Search Cars

Berita Utama Otomotif

Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Mengurus plat nomor putih sebenarnya tidaklah sulit dilakukan, lho! Bagaimana dan apa saja sih syarat untuk mengurusnya?

pelat nomor putih

Penggunaan plat nomor putih pada kendaraan roda empat sudah mulai diberlakukan pada tahun 2022 ini sesuai dengan arahan Korlantas Polri. Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021. 

Selain itu, penggunaan TNKB warna putih ini juga dilakukan untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik yang bisa memudahkan pengemudi dalam melakukan transaksi.  

Pada TNKB warna putih terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ETLE tanpa ada kesalahan. 

Baca juga: Ganti Plat Nomor Putih, Jangan Buru-buru Dilakukan!

TNKB warna putih ini juga menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID). Chip ini memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik sehingga tidak membutuhkan lagi uang tunai. 

syarat pelat putih

Syarat penggantian plat nomor putih 

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung buru-buru mengganti pelat nomor putih. Pemilik kendaraan yang belum waktunya untuk mengganti plat nomor maka tidak perlu melakukan penggantian. 

Jika sudah waktunya untuk melakukan penggantian, maka pemilik kendaraan bisa langsung melakukan proses pergantian pelat nomor. Dilansir dari laman Korlantas Polri syarat yang diperlukan antara lain: 

Baca juga: Mitos atau Fakta, Suspensi Mobil Terlalu Empuk Bisa Bahaya

1. Membawa STNK asli 

2. Membawa E-KTP asli 

3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir 

4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili 

6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan

pajak

Proses pembayaran pajak

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, langkah-langkah berikutnya adalah dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Proses yang akan dilakukan adalah: 

1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran. 

Jika sudah melakukan langkah-langkah diatas, petugas akan melakukan penetapan besaran Pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Baca juga: Batas Kecepatan Maksimal di Tol, Awas Kena Tilang!

Barulah menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB dengan mencetak Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB). 

biaya penggantian

Biaya penggantian plat nomor putih

Dalam melakukan penggantian pelat nomor putih ini, biaya yang harus dikeluarkan sama dengan biaya pencetakan TNKB tanpa adanya biaya tambahan. 

Bagi kendaraan roda dua, untuk melakukan perpanjang STNK biaya yang dikeluarkan yaitu Rp 100 ribu dan biaya pencetakan TNKB yakni sekitar Rp 60 ribu untuk setiap pasang, sehingga totalnya adalah Rp 160 ribu.

Baca juga: Tidak Cuma SIM, BPJS Sekarang Jadi Syarat Urus STNK

Kemudian untuk perpanjang STNK bagi kendaraan roda empat biayanya adalah Rp 200 ribu dan biaya pencetakan TNKB yaitu Rp 100 ribu untuk setiap pasang. Dengan begitu, total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 300 ribu.

Selain biaya-biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi kendaraan sekitar Rp 23 ribu hingga Rp 35 ribu tergantung dari jenis kendaraannya.

Namun, perlu diketahui bahwa penerapan TNKB warna putih ini baru diberlakukan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang STNK nya telah habis masa berlakunya. Jadi, ketika STNK masih berlaku tidak harus langsung mengganti dengan plat putih ya!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang