Search Cars

Berita Utama Otomotif

Bahaya Kelebihan Muatan, Yuk Kenali Apa Itu ODOL dan Aturannya

Istilah ODOL mungkin masih terdengar janggal di kalangan pengendara. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hal itu? Apa bahayanya?

ODOL

Pernah mendengar istilah ODOL? Istilah ini mengacu pada akronim dari bahasa Inggris yaitu Over Dimension Over Load alias kelebihan muatan. 

Biasanya, penggunaan istilah ini ditujukan kepada kendaraan niaga pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan. Lazim ditemui di jalan raya atau jalan tol adanya truk kelebihan muatan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. 

Sebenarnya, adakah larangan tentang aturan ODOL serta sanksi bagi kendaraan ODOL seperti truk kelebihan muatan tersebut?

Apa itu ODOL?

odol

Sebelum membahas aturannya, mari kenali yang dimaksud dengan kendaraan ODOL. Praktik yang umum dilakukan oleh oknum pemilik jasa angkut barang adalah dengan menambah kapasitas bak truk yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga: Macet di Tanjakan dan Tercium Bau Kopling, Apa yang Harus Dilakukan?

Misalnya, mengangkut barang hingga melebihi batas ketinggian bak truk atau melebihi batas lebar bak. Perilaku ini jelas berbahaya karena mempengaruhi kemampuan manuver truk, batas kecepatan, kemampuan rem, hingga keseimbangan di jalan.

Truk kelebihan muatan jelas berpotensi alami berbagai masalah misalnya rem blong, pecah ban karena mengangkut barang terlalu berat sampai risiko terguling, dan mencelakai pengguna jalan lain.

Selain itu, praktik ini sebenarnya juga sering terlihat saat musim mudik dan liburan. Kendaraan ODOL dapat dicirikan dengan membawa barang pada bagian atap secara berlebihan. 

Aturan ODOL

truk odol

Pemerintah telah mengatur sanksi ODOL dalam UU No.9 Tahun 2022 tentang LLAJ. Di mana denda yang mengancam pelaku kendaraan ODOL sejumlah Rp500 ribu. Minimnya denda ini dianggap menjadi celah yang membuat praktik ini masih marak ditemui.

Baca juga: Fungsi Lampu Mobil yang Berbeda Artinya Ketika Dinyalakan

Saat ini Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, bersiap menerapkan konsep Zero ODOL yang akan resmi berlaku pada tahun 2023.

“Jadi kebijakan 2023 karena ini kebijakan bersama Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Korlantas Polri. Sampai hari ini tak ada kebijakan pencabutan atau penundaan Zero ODOL 2023,” tegas Hendro dikutip Liputan6.com.

Kemenhub juga akan merevisi sanksi ODOL setara dengan ketentuan mancanegara, perkiraan besaran sanksi ODOL menjadi di atas Rp2 juta.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipali Jadi yang Tertinggi di Dunia, Apa Sebabnya?

Larangan bagi truk kelebihan muatan wara-wiri di jalanan mulai tahun 2023 juga diutarakan oleh Ketua KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Soerjanto Tjahjono. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk peningkatan keselamatan transportasi.

penyeberangan pelabuhan ferry

Dari sisi keselamatan transportasi, KNKT melihat pengoperasian truk kelebihan muatan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, juga membahayakan angkutan penyeberangan. 

“Catatan KNKT, ditemukan beberapa kecelakaan yang menjadikan kendaraan ODOL sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan di kapal,” ujar dia dikutip Tempo.

Baca juga: Moge Masuk Tol, Kenapa Dilarang dan Bagaimana Aturannya?

Sejumlah kecelakaan tersebut di antaranya, tenggelamnya kapal Windu Karsa di Perairan Kolaka, 27 Agustus 2011, kapal Rafelia 2 di perairan Selat Bali, 4 Maret 2016, kapal Lestari Maju di perairan Selat Selayar, 3 Juli 2018. 

Kasus lain, patahnya pintu rampa kapal Nusa Putra, di Merak, 27 Desember 2018, tenggelamnya kapal Bili, Sungai Sambas, 20 Februari 2021, kapal Yunicee di Perairan Selat Bali, 29 Juni 2021 dan terbaliknya kapal Satya Kencana III, di Pelabuhan Kumai, 19 Oktober 2022.

Dampak kendaraan ODOL

kecelakaan truk terguling

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi akar masalah dari 349 kecelakaan dalam lima tahun terakhir. Rinciannya, 107 kasus terjadi tahun 2017, 82 kasus 2018, 90 kasus 2019, 20 kasus 2020, dan 50 kasus tahun 2021.

Baca juga: Mengenal Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya

Selain menyumbang kecelakaan, kehadiran truk kelebihan muatan juga merusak permukaan jalan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Danang Parikesit.

Akibatnya, setiap tahun negara dirugikan sekitar Rp1 triliun guna memperbaiki kerusakan jalan tersebut. 

Saat ini guna menertibkan kendaraan ODOL, pihak Jasa Marga memasang teknologi weight in motion (WIM) di tujuh ruas tol Pulau Jawa. Teknologi ini menggunakan kamera sensor yang dapat menentukan volume dan dimensi kendaraan logistik yang melintas.

Baca juga: Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya

Ruas tol tersebut adalah jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.

Bahaya kelebihan muatan

kelebihan muatan

Sebagai pengemudi, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan niaga, kenali bahaya yang mengintai saat kelebihan muatan. Apa saja?

  • Kinerja mesin berat. Dengan membawa muatan berlebih maka kinerja mesin akan lebih berat. Selain memperpendek usia komponen, membuat boros BBM, hal ini bisa berakibat buruk seperti terjadi kondisi mesin overheat dan mogok
  • Bahaya kelebihan muatan lainnya jelas mempengaruhi kaki-kaki mobil. Truk kelebihan muatan berpotensi alami patah as dan memperpendek usia komponen kaki-kaki seperti tie rod, bushing, ball joint, dan lainnya.
  • Kenyamanan terganggu. Saat mobil membawa barang berlebihan, maka baik penumpang dan pengemudi akan merasa tidak nyaman. Mengorbankan kenyamanan saat berkendara jarak jauh berpotensi alami gangguan konsentrasi.
  • Risiko terguling. Kendaraan yang membawa beban berlebih juga berpotensi alami risiko terguling di jalan. Selain dipengaruhi faktor keseimbangan, berat dari beban berlebih membuat mobil mudah oleng.

Baca juga: Perbedaan Fitur Keselamatan Aktif dan Pasif di Mobil

Mulai sekarang patuhi aturan ODOL dan ketahui daya angkut maksimal kendaraan. Mematuhi aturan tersebut dapat membuat kamu terhindar dari sanksi dan risiko kecelakaan di jalan raya. Stay safe.

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.