Search Cars

Berita Utama Otomotif

Rambu Dilarang Parkir dan Berhenti, Apa Bedanya?

Masih bingung perbedaan rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti? Jangan sampai salah lagi, begini aturan yang sebenarnya.

dilarang parkir

Rambu dilarang parkir ditandai dengan huruf P besar yang dicoret dalam lingkaran merah. Sementara rambu larangan berhenti ditandai dengan huruf S besar yang dicoret dalam lingkaran merah.

Kedua rambu ini masih sering disalah artikan oleh pengemudi. Tidak jarang pengemudi memarkirkan mobilnya di rambu larangan berhenti. Hal itu dianggap tidak melanggar karena mobil diparkir dan bukan berhenti sejenak.

Padahal, tindakan itu adalah salah kaprah. Dalam aturan, mobil dilarang berhenti di sepanjang jalan yang ada rambu larangan tersebut. Terlebih-lebih jika pengemudi sampai   memarkirkan kendaraannya.

Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Biar semakin paham, ayo ketahui aturan resmi mengenai rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti yang sesuai dengan undang-undang.

dilarang parkir

Pengertian dilarang parkir

Menurut undang-undang, pengertian parkir adalah kondisi kendaraan berhenti untuk beberapa waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 15.

Jadi, jika kamu melihat rambu dilarang parkir di sisi jalan, pastikan untuk tidak parkir atau  meninggalkan kendaraan dalam waktu lama. Jika kamu melakukan itu maka jelas melanggar rambu tersebut.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai 3 Oktober, Jangan Sampai Ditilang!

Tetapi jika mobil berhenti dalam waktu singkat di sepanjang rambu dilarang parkir, apakah diperbolehkan? Berdasarkan pengertian di atas, kamu boleh berhenti sejenak di sekitar rambu larangan parkir. 

Lalu jika melanggar rambu ini, apa sanksinya? Pada setiap daerah, sanksi jika melanggar  berbeda-beda. Namun secara umum, dalam UU LLAJ Pasal 287 pelanggarnya akan dikenai sanksi denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.

Di wilayah DKI Jakarta, parkir sembarangan dan melanggar rambu dilarang parkir berpotensi diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub), penguncian roda kendaraan dan pencabutan pentil ban sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014.

dilarang parkir

Pengertian dilarang berhenti

Untuk rambu dilarang berhenti, dalam undang-undang dijelaskan arti kata berhenti yaitu kondisi mobil yang berhenti dalam waktu tertentu dan tidak ditinggalkan oleh sopir. Pengertian ini diatur dalam Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 16.

Baca juga: Batas Kecepatan Maksimal di Tol, Awas Kena Tilang!

Jadi rambu ini mengatur setiap pengendara untuk tidak berhenti apalagi memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan yang terpasang rambu. Apa sanksinya jika melanggar? Sanksi bagi pelanggarnya diancam kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Namun jangan salah, parkir di tepi jalan meski tidak ada rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir harus tetap memenuhi kaidah yang berlaku. Jika tidak, bisa saja kamu kena sanksi. Berikut aturan parkir di tepi jalan yang diatur undang-undang.

angkot

Aturan parkir di jalan

Dalam UU LLAJ Pasal 120, disebutkan parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Aturan parkir ini wajib dipatuhi atau bisa kena sanksi sesuai Pasal 287.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri

Jadi, meski di ruas jalan tidak terpasang rambu dilarang parkir atau dilarang berhenti, tetap perhatikan tata cara parkirnya sesuai ketentuan undang-undang tersebut.

Dalam keadaan darurat, parkir di pinggir jalan boleh dilakukan. Dalam Pasal 121 mengatur setiap pengemudi yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya, atau isyarat lain.

Jika lalai memasang tanda bahaya tersebut, diancam dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca juga: Cara Mengemudi Mobil Matic untuk Pemula, Hati-Hati ya!

Dengan memahami pengertian rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti, kamu berpotensi untuk terhindar dari denda. Selalu parkir dan berhenti pada tempat yang ditentukan, kecuali dalam keadaan darurat. Be a smart driver!

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.