Keuangan

Berapa Biaya Buat Duplikat BPKB Mobil atau Motor? Ini Rincian Biaya & Prosedur Resminya di 2025

Di tengah padatnya rutinitas harian, kehilangan BPKB bisa menjadi masalah besar bagi pemilik kendaraan. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas kepemilikan kendaraan. Tanpa dokumen ini, proses jual beli, perpanjangan STNK, hingga pengajuan kredit bisa terhambat. Pertanyaannya, berapa harga duplikat BPKB di 2025 jika kamu kehilangannya? Apa saja syarat dan bagaimana cara mengurusnya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terupdate di 2025 mengenai biaya pembuatan duplikat BPKB untuk mobil maupun motor, prosedur pengurusannya, serta solusi layanan online yang praktis dari SEVA.id.

Apa Itu Duplikat BPKB?

Duplikat BPKB adalah dokumen pengganti dari BPKB asli yang hilang, rusak, terbakar, atau dicuri. Meski bentuknya serupa, duplikat ini tetap sah secara hukum dan bisa digunakan seperti dokumen asli. Namun, proses pengurusannya membutuhkan dokumen pendukung dan waktu yang tidak sebentar. Karena itu, memahami prosedur dan biaya yang berlaku jadi langkah awal yang penting.

Baca juga : Apa Kepanjangan BPKB Mobil? Ini Arti, Fungsi, dan Tips Menjaganya

Berapa Harga Duplikat BPKB di 2025?

Mengacu pada informasi dari berbagai sumber terpercaya dan lembaga kepolisian, berikut estimasi biaya resmi yang perlu kamu siapkan untuk mengurus duplikat BPKB:

Jenis KendaraanBiaya PNBP Duplikat BPKB (2025)
Sepeda MotorRp80.000
Mobil (Roda 4)Rp100.000

Biaya di atas adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke bank/pos atas nama Korlantas Polri. Namun, biaya tersebut belum termasuk ongkos legalisasi dokumen, pengesahan notaris (jika diminta), dan pengurusan surat kehilangan dari kepolisian.

Jika kamu menggunakan jasa pihak ketiga seperti biro jasa atau layanan resmi seperti Layanan Surat Kendaraan SEVA, tentu akan ada tambahan biaya jasa, tapi keuntungannya kamu tak perlu repot mengurusnya sendiri.

Syarat dan Dokumen untuk Mengurus Duplikat BPKB

Untuk mendapatkan duplikat BPKB, kamu harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Fotokopi STNK
  3. Surat kehilangan dari kepolisian
  4. Surat pernyataan bermaterai
  5. Bukti pembayaran PNBP
  6. Cek fisik kendaraan
  7. Pengumuman di media massa (iklan kehilangan BPKB)
  8. Jika atas nama perusahaan, wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan surat kuasa

Setelah semua dokumen lengkap, proses bisa dilanjutkan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Lama Waktu Pengurusan Duplikat BPKB

Secara umum, proses pembuatan duplikat BPKB membutuhkan waktu 7–14 hari kerja. Namun, bisa lebih lama tergantung kelengkapan dokumen, antrian, dan wilayah layanan. Oleh karena itu, penting memastikan semua dokumen telah lengkap sejak awal.

Alternatif Mudah: Gunakan Layanan Surat Kendaraan SEVA

Kalau kamu tidak ingin ribet antre dan bolak-balik ke Samsat, SEVA.id punya solusi praktis untuk kamu yang berdomisili di wilayah Jadetabek. Melalui Layanan Surat Kendaraan SEVA yang disediakan oleh JumpaPay, kamu bisa mengurus dokumen kendaraan, termasuk BPKB dan STNK, secara online dan aman.

Jenis Layanan yang Tersedia:

  • Urus STNK tahunan: Mulai dari Rp40.000
  • STNK 5 tahunan: Mulai dari Rp50.000
  • Balik Nama STNK & BPKB: Mulai dari Rp200.000
  • Blokir plat kendaraan: Mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (cabut/submit berkas): Mulai dari Rp150.000

Ongkos kirim dokumen:

  • Rp50.000 (untuk STNK tahunan/5 tahunan dan blokir plat)
  • Rp100.000 (untuk balik nama dan pengurusan BPKB)

Layanan ini mencakup perorangan dan perusahaan, serta kendaraan pribadi maupun niaga.

Estimasi Waktu Pengurusan:

  • Balik Nama STNK dan BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat Kendaraan: 3 hari kerja
  • Mutasi Submit & Cabut Berkas: 15–30 hari kerja

Cara Menggunakan Layanan SEVA

Kamu bisa langsung mengakses halaman Layanan Surat Kendaraan SEVA dan ikuti langkah berikut:

  1. Pilih layanan yang kamu butuhkan
  2. Isi data kendaraan dan data pribadi
  3. Lakukan pembayaran
  4. Siapkan dokumen yang diminta
  5. Tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam
  6. Dokumen akan dijemput dan diurus sampai selesai

Layanan ini sangat cocok untuk kamu yang ingin hemat waktu, bebas antri, dan memastikan dokumen kendaraanmu dikelola secara profesional.

Baca juga : STNK atau BPKB, Mana yang Lebih Penting? Ini Jawaban Lengkap dan Fungsinya di 2025!

Kesimpulan

Jadi, berapa harga duplikat BPKB di 2025? Untuk mobil, sekitar Rp100.000, dan motor Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan seperti legalisasi dan jasa. Prosesnya bisa memakan waktu hingga 2 minggu, tergantung kelengkapan dan antrean.

Kalau kamu ingin cara yang lebih cepat, mudah, dan tanpa repot antri ke Samsat, gunakan saja Layanan Surat Kendaraan SEVA. Semua proses dilakukan online, dijemput langsung oleh tim, dan kamu bisa memantau prosesnya dengan tenang. Untuk informasi lebih lengkap dan pengajuan layanan, kunjungi SEVA.id.

FAQ

1. Apakah bisa mengurus duplikat BPKB tanpa STNK?
Bisa, tapi akan ada prosedur tambahan seperti pemeriksaan kendaraan langsung dan surat keterangan dari kepolisian.

2. Apakah duplikat BPKB bisa digunakan untuk jual beli kendaraan?
Ya, asalkan proses pengurusannya resmi dan sudah diverifikasi oleh pihak Samsat.

3. Apakah BPKB duplikat bisa diajukan untuk pinjaman atau kredit?
Bisa, selama tidak dalam status blokir dan diterbitkan secara resmi.

4. Apakah bisa urus duplikat BPKB atas nama orang lain?
Bisa jika disertai surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

5. Apakah SEVA melayani pengurusan duplikat BPKB untuk luar Jadetabek?
Saat ini belum. Layanan SEVA masih terbatas untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.