Search Cars

Keuangan

Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya

Asuransi jalan tol bisa diklaim bila mendapat musibah di jalan bebas hambatan. Sebagai antisipasi, begini cara mengurusnya.

asuransi jalan tol

Asuransi jalan tol adalah perlindungan yang diberikan negara kepada pengguna jalan bebas hambatan ketika mendapat musibah saat berada di sana. 

Viral kecelakaan jalan tol yang terjadi pada hari Minggu (18/9) sore, tepatnya di KM 253 ruas tol Pejagan-Pemalang, arah ke Semarang, Jawa Tengah. 

Kecelakaan ini melibatkan 13 mobil secara beruntun. Kejadian menewaskan satu korban yang diketahui merupakan anak dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Amir Yanto. 

Baca juga: Terlibat dalam Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah dan Bertanggung Jawab?

Selain itu, 19 korban juga mengalami luka-luka. Penyebab kecelakaan beruntun tersebut diduga karena terjadi gangguan jarak pandang akibat asap pembakaran lahan pertanian di sekitar jalan tol.

Sebagai informasi seluruh peristiwa kecelakaan yang terjadi di Indonesia, baik darat, laut dan udara akan ditanggung oleh asuransi. Badan yang dipercaya mengurusnya sesuai dengan maklumat Undang Undang (UU) adalah PT. Jasa Raharja. 

foto korban kecelakaan

Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program. Pertama adalah asuransi sosial dan kedua melalui asuransi tanggung jawab pihak ketiga.

Baca juga: Menyebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Hukuman?

Perlindungan asuransi sosial adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kemudian asuransi tanggung jawab yaitu memberikan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bila mengalami kecelakaan di jalan bebas hambatan, bagaimana mengurus klaim asuransi jalan tol tersebut secara benar? Sebelum membahas, kenali dahulu siapa dan apa saja yang berhak mendapatkan asuransi atau santunan tersebut.

asuransi jalan tol

Korban berhak asuransi jalan tol

Kategori korban diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: Benarkah Karpet Mobil Bisa Sebabkan Kecelakaan?

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Kategori korban lainnya adalah setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. 

Sementara itu, asuransi tidak berlaku bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. 

Baca juga: Rincian Perbaikan Mobil Bekas Tabrakan, Semahal Apa?

Dalam hal ini maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU Nomor 34/1964 juncto PP no 18/1965.

Asuransi juga tidak dapat diberikan kepada korban pejalan kaki atau pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Untuk diketahui, mengurus santunan atau asuransi jalan tol dapat dilakukan jika korban termasuk dalam kriteria berhak menerimanya sesuai ketentuan aturan di atas.

asuransi jalan tol

Klaim asuransi jalan tol

Bagi korban telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan santunan, berikut langkah-langkah pengurusan asuransi jalan tol. 

Baca juga: Gratis atau Bayar? Kenali Aturan Derek Mobil di Tol

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi lain yang memiliki wewenang.
  2. Membuat surat keterangan pemeriksaan kesehatan atau surat kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu keluarga, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Surat Nikah.
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Harap diketahui, untuk korban yang meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada beberapa persiapan dokumen yang juga perlu dilengkapi, di antaranya:

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
  6. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
  7. Langkah selanjutnya tinggal menunggu proses pencairan dana santunan.

Nilai santunan korban kecelakaan

Sebagai informasi, berikut adalah besaran santunan yang akan didapat korban kecelakaan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Jenis santunanBesar santunan
Meninggal duniaRp 50 juta
Cacat tetap (maksimal)Rp 50 juta
Perawatan (maksimal)Rp 30 juta
Penggantian biaya penguburan (tidak punya ahli waris)Rp 4 juta
Manfaat tambahan penggantian biaya P3KRp 1 juta
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulansRp 500 ribu

Dengan mengetahui tata cara klaim asuransi jalan tol, kamu dapat menggunakannya di saat memerlukan. Ingat, selalu waspada dalam berkendara. Utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain serta selalu mematuhi semua rambu atau marka jalan.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.