Search Cars

Berita Utama Otomotif

Bahaya Parkir di Underpass Dewi Sartika, Melanggar Bakal Ditindak

Underpass Dewi Sartika, Depok menjadi viral usai dipakai menjadi tempat swafoto dan parkir oleh sejumlah oknum. Apakah dilarang?

Underpass Dewi Sartika

Ramai di media sosial keberadaan underpass Dewi Sartika Depok yang menjadi lokasi swafoto warga setempat. Terowongan yang baru diresmikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 17 Januari tersebut juga sempat dipakai parkir oleh komunitas kendaraan.

Dalam unggahan akun Instagram @depok24jam, tampak komunitas pemotor berhenti di salah satu ruas underpass dan memarkirkan motornya di pinggir trotoar. Bahkan ada beberapa motor yang diparkir secara melintang, sehingga memakan ruas jalan.

Aksi lainnya adalah para pemotor melakukan swafoto di tengah-tengah underpass Dewi Sartika Depok. Aksi di dalam terowongan itu jelas berisiko dan membuat lalu lintas tersendat serta akibatkan kemacetan.  

Baca juga: Catat Jadwal Pameran Mobil Selama 2023, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sementara dalam video yang viral setelah diunggah oleh akun TikTok @ak805pmp terlihat komunitas mobil memarkirkan kendaraannya di sana. Dalam video tersebut menuliskan keterangan tidak ada rambu larangan parkir di underpass Dewi Sartika Depok. 

Lalu, benarkah dibolehkan parkir di lokasi tersebut meski tidak ada rambu larangan? Apa sanksi parkir di underpass

Bahaya parkir di underpass Dewi Sartika

tabrakan beruntun

Menanggapi kejadian viral tersebut, Ari Manggala, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, menyebutkan bakal melakukan tindakan tegas demi menegakkan aturan berhenti di underpass.

Baca juga: Tahun 2025 Kendaraan Listrik Bakal Bebas PKB dan BBNKB

Pihaknya akan lakukan patroli berkala untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas akibat memarkirkan kendaraan maupun melakukan swafoto bukan pada tempatnya. Kegiatan ini telah dilakukan sejak 22 Januari lalu bekerjasama dengan Polres Metro Depok.

“Kami bersama Satpol PP Kota Depok yang akan melakukan pengawasan, bagi yang mengganggu lalu lintas ditertibkan dan diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu lalu lintas,” ujar Ari dikutip Kompas.

Ridwan Kamil juga melarang warga melakukan swafoto atau membuat konten di lokasi underpass Dewi Sartika Depok. Hal itu diungkap dalam akun Instagram pribadinya setelah melihat aksi seorang ibu berbaju merah melakukan swafoto di sana.

Baca juga: Bahaya Kelebihan Muatan, Yuk Kenali Apa Itu ODOL dan Aturannya

“Tolong jangan bikin konten di underpass Dewi Sartika Depok setelah dioperasikan karena membahayakan diri dan kendaraan yang melewati,” ujar Ridwan Kamil dikutip VIVA.

Untuk diketahui, selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban ada bahaya parkir di underpass yang mengancam. Misalnya risiko alami tabrak belakang dan risiko tabrakan beruntun mengingat jalan ini biasanya merupakan jalur bebas hambatan. 

Aturan berhenti di underpass

Underpass Dewi Sartika

Parkir di underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada sanksi parkir di underpass atau flyover yang mengancam para pelakunya. 

Baca juga: Viral Mobil Parkir Tengah Jalan Walau Sebentar, Apa Sanksinya?

Pada Pasal 106 ayat (4) dijelaskan, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000.

Adanya sanksi parkir di underpass atau flyover ini harus disosialisasikan sehingga menjadi perhatian bagi setiap pengendara agar tidak melakukan aksi serupa dan terkena pidana.

“Saya meminta agar warga bisa mematuhi aturan, jangan berhenti di flyover maupun underpass. Karena dapat terancam tilang sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106,” tegas Ari mengingatkan.

Bahaya parkir di flyover

jalan flyover

Selain di underpass, jamak juga ditemui sejumlah pengendara khususnya pemotor kerapkali memarkirkan kendaraannya di flyover (jembatan layang). Hal ini dilakukan biasanya hanya untuk sekedar berhenti melepas lelah dan berswafoto.

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

Lokasi yang banyak digunakan pemotor untuk melakukan aksi tersebut ada di jembatan layang Pasar Rebo. Umumnya pelaku didominasi kaum muda yang memarkirkan motornya hanya sekedar menikmati pemandangan dan bersenda gurau tanpa hiraukan keselamatan.

Selain dalam kondisi darurat, aturan berhenti di underpass dan jembatan layang tersebut menjadi kegiatan yang terlarang. Hal ini mengingat risiko bahaya parkir di underpass dan bahaya parkir di flyover cukup tinggi, sebut saja risiko terjatuh dan tertabrak kendaraan lain.

Mulai sekarang, ingat untuk tidak berhenti sembarangan di jalan underpass Dewi Sartika atau jalan sejenis lainnya. Ayo, sebarkan informasi mengenai denda dan sanksi serta bahaya parkir di flyover agar semakin banyak orang yang mengetahuinya.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.