Review Otomotif

Berapa Pajak Kendaraan Mobil Listrik di 2025? Ini Rincian Lengkapnya Berdasarkan Merek & Kapasitas!

Tren mobil listrik di Indonesia makin kuat sepanjang 2025. Mulai dari Jakarta, Surabaya, sampai kota-kota besar lainnya, kehadiran mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV, hingga Toyota bZ4X semakin mudah ditemui di jalanan. Selain karena semakin banyak pilihan dan teknologinya makin canggih, banyak orang tertarik beralih ke kendaraan listrik karena faktor efisiensi dan pajak tahunan yang lebih ringan.

Tapi sebenarnya, berapa pajak kendaraan mobil listrik di 2025? Apakah benar jauh lebih murah dibanding mobil bensin? Apakah tiap merek dan kapasitas mempengaruhi besarannya? Artikel ini akan mengupas tuntas semua itu dengan data paling baru dan sumber resmi.

Pajak Mobil Listrik di Indonesia: Dasarnya Masih PP Nomor 74 Tahun 2021

Untuk memahami berapa pajak kendaraan mobil listrik, penting untuk tahu dasar hukumnya. Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil listrik mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Dalam aturan ini, mobil listrik mendapatkan pengurangan tarif PKB sebesar 90% dari tarif kendaraan bermotor konvensional. Artinya, jika mobil bensin dikenakan pajak tahunan sebesar Rp5 juta, maka mobil listrik setara hanya dikenai sekitar Rp500 ribuan saja.

Baca juga : Lagi Cari Mobil Listrik? Ini Daftar Harga Mobil Seres di Indonesia Lengkap Terbaru 2025

Pajak Mobil Listrik Berdasarkan Merek dan Kapasitas

Meski semua mobil listrik mendapatkan insentif pajak, nilai pastinya tetap bergantung pada beberapa faktor seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot, kapasitas baterai, dan kebijakan daerah (karena tarif PKB ditentukan oleh pemerintah provinsi).

Berikut ini adalah gambaran pajak mobil listrik tahun 2025 untuk beberapa model populer:

1. Wuling Air EV Standard Range (NJKB ± Rp150 juta)

  • Tarif PKB konvensional: ± Rp2.250.000 per tahun (1,5%)
  • Setelah diskon 90%: ± Rp225.000 per tahun

2. Hyundai Ioniq 5 Prime (NJKB ± Rp650 juta)

  • Tarif PKB konvensional: ± Rp9.750.000
  • Setelah diskon 90%: ± Rp975.000 per tahun

3. Toyota bZ4X (NJKB ± Rp1 miliar)

  • Tarif PKB konvensional: ± Rp15 juta
  • Setelah diskon 90%: ± Rp1.500.000 per tahun

4. MG 4 EV (NJKB ± Rp520 juta)

  • Tarif PKB konvensional: ± Rp7.800.000
  • Setelah diskon 90%: ± Rp780.000 per tahun

5. Nissan Leaf (NJKB ± Rp750 juta)

  • Tarif PKB konvensional: ± Rp11.250.000
  • Setelah diskon 90%: ± Rp1.125.000 per tahun

Catatan: Besaran pajak bisa berbeda antar provinsi karena penetapan tarif PKB diatur oleh masing-masing Pemda. Namun potongan 90% berlaku secara nasional.

Selain PKB, Ini Komponen Pajak Lain yang Harus Dibayar

Meskipun pajak kendaraan mobil listrik mendapatkan diskon besar untuk PKB, bukan berarti seluruh biaya pajak akan murah total. Masih ada beberapa komponen lain yang bisa menambah biaya total tahunan:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000 per tahun (umumnya tetap sama dengan kendaraan biasa).
  • Biaya administrasi STNK tahunan: ± Rp50.000
  • Pajak progresif (jika punya kendaraan kedua dan seterusnya): masih bisa berlaku di beberapa provinsi

Namun secara total, tetap saja biaya pajak tahunan mobil listrik jauh lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar minyak.

Perbedaan Pajak Mobil Listrik dan Mobil Bensin

KomponenMobil ListrikMobil Bensin
Tarif PKB±0,15% dari NJKB (setelah diskon)±1,5% dari NJKB
SWDKLLJSamaSama
Pajak ProgresifBisa tetap berlakuBerlaku
Total PajakJauh lebih rendahLebih tinggi

Rencana Pajak Mobil Listrik di Masa Depan

Hingga Juli 2025, belum ada perubahan regulasi signifikan dari pemerintah terkait insentif pajak kendaraan listrik. Namun, beberapa wacana revisi sedang dibahas, salah satunya terkait pembedaan insentif berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Artinya, mobil listrik buatan lokal seperti Wuling Air EV dan Ioniq 5 Cikarang bisa terus mendapat insentif penuh, sementara mobil listrik impor kemungkinan akan dikenakan penyesuaian dalam beberapa tahun ke depan.

Hitung Simulasi Biaya Pajak & Cicilan Mobil Listrik Kamu

Kalau kamu mulai tertarik punya mobil listrik tapi masih ragu soal biayanya, kamu bisa langsung manfaatkan Kalkulator Kredit SEVA untuk mensimulasikan cicilan bulanan berdasarkan DP dan tenor pilihanmu.

Di SEVA, kamu bisa:

  • Cari mobil listrik baru dari berbagai merek: Hyundai, Toyota, Wuling, MG, dan lainnya
  • Konsultasi keuangan untuk menyesuaikan budget
  • Dapatkan simulasi cicilan instan dengan pilihan mitra pembiayaan terpercaya seperti ACC dan TAF

Langsung saja cek mobil listrik impianmu di halaman resmi SEVA Mobil Baru atau mulai dari halaman utama SEVA.

Baca juga : Mau Ganti ke Mobil Listrik? Ini Kalkulasi Hematnya Pakai Wuling Air EV di 2025

Kesimpulan

Jadi, berapa pajak kendaraan mobil listrik di 2025? Jawabannya: tetap sangat ringan. Berkat insentif pajak hingga 90%, kamu bisa hemat hingga jutaan rupiah tiap tahun dibandingkan punya mobil bensin dengan NJKB yang sama.

Namun, pastikan kamu juga mempertimbangkan biaya lain seperti SWDKLLJ, asuransi, dan cicilan. Gunakan SEVA.id untuk bantu kamu hitung dengan cermat, pilih mobil yang sesuai kebutuhan, dan ajukan pembiayaan yang lebih mudah, aman, dan terpercaya.

FAQ

1. Apakah pajak mobil listrik bisa naik di masa depan?
Bisa, tergantung kebijakan pemerintah dan revisi regulasi ke depan, terutama jika insentif dikurangi.

2. Apa mobil listrik bebas dari pajak progresif?
Tidak sepenuhnya. Jika kamu punya kendaraan lebih dari satu, pajak progresif tetap bisa berlaku di beberapa daerah.

3. Apakah mobil listrik buatan lokal dapat pajak lebih ringan?
Saat ini belum dibedakan, tapi wacana insentif berdasarkan TKDN sedang dibahas pemerintah.

4. Bagaimana cara cek pajak mobil listrik saya?
Bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat masing-masing provinsi.

5. Pajak mobil listrik apa harus dibayar tahunan seperti mobil biasa?
Ya, tetap wajib dibayar tahunan seperti kendaraan bermotor lainnya.