Search Cars

Berita Utama Otomotif

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Buat Pelaku UMKM, Begini Kriterianya

Pemerintah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Namun, benarkah tidak semua golongan masyarakat bisa menikmatinya?

subsidi motor listrik

Subsidi motor listrik telah resmi diumumkan pemerintah. Masyarakat yang berniat membeli unit motor listrik baru, berhak menikmati potongan harga motor listrik sebesar Rp7 juta. Benarkah demikian, bagaimana aturan lengkapnya?

Kebijakan subsidi harga motor listrik ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo.

Menurutnya, pemerintah siap memberikan subsidi harga motor listrik untuk 200 ribu unit jenis kendaraan listrik sepanjang tahun ini. Namun, subsidi ini ternyata diperuntukan khusus bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) saja.

Sasar pelaku UMKM

subsidi motor listrik

Selain itu menurut Wahyu, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi itu. Dia menjelaskan, pelaku UMKM yang dimaksud ialah yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Fasilitas Dana SEVA Bukan Pinjol, Bisa Jadi Solusi Ramadan dan Lebaran

“Dan pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA,” kata dia dikutip Kompas. Hal itu diambil pemerintah dengan tujuan meningkatkan produktivitas UMKM. Pada saat bersamaan, pelaku UMKM juga dapat merasakan efisiensi dari peralihan BBM jadi listrik.

Kebijakan ini ditegaskan juga oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. 

“Kalau roda dua bukan kita sebut dengan (kelas) menengah, tapi UMKM. Datanya akan diberikan UMKM sekitar puluhan juta di Indonesia, tadi Ibu Menteri Keuangan sampaikan. Nanti akan diverifikasi sebelum mereka mendapatkan,” katanya dikutip CNBC Indonesia.

Baca juga: Dengan #UntungSeruBeliMobilBaru Bisa Dapat DP Mobil Senilai Rp30 Juta

Lalu apakah subsidi kendaraan listrik ini tidak dapat dinikmati oleh masyarakat umum? Bagaimana cara dapat subsidi tersebut? Ternyata pemerintah telah menyiapkan skema subsidi bagi masyarakat non pelaku UMKM yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Subsidi motor non UMKM 

subsidi motor listrik

Cara dapat subsidi bagi masyarakat umum adalah dengan melakukan konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik. Pemerintah berikan subsidi Rp7 juta dengan syarat konversi ke motor listrik dilakukan di bengkel yang telah ditentukan.

Untuk konversi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, syarat subsidi untuk konversi ada tiga kelompok. Syarat subsidi pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan. 

Baca juga: Tidak Semuanya, Ini Daftar Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi

Syarat kedua, motor kapasitas mesin 110-150 cc dengan administrasi lengkap. Syarat subsidi ketiga harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Kemudian syarat subsidi lainnya adalah, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi kendaraan roda dua elektrik dengan aturan nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Selain itu, motor memiliki BPKB dan STNK yang aktif. 

Aturan subsidi motor listrik

insentif mobil dan motor listrik

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, jelaskan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga, daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?

“Saya akan menyampaikan ini (subsidi kendaraan listrik) akan efektif pada 20 Maret tahun ini. Semua saya rasa sudah sampai titik final,” ujarnya dikutip dari Tempo

Selain motor listrik, pemerintah juga memberikan subsidi bagi pembelian mobil listrik. Namun sayangnya, tidak semua merek mobil listrik yang beredar di Tanah Air bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Sejauh ini baru 2 merek mobil listrik yang mendapat insentif potongan harga dari pemerintah yaitu Hyundai dan Wuling. Sementara subsidi kendaraan listrik jenis motor diberikan pada 3 merek yaitu Gesits, Volta, dan Selis.

Baca juga: Mau Beli Mobil Pertama? Cek Dulu Rekomendasi SEVA

Sudah siap beralih ke kendaraan listrik? Selain mendapatkan keuntungan subsidi harga dan konversi, kendaraan jenis ini juga memiliki sejumlah keuntungan. Misalnya saja, bebas melaju di ruas jalan ganjil genap Jakarta dan tidak terpengaruh harga BBM yang kerap naik. 

Dengan beralih ke model elektrifikasi, diharapkan dapat mengurangi efek gas buang kendaraan dan pencemaran lingkungan. Setelah mengetahui cara dapat subsidi bagi kendaraan listrik jenis motor, apakah kamu tertarik mendapatkan subsidi ini?

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.