Search Cars

Tips & Rekomendasi

Sejarah Pelat Nomor Indonesia, Kenapa 4 Angka?

Sudah tahu sejarah pelat nomor kendaraan di Indonesia? Kenapa jumlahnya cuma 4 angka ya? Kapan mulai diterapkan aturan tersebut?

sejarah pelat nomor

Perkembangan sejarah pelat nomor di Indonesia cukup panjang. Penasaran dengan latar belakangnya? Mengapa cuma 4 angka dan kapan diberlakukan secara resmi?

Untuk membahas sejarah pelat nomor di Indonesia, kamu sebaiknya mengetahui sejarah pelat nomor kendaraan di dunia. Pasalnya, kedua hal ini memiliki hubungan.

Sejarah pelat nomor kendaraan

Penggunaan pelat nomor kendaraan ini berhubungan dengan berkembangnya teknologi mesin uap pada abad ke-18. Teknologi ini terus dikembangkan hingga lahirlah mobil bertenaga bensin di abad ke-19.

Baca juga: Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Saat itu, pemilik mobil memasang pelat dari bahan keramik yang dibakar, dan menuliskan nomor, agar kendaraannya tidak tertukar dengan milik orang lain. Namun karena mudah pecah, bahan keramik pun ditinggalkan dan berganti dengan bahan logam.

Kebiasaan ini terus berjalan dan akhirnya pada tahun 1903, negara bagian Massachusetts dan West Virginia, Amerika Serikat menerbitkan pelat nomor resmi.

pelat nomor putih

Sejarah pelat nomor di Indonesia

Pada masa kolonial, banyak kendaraan milik pemerintahan Hindia Belanda dan orang-orang Eropa yang masuk ke Indonesia. 

Baca juga: Mengenal Ragam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Agar memudahkan pendataan daftar pelat nomor seluruh Indonesia, maka pemerintah kolonial melakukan pengelompokan kendaraan berdasarkan wilayah keresidenan. Saat ini, wilayah-wilayah tersebut diubah menjadi kabupaten dan ibukotanya.

Jadi boleh dibilang, pengelompokan wilayah untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda.

Pada mulanya, desain pelat nomor Hindia Belanda dan Indonesia hanya berupa kode kewilayahan dan nomor registrasi.

Baca juga: Plat Nomor Cantik Mobil Listrik, Berapa Biaya Bikinnya?

Hingga tahun 1920-an, bertambah banyaknya wilayah membuat kode wilayah pendaftaran pun semakin luas. 

plat nomor sementara

Penyempurnaan terus dilakukan, dan pada dekade 1980-an masa berlaku pelat nomor dihadirkan dengan format bulan dan tahun, dipisahkan dengan tanda pisah atau titik tengah. 

Desain ini terus ditingkatkan, dengan memberi warna berbeda pada bagian masa berlaku, hingga dekade 1990-an. 

Baca juga: Aturan Warna Pelat Nomor Hijau, Buat Apa?

Akhirnya pada bulan April 2011, desain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diubah total. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan tebal 1 milimeter, dengan garis tepi yang warnanya sama dengan warna tulisan. 

Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua atau tiga sekarang menjadi 275 milimeter dengan lebar 110 milimeter, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah panjang 430 milimeter dengan lebar 135 milimeter.

pelat nomor putih

Kode wilayah pendaftaran kendaraan (daftar lengkap plat nomor seluruh Indonesia)

Berikut daftar wilayah sebagai dasar pengelompokan pendataan dan daftar pelat nomor seluruh Indonesia.

Plat Nomor di Pulau Sumatera

Kode WilayahDaerah
BASumatera Barat
BBSumatera Utara bagian Barat
BDBengkulu
BELampung
BGSumatera Selatan
BHJambi
BKSumatera Utara bagian Timur
BLAceh
BMRiau
BNBangka Belitung
BPKepulauan Riau
sejarah pelat nomor

Plat Nomor di Pulau Jawa, Bali, Madura

Kode WilayahDaerah
ABanten, Tangerang, Cilegon, Lebak, Serang, Pandeglang
AAKedu, Purworejo, Temanggung, Magelang, Wonosobo, Kebumen
ADBoyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen
KCepu, Pati, Kudus, Jepara, Grobogan, Rembang, Blora
RBanjarnegara, Banyumas, Cilacap, Purbalingga
GBrebes, Pemalang, Batang, Tegal, Pekalongan
HSalatiga, Semarang, Kendal, Demak
AB kode khususDI Yogyakarta (menggunakan akhiran huruf A/H/F)Bantul (menggunakan akhiran huruf B/G)Kulon Progo (menggunakan akhiran huruf C)Gunung Kidul (menggunakan akhiran huruf D/W)Sleman (menggunakan akhiran huruf E/N/Y/U/Z/Q) 
DBandung, Bandung Barat, dan Cimahi
FBogor, Sukabumi, Cianjur
ECirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu
ZBanjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, Sumedang
TSubang, Purwakarta, Karawang
BDKI Jakarta, Bekasi, Depok
AGTulungagung, Kediri, Blitar, Trenggalek, Nganjuk
AENgawi, Madiun, Pacitan, Ponorogo dan Magetan
Surabaya
MPulau Madura
NMalang, Pasuruan, Probolinggo, Batu, Lumajang
STuban, Jombang, Bojonegoro, Lamongan, Mojokerto 
WGresik dan Sidoarjo
PBanyuwangi, Besuki, Bondowoso, Jember, Situbondo
DKPulau Bali

Plat Nomor di Pulau Lombok

EDSumba Timur dan Sumba Barat
EASumbawa, Bima, Dompu, Sumbawa Barat 
EBAlor, Lembata, Sikka, Ende, Ngada, Flores Timur, Flores, Manggarai, dan Manggarai Barat
DHRote Ndao, Kupang, Timor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara
DRLombok, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Mataram
sejarah pelat nomor

Plat Nomor di Pulau Kalimantan dan Sulawesi

KUKalimantan Utara
KTKalimantan Timur
DAKalimantan Selatan
KBKalimantan Barat
KHKalimantan Tengah
DCSulawesi Barat
DDSulawesi Selatan
DNSulawesi Tengah
DTSulawesi Tenggara
DLTalaud, Sitaro, Sangihe
DMGorontalo
DBBolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Manado, Tomohon, Minahasa, Bitung

Plat Nomor di Maluku dan Papua

DEMaluku
DGMaluku Utara
PAPapua
PBPapua Barat
syarat pelat putih

Sejarah 4 angka

Lalu, mengapa jumlah angka dalam pelat nomor kendaraan umumnya adalah kombinasi 4 angka?

Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?

Untuk diketahui, angka nomor polisi kendaraan diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Kendaraan penumpang mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor mendapat angka 2000 sampai 6999.

Untuk bus akan dapat nomor dari 7000 sampai 7999, dan kendaraan pengangkut beban mendapat angka dari 8000 sampai 9999.

Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Aturan terkait daftar pelat nomor seluruh Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

warna plat nomor

Dalam Pasal 68, tercantum jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. 

Sudah paham dong mengenai sejarah pelat nomor kendaraan yang ada saat ini? Jangan lupa untuk tidak melakukan modifikasi apapun pada TNKB milikmu ya. 

Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara

Setiap perubahan pelat nomor kendaraan, baik warna, bentuk, dan jenis huruf harus dilakukan secara resmi sesuai aturan! Tentu kamu tidak mau kena pidana gara-gara pelat nomor tidak sesuai ketentuan?

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.