Keuangan

Cara Buat Surat Kuasa Pengambilan BPKB dengan Format Resmi

Cara Buat Surat Kuasa Pengambilan BPKB dengan Format Resmi

Cara Buat Surat Kuasa Pengambilan BPKB sangat penting bagi pemilik kendaraan yang tidak bisa mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara langsung. BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan yang harus disimpan dengan baik. Dalam beberapa situasi, pemilik kendaraan dapat memberikan wewenang kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa pengambilan BPKB agar proses pengambilan berjalan lancar dan sah secara hukum.

Baca juga: Ciri BPKB Palsu, Waspadai Penipuan dan Cara Memastikannya

Fungsi Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Surat kuasa pengambilan BPKB memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  • Sebagai bukti legalitas: Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah bahwa penerima kuasa diizinkan mengambil BPKB atas nama pemberi kuasa.
  • Mempermudah proses administratif: Dengan adanya surat kuasa, pihak yang diberi kuasa dapat dengan mudah mengurus pengambilan BPKB tanpa kendala.
  • Mencegah penyalahgunaan BPKB: Surat kuasa membantu menghindari tindakan penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak berwenang.

Jenis Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Terdapat dua jenis surat kuasa yang digunakan untuk pengambilan BPKB, yaitu:

  1. Surat Kuasa Umum: Mengacu pada Pasal 1796 KUHPerdata, surat kuasa ini memberi wewenang luas kepada penerima kuasa untuk mewakili pemberi kuasa dalam berbagai kepentingan hukum, termasuk pengambilan dokumen.
  2. Surat Kuasa Khusus: Berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata, surat kuasa ini hanya berlaku untuk kepentingan tertentu, misalnya pengambilan BPKB saja.

Format Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Agar surat kuasa pengambilan BPKB sah dan dapat digunakan, harus mencantumkan elemen-elemen berikut:

  • Judul Surat: Biasanya bertuliskan “Surat Kuasa Pengambilan BPKB“.
  • Kalimat Pembuka: Menjelaskan maksud pemberian kuasa, biasanya diawali dengan “Yang bertanda tangan di bawah ini”.
  • Identitas Pemberi Kuasa: Meliputi nama, NIK, alamat, dan pekerjaan pemilik kendaraan.
  • Identitas Penerima Kuasa: Informasi lengkap tentang orang yang diberi kuasa.
  • Tujuan Pengambilan BPKB: Pernyataan bahwa penerima kuasa diberi izin untuk mengambil BPKB.
  • Identitas Kendaraan: Termasuk merk, nomor polisi, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Kata Penutup: Pernyataan bahwa surat kuasa dibuat secara sadar tanpa paksaan.
  • Tanda Tangan dan Materai: Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa serta dibubuhi materai Rp10.000.

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Karyawan Pakai BPKB, Gampang & Langsung Cair!

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang dapat digunakan:

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : (Nama Pemberi Kuasa)
No. KTP : (Nomor KTP Pemberi Kuasa)
Alamat : (Alamat Lengkap Pemberi Kuasa)

Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : (Nama Penerima Kuasa)
No. KTP : (Nomor KTP Penerima Kuasa)
Alamat : (Alamat Lengkap Penerima Kuasa)

Untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama saya dengan rincian kendaraan sebagai berikut:

Nama Pemilik Kendaraan : …
Merek / Tipe Kendaraan : …
Warna Kendaraan : …
Nomor Polisi : …
Nomor Rangka : …
Nomor Mesin : …

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Tempat), (Tanggal – Bulan – Tahun)
Yang memberikan kuasa, Yang menerima kuasa,

Materai Rp10.000
[__________________] [__________________]
(Nama Pemberi Kuasa) (Nama Penerima Kuasa)

Syarat Pengambilan BPKB

Sebelum mengambil BPKB menggunakan surat kuasa, pastikan dokumen berikut telah disiapkan:

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
  • Fotokopi STNK.
  • Surat kuasa pengambilan BPKB yang telah ditandatangani di atas materai.
  • Formulir pengambilan BPKB jika diperlukan.
  • Bukti pembayaran terakhir, terutama jika kendaraan dibeli melalui leasing atau kredit.
  • Faktur pembelian kendaraan, jika pengambilan dilakukan di dealer atau showroom.

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Bagi yang ingin menggadaikan BPKB motor di Pegadaian, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP dan KK pemilik kendaraan.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Slip gaji atau bukti penghasilan.
  • Mengisi formulir pengajuan gadai BPKB.

Dengan memenuhi syarat gadai BPKB motor di Pegadaian, pemilik kendaraan dapat memperoleh dana pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah.

Baca juga: Pinjol Gampang Cair? SEVA Aja! Bunga Rendah & Jaminan BPKB

Punya Kendaraan dan BPKB? Dapatkan Dana Cepat dan Mudah di SEVA!

pinjaman dengan jaminan BPKB mobil

Butuh dana cepat tanpa ribet? Jangan biarkan BPKB kendaraan Anda menganggur! SEVA hadir dengan solusi Fasilitas Dana yang memberikan kemudahan akses pinjaman dengan jaminan BPKB mobil.

✅ Proses Mudah & Cepat – Tanpa ribet, cair dalam hitungan hari!
✅ Bunga Kompetitif – Hemat dan ringan di kantong!
✅ Aman & Terpercaya – Mitra resmi Astra!

Jangan tunda lagi! Ajukan sekarang dan dapatkan solusi finansial terbaik hanya di SEVA.

Klik di sini 👉 www.seva.id/fasilitas-dana

Kesimpulan

Cara Buat Surat Kuasa Pengambilan BPKB sangat penting untuk mempermudah pengurusan dokumen kendaraan ketika pemilik tidak dapat mengambilnya sendiri. Dengan mengikuti format dan persyaratan yang benar, proses pengambilan BPKB dapat dilakukan dengan lancar dan sah secara hukum.

FAQ

1. Pengambilan BPKB apa bisa diwakilkan?

Ya, pengambilan BPKB bisa diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa pengambilan BPKB yang sah dan bermaterai.

2. Apakah bisa mengambil BPKB tanpa KTP pemilik?

Tidak, umumnya KTP asli pemilik diperlukan. Namun, jika diwakilkan, harus menyertakan fotokopi KTP pemilik dan surat kuasa.

3. Surat kuasa dibuat di mana?

Surat kuasa bisa dibuat sendiri sesuai format resmi atau dibuat di notaris untuk memastikan keabsahannya.

4. Berapa lama BPKB bisa diambil setelah pelunasan?

Waktu pengambilan BPKB setelah pelunasan bervariasi, biasanya 7-14 hari kerja tergantung kebijakan leasing atau dealer.

5. Ambil BPKB bayar berapa?

Biaya pengambilan BPKB bisa berbeda-beda tergantung tempatnya, namun umumnya tidak dikenakan biaya tambahan kecuali ada denda keterlambatan atau biaya administrasi.