Keuangan

Apa Kepanjangan BPKB Mobil? Ini Arti, Fungsi, dan Tips Menjaganya

Pernah dengar istilah BPKB saat mau beli mobil, tapi belum tahu betul kepanjangan dan fungsinya? Tenang, kamu nggak sendirian. Banyak pemilik kendaraan, terutama yang baru pertama kali membeli mobil, masih bingung dengan istilah-istilah administratif seperti STNK dan BPKB. Artikel ini akan mengupas lengkap apa kepanjangan BPKB mobil, fungsinya, dan kenapa dokumen ini sangat penting untuk dijaga.

Yuk, simak informasi lengkap dan ter-update di 2025 agar kamu makin paham dan nggak salah langkah saat mengurus dokumen kendaraan!

Apa Kepanjangan BPKB Mobil?

BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Dokumen ini diterbitkan langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atas nama seseorang atau perusahaan.

Kalau STNK itu ibaratnya bukti bahwa kendaraan kamu boleh beroperasi di jalan (karena sudah bayar pajak dan lulus uji), maka BPKB adalah bukti bahwa kamu adalah pemilik sah kendaraan tersebut. BPKB mencantumkan informasi lengkap kendaraan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, serta identitas kendaraan.

Baca juga : Tips Memilih Biro Jasa Kendaraan Terpercaya agar Urusan STNK & BPKB Lancar

Fungsi Utama BPKB Mobil

Kepemilikan BPKB bukan sekadar formalitas. Berikut beberapa fungsi penting dari BPKB:

1. Bukti Kepemilikan Resmi

BPKB membuktikan bahwa kamu adalah pemilik sah dari mobil tersebut. Tanpa BPKB, kamu tidak bisa membuktikan kepemilikan di mata hukum.

2. Syarat Jual Beli Mobil

Kalau kamu ingin menjual mobil, BPKB wajib disertakan. Pembeli tidak akan mau mengambil risiko membeli mobil tanpa dokumen resmi kepemilikan.

3. Syarat Pengajuan Kredit atau Agunan

BPKB sering digunakan sebagai jaminan saat kamu mengajukan kredit ke lembaga keuangan. Artinya, mobil kamu akan dijadikan agunan dan BPKB ditahan sementara oleh pihak pemberi pinjaman.

4. Kelengkapan Administrasi Kendaraan

Proses balik nama, mutasi kendaraan, hingga blokir plat membutuhkan BPKB. Tanpa dokumen ini, proses administratif akan sangat terganggu.

Bentuk dan Isi BPKB Mobil

Per 2025, BPKB memiliki format yang semakin canggih dan aman dari pemalsuan. Dokumen ini berbentuk seperti buku kecil berwarna biru dongker dengan beberapa halaman di dalamnya yang mencantumkan:

  • Identitas pemilik kendaraan
  • Identitas kendaraan (tipe, tahun, warna, nomor mesin & rangka)
  • Nomor registrasi kendaraan
  • Catatan mutasi dan riwayat pemilik sebelumnya (jika ada)
  • Stempel dan tanda tangan kepolisian penerbit

Pastikan kamu selalu mengecek keaslian BPKB, apalagi kalau membeli mobil bekas.

Tips Menjaga dan Mengamankan BPKB Mobil

Karena pentingnya dokumen ini, kamu perlu memperlakukan BPKB seperti dokumen pribadi lainnya. Berikut beberapa tips menjaga BPKB:

  • Simpan di tempat yang aman, seperti brankas pribadi atau laci terkunci
  • Jangan dibawa kemana-mana, karena tidak perlu digunakan setiap saat seperti STNK
  • Fotokopi dokumen untuk keperluan umum, hindari menyerahkan aslinya tanpa alasan kuat
  • Hati-hati saat dijadikan jaminan, pastikan kamu paham perjanjian kredit
  • Segera urus jika hilang, karena proses duplikat bisa cukup rumit dan makan waktu

Layanan Surat Kendaraan SEVA: Solusi Online, Aman, dan Nyaman

Urus dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB kadang bikin ribet, apalagi kalau waktumu terbatas. Tapi sekarang nggak perlu repot datang ke kantor Samsat. Lewat SEVA, kamu bisa menikmati Layanan Surat Kendaraan SEVA yang bekerjasama dengan JumpaPay, pasti aman, praktis, dan 100% online.

Layanan ini tersedia khusus untuk area Jadetabek dan mencakup:

Jenis Layanan & Biaya Mulai dari:

  • Urus STNK Tahunan: Rp40.000
  • Urus STNK 5 Tahun: Rp50.000
  • Balik Nama STNK: Rp200.000
  • Blokir Plat Kendaraan: Rp150.000
  • Mutasi (Cabut Berkas / Submit Berkas): Rp150.000

Jenis Kendaraan yang Dilayani

  • Mobil dan motor atas nama pribadi atau perusahaan
  • Kendaraan niaga akan dikenakan biaya berbeda

Estimasi Waktu Pengurusan

  • Perpanjangan STNK Tahunan/Lima Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK/BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat Kendaraan: 3 hari kerja
  • Mutasi STNK: 15–30 hari kerja

Prosesnya Gampang:

  1. Kunjungi https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan 
  2. Pilih layanan yang kamu butuhkan
  3. Isi data kendaraan dan data pribadi
  4. Lakukan pembayaran
  5. Tim SEVA akan hubungi kamu dalam 1×24 jam
  6. Dokumen dijemput ke alamatmu dan diurus hingga selesai

Ongkos kirim hanya Rp50.000 – Rp100.000 tergantung jenis layanan

Dengan Layanan Surat Kendaraan SEVA, kamu bisa urus dokumen kendaraan tanpa antri, tanpa ribet, dan pastinya aman karena sudah bekerja sama resmi dengan JumpaPay.

Baca juga : Cara Gadai BPKB Mobil dengan Aman: Cek 5 Hal Wajib Sebelum Tanda Tangan!

Kesimpulan

Jadi, sekarang kamu sudah tahu apa kepanjangan BPKB mobil, yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan kenapa dokumen ini sangat penting untuk setiap pemilik kendaraan. BPKB bukan hanya sekadar surat, tapi bukti resmi kepemilikan kendaraan yang harus dijaga baik-baik.

Kalau kamu butuh mengurus dokumen seperti STNK tahunan, lima tahunan, balik nama, mutasi, sampai blokir plat kendaraan, percayakan saja ke layanan online dari SEVA.id. Praktis, terpercaya, dan kamu nggak perlu buang waktu di kantor Samsat.

FAQ

1. Apakah BPKB bisa digunakan untuk kendaraan roda dua juga?
Ya. BPKB berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, mobil pribadi, mobil niaga, dan kendaraan milik perusahaan.

2. Bagaimana cara mengecek keaslian BPKB?
Kamu bisa memeriksa hologram, nomor registrasi, dan membandingkan dengan data Samsat atau melalui aplikasi digital yang tersedia di kepolisian.

3. Apakah BPKB perlu dibawa saat berkendara?
Tidak perlu. Saat berkendara, yang wajib dibawa hanyalah STNK dan SIM. BPKB sebaiknya disimpan di tempat aman.

4. Bagaimana kalau BPKB atas nama orang lain?
Kalau kamu membeli mobil bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama BPKB agar dokumen mencerminkan kepemilikanmu secara sah.

5. Apakah bisa urus balik nama BPKB lewat SEVA?
Bisa. Kamu tinggal buka halaman layanan surat kendaraan SEVA, pilih layanan sesuai, dan ikuti petunjuk selanjutnya.