Keuangan
Bayar Pajak Mobil 1 Tahun Berapa di 2025? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenis & Tahun Kendaraan!
Punya mobil pribadi memang bikin mobilitas jadi lebih mudah dan nyaman, apalagi di kota besar. Tapi, jangan lupa juga ada kewajiban penting yang harus rutin dipenuhi setiap tahunnya: bayar pajak kendaraan. Nah, banyak pemilik kendaraan yang masih bertanya-tanya, “Bayar pajak 1 tahun berapa sih di 2025?” Yuk, kita kupas tuntas jawabannya lewat artikel ini!
Kenapa Pajak Kendaraan Perlu Dibayar Setiap Tahun?
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban rutin yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan transportasi. Dengan membayar pajak, secara tidak langsung kamu ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional, sekaligus menghindari denda dan pemblokiran STNK.
Baca juga : Mobil Bekas Pajak Hidup vs Pajak Mati: Mana yang Lebih Menguntungkan di 2025?
Komponen Biaya Pajak Kendaraan Tahunan
Sebelum menghitung berapa bayar pajak 1 tahun di 2025, kamu perlu tahu dulu komponen dalam pembayaran pajak tahunan, yaitu:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Biasanya 1,5% dari nilai jual kendaraan (NJKB), dan akan menurun setiap tahun karena nilai kendaraan menurun.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Ditentukan oleh Jasa Raharja dan besarnya bervariasi tergantung jenis kendaraan.
- Denda Pajak (jika terlambat): 25% dari nilai PKB ditambah denda SWDKLLJ jika lewat jatuh tempo.
Bayar Pajak 1 Tahun Berapa di 2025? Ini Estimasi Berdasarkan Jenis & Tahun Kendaraan
Berikut estimasi biaya pajak mobil tahunan di 2025 berdasarkan jenis kendaraan dan tahun produksinya:
| Jenis Kendaraan | Tahun Kendaraan | Estimasi PKB | SWDKLLJ | Total Bayar Pajak 1 Tahun |
| LCGC (Agya, Brio Satya) | 2022 | Rp1.300.000 | Rp143.000 | Rp1.443.000 |
| Sedan 1.500 cc | 2020 | Rp2.400.000 | Rp143.000 | Rp2.543.000 |
| SUV 2.000 cc | 2021 | Rp3.500.000 | Rp143.000 | Rp3.643.000 |
| Mobil Bekas (Tahun 2015) | 2015 | Rp900.000 | Rp143.000 | Rp1.043.000 |
| Mobil Listrik | 2024 | Rp0 – Rp1.000.000 (tergantung kebijakan daerah) | Rp143.000 | Rp143.000 – Rp1.143.000 |
Catatan: Besaran pajak bisa berbeda tergantung NJKB, kebijakan masing-masing provinsi, serta status kepemilikan pertama atau kedua.
Cara Cek Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat
Kamu bisa mengecek pajak mobil tahunan melalui aplikasi e-Samsat tiap provinsi atau situs resmi Samsat. Cukup masukkan plat nomor kendaraan, NIK, dan kode keamanan.
Namun, jika ingin praktis tanpa repot antri, kamu bisa manfaatkan layanan pengurusan pajak kendaraan dari SEVA.id!
Layanan Surat Kendaraan SEVA: Cara Praktis Urus Pajak Tahunan
SEVA bekerja sama dengan JumpaPay menghadirkan Layanan Surat Kendaraan yang memudahkan kamu mengurus pajak tanpa perlu datang ke Samsat. Layanan ini tersedia khusus untuk wilayah Jadetabek dan bisa diakses secara online.
Jenis Layanan dan Estimasi Biaya:
- Urus STNK Tahunan: Mulai dari Rp40.000
- Urus STNK 5 Tahun: Mulai dari Rp50.000
- Balik Nama STNK: Mulai dari Rp200.000
- Blokir Plat: Mulai dari Rp150.000
- Mutasi (Cabut Berkas): Mulai dari Rp150.000
- Mutasi (Submit Berkas): Mulai dari Rp150.000
Layanan ini mencakup kendaraan pribadi dan perusahaan. Untuk pengurusan perpanjangan STNK tahunan, prosesnya hanya memakan waktu 3 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Dokumen yang sudah selesai akan dikirim kembali ke alamatmu dengan ongkos kirim mulai dari Rp50.000 saja.
Kenapa Harus Gunakan Layanan SEVA?
- Mudah: Semua proses dilakukan secara online.
- Aman: Dikelola oleh pihak profesional dan terpercaya.
- Nyaman: Tanpa perlu antri dan keluar rumah.
Cukup siapkan dokumen, lakukan pembayaran, dan tim SEVA akan menghubungimu dalam 1×24 jam.
Mulai urus pajak kendaraanmu sekarang di Layanan Surat Kendaraan SEVA!
Baca juga : Jangan Telat! Ini Waktu Terbaik Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Samsat Libur
Kesimpulan
Jadi, untuk kamu yang masih bertanya-tanya bayar pajak 1 tahun berapa di 2025, jawabannya tergantung jenis, kapasitas mesin, dan usia kendaraanmu. Tapi secara umum, biaya berkisar antara Rp1 jutaan hingga Rp4 jutaan per tahun.
Kalau kamu ingin urus pajak tanpa ribet, sekarang sudah ada solusi digital dari SEVA.id yang bekerjasama dengan JumpaPay yang bikin semuanya jadi lebih simpel. Jangan tunda bayar pajakmu ya, karena denda dan blokir STNK bisa bikin kamu repot di kemudian hari.
FAQ
1. Apakah mobil listrik tetap wajib bayar pajak tahunan?
Ya, tapi di beberapa daerah diberikan insentif seperti pembebasan atau pengurangan pajak hingga 100%.
2. Bagaimana jika STNK hilang sebelum bayar pajak?
Kamu harus mengurus STNK pengganti terlebih dulu di Samsat sebelum bisa membayar pajak tahunan.
3. Apakah bisa bayar pajak tahunan kendaraan orang lain?
Bisa, selama kamu membawa dokumen asli kendaraan dan surat kuasa jika diperlukan.
4. Apakah bayar pajak bisa dicicil?
Untuk saat ini, pembayaran pajak kendaraan belum bisa dicicil. Harus dibayar penuh saat jatuh tempo.
5. Apakah SEVA bisa bantu urus balik nama dan pajak sekaligus?
Bisa. SEVA melalui layanan JumpaPay menerima layanan balik nama dan pajak kendaraan sekaligus untuk area Jadetabek.