Keuangan

Syarat Ambil BPKB di FIF: Cara dan Prosedur Lengkap

Syarat Ambil BPKB di FIF: Cara dan Prosedur Lengkap

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Bagi nasabah FIF (Federal International Finance), memahami syarat ambil BPKB di FIFGROUP sangat penting agar proses pengambilan berjalan lancar. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat ambil BPKB di FIF, baik secara mandiri maupun diwakilkan, serta prosedur pengambilannya.

Baca juga: Cara Buat Surat Kuasa Pengambilan BPKB dengan Format Resmi

Syarat Ambil BPKB di FIF

Dengan memahami persyaratan yang diperlukan, proses pengambilan BPKB bisa berjalan lancar tanpa kendala. Berikut adalah syarat ambil BPKP di FIF yang harus dipenuhi:

1. Syarat Ambil BPKB di FIF untuk Pengambilan Sendiri

Jika pemilik kendaraan ingin mengambil BPKB secara langsung tanpa diwakilkan, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP asli pemohon kredit.
  • Fotokopi KTP (biasanya akan difotokopi langsung di kantor FIF).
  • Bukti pelunasan cicilan kendaraan.
  • Fotokopi STNK atau bukti pajak kendaraan untuk mencocokkan data kendaraan dengan BPKB.

2. Syarat Ambil BPKB di FIF Jika Diwakilkan

Jika pemilik kendaraan tidak bisa mengambil BPKB sendiri, maka dapat diwakilkan dengan melengkapi dokumen berikut:

  • Surat kuasa bermaterai Rp6.000 yang telah ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • KTP asli dan fotokopi pihak yang mewakili.
  • Fotokopi STNK atau bukti pajak kendaraan.
  • Bukti pembayaran terakhir cicilan kendaraan.

Cara Ambil BPKB di FIF

Dengan mengikuti prosedur yang benar, pengambilan BPKB bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan. Berikut cara ambil BPKP di FIF yang perlu diikuti.

1. Langkah-langkah Cara Mengambil BPKB di FIF

  • Datang ke kantor cabang FIF terdekat setelah cicilan kendaraan lunas.
  • Mengambil nomor antrean (jika ada antrean).
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas FIF.
  • Menyerahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas FIF.
  • Jika dokumen telah diverifikasi, petugas akan menyerahkan BPKB.
  • Menandatangani dokumen sebagai bukti telah menerima BPKB.

2. Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengambil BPKB di FIF

  • Syarat ambil BPKB di FIF harus dipenuhi untuk menghindari kendala saat pengambilan.
  • BPKB harus diambil dalam waktu maksimal 30 hari setelah cicilan lunas untuk menghindari biaya penitipan sebesar Rp1.000 per hari.
  • Jika diwakilkan, pastikan surat kuasa sudah sesuai dengan ketentuan FIF.

Baca juga: Syarat Balik Nama BPKB Motor agar Tidak Terhambat dalam Proses Legalitas

Cara Mengambil BPKB di FIF Jika Diwakilkan

Jika pemilik kendaraan tidak dapat mengambil BPKB sendiri, FIF memberikan opsi untuk pengambilan yang diwakilkan. Namun, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar proses ini berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah cara mengambil BPKB di FIF jika diwakilkan. Jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir, pengambilan BPKB bisa dilakukan oleh pihak lain dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pihak yang mewakili membawa surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai.
  • Menyerahkan dokumen tambahan seperti KTP pemilik kendaraan, KTP penerima kuasa, fotokopi STNK, dan bukti pembayaran cicilan terakhir.
  • Mengikuti prosedur di kantor cabang FIF, menyerahkan dokumen kepada petugas, dan menunggu verifikasi.
  • Setelah diverifikasi, pihak yang mewakili dapat menerima BPKB dan menandatangani dokumen serah terima.

Baca juga: BPKB Bisa Jadi Jaminan, Tapi di Pegadaian Bisa Pinjam Tanpa Jaminan Nggak, Ya?

Punya Kendaraan dan BPKB? Dapatkan Dana Cepat dan Mudah di SEVA!

pinjaman dengan jaminan BPKB mobil

Butuh dana cepat tanpa ribet? Jangan biarkan BPKB kendaraan Anda menganggur! SEVA hadir dengan solusi Fasilitas Dana yang memberikan kemudahan akses pinjaman dengan jaminan BPKB mobil.

✅ Proses Mudah & Cepat – Tanpa ribet, cair dalam hitungan hari!
✅ Bunga Kompetitif – Hemat dan ringan di kantong!
✅ Aman & Terpercaya – Mitra resmi Astra!

Jangan tunda lagi! Ajukan sekarang dan dapatkan solusi finansial terbaik hanya di SEVA.

Klik di sini 👉 www.seva.id/fasilitas-dana

Kesimpulan

Mengetahui syarat ambil BPKB di FIF sangat penting agar proses pengambilan berjalan lancar tanpa kendala. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan segera ambil BPKB setelah cicilan lunas agar tidak terkena biaya penitipan tambahan.

FAQ

1. Berapa hari BPKB keluar setelah pelunasan FIF?
BPKB dapat diambil dalam waktu 7-30 hari setelah pelunasan cicilan terakhir, tergantung pada proses administrasi di kantor cabang FIF.

2. Ambil BPKB kena biaya berapa?
Jika diambil dalam waktu 30 hari setelah pelunasan, tidak dikenakan biaya. Namun, jika lebih dari 30 hari, akan dikenakan biaya penitipan sebesar Rp1.000 per hari.

3. Apakah pengambilan BPKB motor di FIF bisa diwakilkan?
Ya, bisa diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp6.000, fotokopi KTP pemilik kendaraan, KTP asli penerima kuasa, serta bukti pembayaran cicilan terakhir.

4. Apakah bisa ambil BPKB tanpa KTP pemilik?
Tidak, pengambilan BPKB memerlukan KTP asli pemilik. Jika diwakilkan, harus ada KTP asli penerima kuasa dan surat kuasa yang sah.

5. Berapa denda keterlambatan pengambilan BPKB?
Denda atau biaya penitipan BPKB di FIF adalah Rp1.000 per hari jika tidak diambil dalam 30 hari setelah cicilan lunas.

6. FIF buka hari apa saja?
Kantor cabang FIF biasanya buka dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB. Namun, jam operasional dapat berbeda di setiap cabang, jadi sebaiknya cek langsung ke kantor FIF terdekat.

Dengan memahami syarat ambil BPKB di FIF, cara mengambil BPKB di FIF, dan prosedur pengambilan BPKB di FIF, Anda dapat mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengambil BPKB tanpa kendala. Pastikan selalu mengikuti prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar.