Berita Utama Otomotif

Plat Mobil Hilang Satu, Bagaimana Cara Beli yang Resmi?

Plat mobil hilang kadang dianggap sepele. Tidak jarang pemiliknya membuat plat tidak resmi. Padahal itu melanggar aturan loh.

plat mobil hilang

Jika Anda mengalami plat mobil hilang, jangan anggap sepele. Kehilangan satu plat saja sudah bisa membuat kendaraan dianggap tidak lengkap identitasnya. Selain berisiko kena tilang, membuat plat di kios pinggir jalan jelas tidak sah dan bisa berurusan dengan hukum. Cara resmi satu-satunya adalah melalui kepolisian dan kantor Samsat.

Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Kenapa Plat Nomor Lengkap Itu Penting?

Plat nomor adalah identitas kendaraan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanpa plat yang lengkap, kendaraan bisa dianggap tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan.

Cara Mengurus Plat Mobil Hilang

plat mobil hilang

1. Lapor Kehilangan ke Polisi

Segera buat surat kehilangan di kantor polisi. Dokumen ini wajib dibawa saat mengurus penggantian di Samsat.

2. Siapkan Dokumen

Bawa KTP, STNK, BPKB asli, serta fotokopi masing-masing dokumen.

3. Datang ke Samsat

Serahkan dokumen ke petugas, isi formulir permohonan, lalu ikuti instruksi lebih lanjut.

4. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan. Biaya cek fisik mobil sekitar Rp30.000.

5. Bayar Biaya Cetak

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, biaya cetak plat:

  • Mobil: Rp100.000
  • Motor: Rp60.000

6. Ambil Plat Baru

Setelah semua selesai, Anda tinggal menunggu pencetakan plat baru. Jika belum jadi, mintalah bukti atau plat sementara agar tetap aman di jalan.

gadai bpkb mobil

Cara dan Biaya Bikin Plat Nomor Hilang

plat mobil hilang
  • Surat kehilangan dari polisi
  • KTP, STNK, BPKB asli + fotokopi
  • Biaya cek fisik kendaraan: ±Rp30.000
  • Biaya cetak plat resmi: Rp100.000 (mobil), Rp60.000 (motor)

Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara

Syarat Bikin Plat Nomor Hilang

  • Kendaraan yang bersangkutan untuk cek fisik
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi dan asli KTP pemilik
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi

Baca juga: Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?

gadai bpkb mobil

Kesimpulan

Mengurus plat mobil hilang tidak sulit asalkan Anda mengikuti prosedur resmi. Jangan coba membuat plat tidak sah di kios jalanan karena risikonya jauh lebih besar. Datang ke Samsat, lengkapi dokumen, bayar biaya sesuai aturan, dan plat resmi Anda akan segera diterbitkan.

FAQ

1. Berapa biaya mengganti plat mobil yang hilang?
Biaya resmi sesuai PP No. 60 Tahun 2016 adalah Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor, ditambah biaya cek fisik sekitar Rp30.000.

2. Apakah boleh hanya memakai satu plat nomor saja?
Tidak boleh. Kendaraan wajib memasang plat di depan dan belakang. Jika hanya satu, Anda bisa dikenakan tilang.

3. Apa sanksi jika berkendara tanpa plat nomor lengkap?
Sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan.

4. Bagaimana cara mengurus plat mobil hilang?
Anda harus membuat surat kehilangan di kantor polisi, lalu membawa KTP, STNK, BPKB, serta kendaraan ke Samsat untuk cek fisik dan cetak plat baru.

5. Apakah bisa membuat plat nomor sendiri di kios pinggir jalan?
Tidak boleh. Plat resmi hanya dikeluarkan oleh kepolisian melalui Samsat. Plat buatan ilegal bisa dianggap palsu dan berisiko hukum.

SEVA bisa proses pinjaman dengan gadai BPKB mobil dimanapun lokasi mu!


lokasimu belum ada dilist? bisa hubungi tim seva!