oleh Samsat dan akan diinformasikan secara transparan oleh tim SEVA.