Keuangan
DC Pinjol Datang ke Kantor, Apakah Boleh? Ini Aturannya!

Fenomena DC pinjol datang ke kantor semakin sering terjadi di Indonesia. Banyak pekerja yang merasa tidak nyaman dan bahkan terancam saat debt collector pinjaman online menagih mereka di tempat kerja. Hal ini memicu pertanyaan: apakah tindakan ini diperbolehkan secara hukum? Artikel ini akan membahas aturan penagihan yang berlaku, larangan bagi debt collector, sanksi jika terjadi pelanggaran, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak sah.
Baca juga: 543 Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif di Tahun 2025
Aturan Penagihan yang Berlaku untuk Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara ketat proses penagihan utang oleh DC pinjol melalui POJK 22/2023. Regulasi ini dibuat untuk melindungi hak konsumen agar tidak mengalami tindakan yang merugikan dalam proses penagihan. Beberapa aturan utama yang harus diikuti oleh penyelenggara pinjaman online adalah:
- Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat yang terdaftar oleh peminjam, seperti rumah atau alamat domisili yang telah dicantumkan dalam perjanjian.
- Jam penagihan terbatas pada pukul 08.00 hingga 20.00, dari Senin hingga Sabtu, serta dilarang dilakukan pada hari libur nasional.
- Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau mempermalukan peminjam dalam bentuk apa pun.
- Debt collector harus memiliki surat tugas resmi dan sertifikat profesi dari lembaga yang berwenang.
- Dilarang menyebarkan data pribadi peminjam atau menghubungi orang lain yang tidak berkepentingan dengan utang tersebut, seperti keluarga, rekan kerja, atau atasan di kantor.
- Penyelenggara pinjaman online bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan, sehingga jika terjadi pelanggaran, perusahaan pinjol juga dapat dikenai sanksi.
Dengan adanya aturan ini, perusahaan pinjol dan debt collector harus bertanggung jawab penuh dalam proses penagihan agar tidak melanggar hak-hak peminjam.
Bolehkah DC Pinjol Datang ke Kantor untuk Menagih?
Berdasarkan regulasi OJK, DC pinjol datang ke kantor hanya diperbolehkan jika mendapat izin dari peminjam. Jika tidak ada persetujuan dari peminjam, tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran karena kantor merupakan area privat yang dikelola oleh pihak perusahaan.
Jika ada DC pinjol ilegal yang tetap memaksa datang ke kantor tanpa izin, segera laporkan ke pihak HRD atau atasan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kebijakan perusahaan.
Jangan memberikan informasi pribadi atau data kantor kepada debt collector, karena hal ini dapat disalahgunakan. Jika terjadi ancaman atau intimidasi, segera hubungi OJK melalui layanan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Selain itu, rekam setiap interaksi sebagai bukti jika debt collector melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: 7 Jenis Pinjaman Dana Tunai dan Plus Minusnya
Larangan bagi Debt Collector Pinjol
OJK telah menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh DC pinjol saat melakukan penagihan, antara lain:
- Dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan dalam bentuk apa pun.
- Tidak boleh mempermalukan peminjam di tempat umum atau di kantor.
- Tidak diperbolehkan menagih di luar jam kerja yang sudah ditentukan.
- Tidak boleh menagih ke orang lain selain peminjam, termasuk rekan kerja atau atasan di kantor.
- Tidak boleh menyita barang milik peminjam tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
- Dilarang menyebarluaskan informasi utang peminjam ke pihak lain atau media sosial.
Jika ada DC pinjol ilegal yang melakukan tindakan tersebut, peminjam dapat segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Sanksi bagi Debt Collector Pinjol yang Melanggar Aturan
Jika DC pinjol datang ke kantor dan melakukan penagihan secara ilegal, ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan. Berdasarkan Pasal 306 UU PPSK, pelanggaran aturan penagihan dapat dikenakan sanksi berikut:
- Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun.
- Denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar bagi penyelenggara jasa keuangan yang melanggar aturan.
- Pencabutan izin operasional bagi pinjaman online yang melanggar ketentuan secara berulang.
- Blacklist terhadap debt collector yang melanggar aturan, sehingga mereka tidak bisa lagi bekerja di industri jasa keuangan.
- Gugatan perdata oleh peminjam jika mengalami kerugian akibat penagihan yang melanggar hukum.
Selain itu, DC pinjol ilegal yang melakukan ancaman atau pencemaran nama baik juga bisa dikenakan pasal hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pinjol Legal Apa yang Tidak Ada DC Lapangan? Cek Daftarnya!
Kesimpulan
Meskipun debt collector memiliki hak untuk menagih utang, mereka tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. DC pinjol datang ke kantor hanya diperbolehkan jika ada izin dari peminjam. Jika terjadi pelanggaran, peminjam memiliki hak untuk menolak dan melaporkan tindakan tersebut ke OJK atau pihak berwenang lainnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya agar tidak menjadi korban penagihan yang tidak sesuai aturan. Jika menghadapi intimidasi, jangan ragu untuk mencari perlindungan hukum agar tidak semakin dirugikan oleh praktik penagihan yang melanggar regulasi.
FAQ
1. Sampai kapan DC pinjol berhenti menagih?
Hingga utang dilunasi atau mencapai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
2. Apakah DC pinjol bisa melacak lokasi?
Debt collector legal tidak bisa, tetapi beberapa pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi.
3. Apakah debt collector bisa dilaporkan ke polisi?
Ya, jika melakukan intimidasi, ancaman, atau menyebarkan data pribadi.
4. Bagaimana cara menghadapi DC pinjol yang menagih secara tidak sah?
Tetap tenang, jangan berikan data pribadi, dan laporkan ke OJK jika terjadi pelanggaran.
5. Apakah pinjaman online ilegal bisa ditagih?
Tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga dapat dilaporkan ke OJK.