Keuangan

Mau Urus BPKB Mobil? Cek Dulu Biaya Terbarunya di 2025 dan Cara Pembayarannya!

Punya mobil baru atau baru balik nama? Salah satu dokumen penting yang wajib kamu urus adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tapi mungkin kamu masih bingung, berapa biaya BPKB mobil di tahun 2025 dan seperti apa prosedur pembayarannya? Di artikel ini, kita akan bahas tuntas soal biaya BPKB terbaru, cara bayarnya, dan solusi praktis kalau kamu gak sempat ngurus sendiri. Yuk, simak sampai selesai biar kamu gak salah langkah!

Apa Itu BPKB dan Kenapa Penting?

BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian sebagai bukti sah kepemilikan atas kendaraan bermotor. Tanpa BPKB, kamu akan kesulitan saat ingin menjual mobil, mengurus balik nama, hingga mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan. Oleh karena itu, mengurus BPKB dengan benar dan tepat waktu sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan.

Baca juga : Anti Ribet! Cara Ajukan Pinjaman BPKB Mobil Bunga Ringan Langsung Cair di 2025

Berapa Biaya BPKB Mobil di 2025?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan BPKB mobil baru secara nasional adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan BPKB mobil baru: Rp375.000
  • Biaya penerbitan BPKB untuk balik nama: Rp375.000
  • Biaya penggantian BPKB hilang atau rusak: Rp375.000

Namun, perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk ongkos layanan jasa atau pengiriman dokumen bila kamu menggunakan pihak ketiga, seperti biro jasa atau layanan digital seperti SEVA.id.

Cara Pembayaran Biaya BPKB Mobil

Untuk membayar biaya BPKB mobil, kamu bisa mengikuti dua cara:

  1. Bayar Langsung di Loket Samsat
    • Cocok untuk kamu yang ingin mengurus BPKB sendiri. Pembayaran dilakukan secara tunai atau menggunakan kartu debit pada loket resmi.
    • Kelemahannya, kamu harus antre, meluangkan waktu, dan memastikan semua dokumen lengkap.
  2. Gunakan Layanan Pengurusan Dokumen Secara Online
    • Kalau kamu sibuk dan gak mau repot, sekarang ada solusi yang lebih praktis melalui Layanan Surat Kendaraan SEVA.
    • Layanan ini bekerja sama dengan JumpaPay dan khusus melayani area Jadetabek.
    • Dengan layanan ini, kamu tinggal serahkan dokumen yang diperlukan, dan prosesnya akan diurus oleh tim profesional tanpa perlu keluar rumah.

Tentang Layanan Surat Kendaraan SEVA

SEVA.id, sebagai platform finansial otomotif dari Astra, kini menyediakan layanan pengurusan dokumen kendaraan secara online lewat kolaborasi dengan JumpaPay. Layanan ini cocok buat kamu yang gak sempat datang langsung ke Samsat, tapi tetap ingin urusan BPKB dan STNK selesai dengan aman dan legal.

Jenis Layanan yang Tersedia:

Jenis LayananBiaya Mulai Dari
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunanRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim dokumen yang sebesar:

  • Rp50.000 untuk STNK tahunan/lima tahunan dan blokir plat
  • Rp100.000 untuk balik nama

Estimasi Waktu Pengurusan:

  • Perpanjangan STNK Tahunan & 5 Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK & BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi Berkas (Cabut/Submit): 15–30 hari kerja

Layanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun perusahaan, dengan tarif sama (kecuali untuk kendaraan niaga).

Kenapa Harus Gunakan SEVA?

  1. Proses Aman dan Resmi
    SEVA bekerja sama dengan mitra terpercaya seperti JumpaPay, memastikan semua proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
  2. Mudah & Praktis
    Kamu gak perlu antre atau datang ke kantor Samsat. Semua bisa diurus secara online dari rumah atau kantor.
  3. Dokumen Dijemput & Diantar Balik
    Setelah kamu melakukan pembayaran dan menyerahkan dokumen, tim SEVA akan menghubungimu dalam waktu 1×24 jam dan menjemput dokumen. Setelah selesai, dokumen akan diantar kembali ke alamatmu.
  4. Layanan Lengkap
    Mulai dari perpanjangan STNK tahunan, lima tahunan, balik nama, blokir plat, hingga mutasi kendaraan, semuanya bisa kamu urus lewat satu platform.

Tips Hemat & Aman Saat Mengurus BPKB

  • Selalu gunakan layanan resmi dan terpercaya
    Hindari calo yang menawarkan kecepatan namun tanpa bukti atau tanda terima yang sah.
  • Simpan bukti pembayaran dengan baik
    Bukti ini akan berguna jika terjadi kendala dalam proses pengurusan.
  • Jangan tunda pengurusan BPKB
    Terutama jika kamu baru membeli mobil atau balik nama. Semakin cepat diurus, semakin cepat dokumen kamu legal secara hukum.

Baca juga : Ditolak Ajukan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil? Ini 7 Alasan Umum & Cara Mengatasinya di 2025

Kesimpulan

Berapa biaya BPKB mobil di 2025? Biayanya masih sama, yakni Rp375.000, baik untuk penerbitan baru maupun balik nama. Tapi kalau kamu ingin prosesnya lebih cepat, mudah, dan gak ribet, kamu bisa memanfaatkan Layanan Surat Kendaraan SEVA yang bekerja sama dengan JumpaPay. Layanan ini aman, transparan, dan sangat cocok untuk kamu yang tinggal di wilayah Jadetabek.

FAQ

1. Apakah biaya BPKB mobil bisa berbeda di setiap daerah?
Tidak. Biaya penerbitan BPKB ditetapkan secara nasional oleh pemerintah, yaitu Rp375.000.

2. Apa saya bisa mengurus BPKB secara online?
Ya, kamu bisa menggunakan layanan online seperti SEVA x JumpaPay yang sudah terpercaya dan resmi.

3. Bagaimana cara SEVA mengurus dokumen kendaraan saya?
Setelah kamu melakukan pembayaran dan mengisi data, tim SEVA akan menghubungimu dalam 1×24 jam untuk menjemput dokumen, memprosesnya, lalu mengantarkannya kembali ke rumah kamu.

4. Apakah biaya pengurusan BPKB lewat SEVA sudah termasuk biaya resmi dari negara?
Biaya jasa belum termasuk biaya resmi BPKB (Rp375.000). Kedua biaya ini akan dijelaskan secara transparan saat kamu memesan layanan.

5. Apakah layanan pengurusan BPKB di SEVA hanya untuk mobil pribadi?
Tidak. SEVA melayani pengurusan dokumen kendaraan untuk pribadi maupun perusahaan dengan biaya sama, namun biaya untuk kendaraan niaga yang bisa dikenakan tarif berbeda.