Search Cars

Berita Utama Otomotif

Operasi Zebra Jaya 2022 Mulai 3 Oktober, Jangan Sampai Ditilang!

Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar mulai 3 Oktober mendatang. Akan ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, apa saja itu?

operasi zebra

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya yang digelar pada 3 – 16 Oktober 2022. Kegiatan ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, operasi ini digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.⁣

Baca juga: Indonesia Bakal Punya Jalan Tol Terpanjang yang Melintasi 2 Provinsi

Secara lebih detail, ada 14 pelanggaran Operasi Zebra Jaya yang akan menjadi target di antaranya adalah: 

operasi zebra

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

sabuk pengaman

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

kelebihan muatan

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

operasi zebra

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Dari berbagai pelanggaran Operasi Zebra Jaya tersebut, akan dikenakan sanksi tilang. Lantas, apakah prosedur tilang semuanya akan dilakukan secara elektronik? 

operasi zebra

Penerapan tilang manual

Sejauh ini pihak Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penilangan manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di DKI Jakarta dan wilayah penyangga belum dapat dihapus meskipun sudah terdapat kamera tilang elektronik (ETLE). 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang membuat penindakan terhadap pelanggar lalu lintas masih harus dilakukan secara manual. 

Baca juga: Mitos atau Fakta, Suspensi Mobil Terlalu Empuk Bisa Bahaya

Salah satu penyebabnya adalah karena belum semua ruas jalan di wilayah DKI Jakarta dan kota penyangga Ibu Kota sudah memiliki kamera ETLE. “Karena masih ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, itu harus pengawasan manual,” ujar Latif dikutip dari Kompas.com. 

Akan tetapi, untuk Operasi Zebra tahun ini dipastikan tidak menggunakan tilang manual. Untuk penindakan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.

tilang

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.” kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, dikutip dari CNN Indonesia. 

Baca juga: Batas Kecepatan Maksimal di Tol, Awas Kena Tilang!

Sebagai informasi, ETLE statis akan menggunakan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sedangkan ETLE mobile akan menggunakan kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.

Jadi, buat kamu yang ingin melintasi daerah-daerah di DKI Jakarta sebaiknya harus hati-hati dengan adanya Operasi Zebra Jaya 2022 yang akan mulai diberlakukan nanti ya! Selalu ikuti aturan yang berlaku agar tidak terkena tilang. 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.