Search Cars

Berita Utama Otomotif

Tidak Cuma SIM, BPJS Sekarang Jadi Syarat Urus STNK

Saat ini syarat urus STNK jadi tambah satu dokumen lagi. Aturan terbaru mengharuskan pemohon aktif ikut BPJS Kesehatan juga.

syarat urus STNK

Syarat urus STNK dan SIM, sekarang harus menyertakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya loh. Sebenarnya aturan ini sih sudah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu berisi tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional atau JKN. Diatur lagi di Inpres itu, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam beberapa sektor pelayanan publik.

Mulai dalam jual beli tanah hingga pengurusan surat izin mengemudi SIM, lalu ada urus STNK juga dan SKCK. BPJS Kesehatan menyebut hal ini bukan untuk mempersulit, namun untuk memastikan seluruh masyarakat tercakup dalam jaminan kesehatan nasional.

Terkait proses pembuatan SIM dan STNK yang terhitung mulai Maret 2022, pemilik kendaraan sudah wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Di Inpres tersebut Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru, soal wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan urus STNK. 

Aturan baru bertujuan untuk penyempurnaan regulasi, dan untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan.

syarat urus STNK

Alasan syarat urus STNK pakai BPJS kesehatan

Ada alasan tersendiri, mengapa proses pembuatan SIM dan STNK kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.

Sesuai dengan nama aturannya, upaya ini dilakukan pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Atau Dokumen Kendaraan Online dengan Layanan Seva.id

Masih penasaran? Sekaligus biar jelas mengutip dari Youtube NTMC Channel, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin saat itu memberikan penjelasan.

Menurutnya instruksi ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga termasuk Polri di dalamnya sementara instruksi yang diberikan kepada Polri adalah terkait dengan pelayanan SIM, STNK dan SKCK.

Kalau mencermati instruksi ini maka semestinya kami baca bahwa instruksi tersebut meliputi semua layanan kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit BPKB, sampai kepada berbagai macam layanan STNK.

polisi

Peran Polri

Kemudian apa hubungannya dengan Inpres? Tugas Polri sebagai bagian dari aparatur negara, sesungguhnya memiliki dua peran utama.

Pertama adalah peran sebagai stabilisator, yang dimaksud dengan peran stabilisator adalah Polri berkewajiban menjamin kondusifitas dan Kamtibmas bagi terselenggaranya pembangunan nasional.

Kedua Polri berperan sebagai stabilisator start sebagai dinamisator sebagai dinamisator artinya Polri ikut serta secara aktif mendorong seluruh komponen masyarakat untuk berproduksi mendorong pemerintah untuk dinamis agar melaksanakan pembangunan nasional.

Kemudian mendorong masyarakat dinamis, menghasilkan produk-produk yang berkualitas untuk mampu meningkatkan kualitas hidup mereka.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Online Tanpa Keluar Rumah dengan Mudah

Bagaimana mungkin masyarakat itu bisa bekerja dengan baik ketika jaminan kesehatannya tidak terjamin. Oleh sebab itu sudah selayaknya dan sepatutnya memang kepolisian mendukung kebijakan pemerintah.

Dengan mengeluarkan Inpres nomor 1 tahun 2022,ini sudah ditetapkan oleh pimpinan bahwa Polri secara umum memang harus mendukung itu.

Dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022, kepolisian harus mendukung. Tapi menjadi persoalan kemudian adalah apakah dengan dukungan ini serta merta diterapkan di lapangan?

Menurut Taslim menyelesaikan sebuah persoalan, konsep yang kepolisian bangun adalah bahwa menyelesaikan sebuah persoalan, tidak boleh menimbulkan persoalan yang baru.

syarat urus STNK

Revisi regulasi syarat urus STNK

Langkah-langkah Polantas Polri mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 setidaknya ada beberapa langkah yang harus dilakukan langkah yang pertama adalah menyempurnakan atau merevisi regulasi.

Revisi itu  dengan memasukkan kepesertaan secara aktif di dalam JKN, menjadi bagian dari syarat untuk mendapatkan STNK.

Poin kedua, dalam memberikan pelayanan penerimaan pajak kendaraan. Jangan sampai nanti orang yang memiliki itikad yang baik membayar pajak harus mendapatkan sanksi. Hanya gara-gara belum terpenuhinya syarat kepesertaan secara aktif dalam JKN.

“Oleh sebab itu kami harus duduk bersama dengan tim Pembina Samsat pusat bagaimana kita menjawab ini bagaimana kita membangun SOP-nya,” kata Taslim.

perpanjang STNK tanpa KTP

Sehingga dari satu sisi apa itu namanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini tetap terlaksana, tetapi juga kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ juga tetap bisa terlayani dengan baik dan benar.

Kemudian Langkah ketiga adalah juga menuntut kepada BPJS untuk integrasi sistem. Jadi tidak cukup dengan BPJS memberikan portal kepada kepolisian.

Jadi secara otomatis kepolisian bisa tahu bahwa seseorang sub aktif atau tidak aktif dalam kepesertaan di dalam JKN. Itu bertujuan agar pelayanan waktu pelayanan bisa dipercepat dan dipermudah.

Jadi kalian tidak perlu khawatir dan tidak perlu resah. Tidak perlu termakan dengan berita atau informasi yang sesat. Urus STNK masih mudah kok seperti yang dulu, cuma tambah satu syarat aja.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.