Search Cars

Berita Utama Otomotif

Sanksi Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Lupa

Bagaimana sanksi telat perpanjang SIM jika sampai kadaluarsa? Yuk simak, jangan sampai terlewat masa berlaku daripada menyesal.

Sanksi telat perpanjang sim

Sanksi telat perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) sebaiknya menjadi perhatian bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

Seperti diketahui, memiliki SIM adalah kewajiban bagi semua pengendara kendaraan, baik roda dua dan roda empat. Ingat, SIM juga harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

SIM memiliki masa berlaku. Ketentuan masa berlaku SIM saat ini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir namun tanggal penerbitannya. Jadi harap diingat jangan sampai lupa dan terlanjur kadaluarsa.

Baca juga: BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?

Lalu apakah jenis sanksi yang mengancam jika telat memperpanjang masa berlaku SIM? Simak baik-baik aturannya ya.

Sanksi telat perpanjang SIM

Sanksi telat perpanjang SIM

Sebelum membahas sanksi telat perpanjang SIM, ketahui dulu aturan terkait SIM dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan tidak bisa menunjukkan SIM terancam pidana kurungan dan atau denda uang.

Baca juga: Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan, Apa sih Untungnya?

Aturan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 288 ayat 2 yang bunyinya demikian. 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.”

Lalu apakah jenis sanksi telat perpanjang SIM bagi pengendara yang memiliki SIM namun masa berlakunya telah lewat atau habis?

Sanksi telat perpanjang SIM

Jenis sanksi telat perpanjang SIM

Dalam peraturan, sanksi telat perpanjang SIM adalah sanksi denda, kurungan, dan juga sanksi moral. 

Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!

Untuk sanksi denda dan kurungan diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 281 yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan yang tidak memiliki SIM dengan alasan apapun, termasuk SIM telah kadaluarsa. 

Sanksi denda yang mengancam maksimal sebesar Rp 1.000.000 dan atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.

Lalu apa yang dimaksud dengan sanksi moral? Sanksi ini sebenarnya tidak tertulis. Namun dianggap bisa jadi sanksi moral karena pemilik SIM harus melakukan penerbitan baru setelah masa berlakunya kadaluarsa. 

Baca juga: Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Bagaimana Caranya?

Sebagai informasi, SIM wajib diperpanjang 2 minggu jelang masa berlakunya habis. Jika masa berlaku habis dan terlewat 1 hari saja, maka pemiliknya wajib mengajukan proses pembuatan SIM baru.

Pembuatan SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) terdekat dengan domisili sesuai KTP. 

Saat ini, pembuatan SIM baru dapat lebih mudah dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Unduh melalui Appstore dan Playstore secara gratis.

Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia

Bagi kamu yang berdomisili di Jakarta dan masa berlaku SIM belum habis, bisa memperpanjang SIM melalui mobil Samsat. Catat dan simak jadwal SIM kelilingnya.

SIM keliling

Jadwal SIM keliling September

Jadwal SIM keliling untuk DKI Jakarta, lokasinya dapat dicek di bagan bawah ini.

LokasiAlamatWaktu
Jakarta UtaraGraha Gepembri, Jl. Boulevard Barat Blok XB No.4 Senin-Kamis, 08.00-14.00 WIB
Jakarta TimurDepan Pasar Induk Kramat Jati, Jl. Raya BogorSenin-Kamis, 08.00-14.00 WIB
Jakarta SelatanKantor Kecamatan Pasar Minggu, Jl. Ragunan RayaSenin-Kamis, 08.00-14.00 WIB
Jakarta PusatDepan Kantor Pos Pusat, Jl. Lapangan Banteng Utara No.1Senin-Kamis, 08.00-14.00 WIB
Jakarta BaratMall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman Senin-Kamis, 08.00-14.00 WIB

Sebagai informasi, loket jadwal SIM keliling dapat juga melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Segera manfaatkan, karena di sejumlah daerah ada program pemutihan pajak.

Jangan lupa untuk memperhatikan dan perpanjang masa berlaku SIM jika mendekati kadaluarsa. Tentunya agar tidak kena sanksi telat perpanjang SIM dan tenang selama berkendara.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.