Search Cars

Berita Utama Otomotif

Sistem Tilang Poin Bakal Diterapkan, Sering Melanggar Lalu Lintas SIM Dicabut

Sudah tahu sistem tilang poin? Sekarang pihak kepolisian bakal menerapkan aturan ini. Bagaimana maksud dan apa jenis sanksinya?

tilang poin

Kepolisian berencana menerapkan sistem tilang poin guna mendukung penegakan tilang ETLE atau tilang elektronik. Sanksinya bukan denda tilang saja, tetapi pengendara yang kerap melanggar rambu lalu lintas berisiko kena sanksi SIM dicabut.

Seperti diketahui, peniadaan tilang manual dan digantikan sistem tilang elektronik sudah berlaku sejak September 2022. 

Sistem tilang manual dianggap rawan pungli dan sudah ketinggalan jaman. Selain itu penindakan sistem tilang manual ini memberatkan kinerja aparat karena harus standby di jalan untuk dapat menindak pelanggaran.

Baca juga: Banyak yang Gagal Ujian SIM, Korlantas Bakal Terbitkan Buku Panduan

Kini dengan berlakunya tilang elektronik, kepolisian dapat meminimalkan risiko pungli saat melakukan denda tilang. Ini membuat penegakan hukum menjadi lebih efisien, tepat dan tidak pandang bulu.

Apa maksudnya tilang poin? 

polisi

Dengan akan berlakunya sistem tilang poin, maka setiap pelanggaran rambu lalu lintas atau pelanggaran di jalan raya tidak hanya terkena denda tilang tetapi juga mendapatkan poin.

Poin setiap pelanggaran lalu lintas itu akan tercatat dalam data base kepolisian. Semakin sering melanggar, poin ini akan semakin besar dan jika sampai pada jumlah tertentu maka sanksinya adalah SIM dicabut.

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

Kepolisian mengatakan dengan akan diberlakukannya sistem tilang poin ini akan didukung penuh oleh skema tilang ETLE. 

“Dengan ETLE, data pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Punya data base, traffic, track record dimana perilaku berkendara masyarakat, khususnya Jakarta sudah terekam,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip Kompas.

Rekaman data ini nantinya akan digunakan untuk penindakan denda tilang sekaligus akan menjadi dasar sanksi saat pelanggar akan melakukan proses perpanjangan SIM. 

Baca juga: Sanksi Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Lupa

“Misalnya, mau perpanjang SIM, terlihat pelanggarannya apa, poinnya berapa? Jika sudah 12 poin maka sanksinya harus ikut ujian ulang,” kata Latif.

Peraturan tilang poin

tilang poin

Lalu bagaimana dasar penerapan sistem ini? Aturannya tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Bunyi dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, pelanggaran lalu lintas bisa mendapatkan 5, 3, dan 1 poin. Adapun untuk kasus kecelakaan, kepolisian bisa memberikan tiga jenis poin berbeda, yaitu 12, 10, dan 5 poin.

Baca juga: Viral BBM Tercampur Air di SPBU, Apa Dampaknya Bagi Mesin?

Pada Pasal 33 poin 2, dijelaskan kepolisian dapat melakukan penandaan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sebagai informasi, dalam aturan yang sedang digodok, beberapa pelanggaran lalu lintas dan atau melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan poin sebagai berikut:

sejarah pelat nomor
  • Menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, kena sanksi 12 poin.
  • Pelaku tabrak lari, dikenakan 12 poin.
  • Menyebabkan kecelakaan, mendapat 5 poin.
  • Tidak memiliki SIM dikenakan 5 poin.
  • Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, sanksi 5 poin.
  • Terlibat balap liar, dikenakan 5 poin.
  • Menimbulkan kemacetan, mendapat 3 poin.
  • Tidak memasang pelat nomor kendaraan dikenai sanksi 3 poin.
  • Memasang pelat nomor palsu, kena sanksi 3 poin.
  • Melanggar batas kecepatan, dikenakan sanksi 3 poin.
  • Berkendara tidak membawa STNK dikenakan 3 poin.
  • Perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, 3 poin.
  • Tidak mematuhi perintah petugas dikenakan sanksi 1 poin.

Baca juga: Makin Terjangkau, Mobil dan Motor Listrik Bakal Dapat DP 0% dari OJK

Kepolisian berencana mensosialisasikan aturan tilang poin ini secepat mungkin kepada seluruh masyarakat. “Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi,” tambah Latif. 

Aturan SIM dicabut

tilang poin

Dalam sistem tilang poin, jika sudah terkumpul sebanyak 12 poin, pengendara akan dikenakan sanksi SIM ditahan sementara atau SIM dicabut sambil menunggu putusan pengadilan. 

Pelanggar yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM kembali. 

Baca juga: Kelebihan Transmisi CVT yang Disematkan Pada Toyota Innova Zenix

Sementara jika seorang pelanggar mengumpulkan 18 poin, akan dikenai dua hukuman yakni pencabutan SIM oleh putusan pengadilan dan sanksi waktu pengajuan kembali.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemohon dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru. Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Mulai sekarang, yuk berperilaku tertib saat berlalu lintas. Patuh aturan dan lengkapi semua dokumen berkendara serta paling penting jangan lupa membawa SIM.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.