Keuangan

Apakah STNK Bisa Dibuat Ulang? Ini Syarat, Proses, dan Biayanya Terbaru di 2025!

Buat kamu pemilik kendaraan yang pernah kehilangan atau merusak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pasti muncul pertanyaan besar: Apakah STNK bisa dibuat ulang? Jawabannya: Bisa! Tapi tentu ada syarat dan prosedur yang harus diikuti. Di tahun 2025 ini, proses pengurusan STNK pengganti sudah makin mudah berkat layanan online seperti yang ditawarkan oleh SEVA melalui fitur Layanan Surat Kendaraan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap soal cara membuat ulang STNK, mulai dari syarat dokumen, biaya yang perlu disiapkan, waktu pengurusan, hingga alternatif pengurusan secara online yang lebih simpel dan aman lewat SEVA.id.

Apakah STNK Bisa Dibuat Ulang?

Secara hukum dan administratif, STNK yang hilang, rusak, atau tidak terbaca bisa dibuat ulang melalui mekanisme resmi yang diatur oleh Korlantas Polri. Namun, kamu wajib memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti proses yang berlaku. Tujuannya tentu untuk memastikan keabsahan dokumen dan mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak berwenang.

STNK yang rusak karena sobek, luntur, atau tidak terbaca juga bisa diganti dengan mengajukan permohonan penerbitan STNK pengganti (duplikat) di Samsat.

Baca juga : Pajak STNK Berapa Sekarang? Ini Rincian Terbaru Biaya dan Komponennya di 2025!

Syarat dan Dokumen Membuat Ulang STNK 2025

Berikut dokumen yang harus kamu siapkan jika ingin mengurus STNK yang hilang atau rusak:

Jika STNK Hilang:

  • Fotokopi dan asli KTP sesuai nama di STNK
  • Fotokopi dan asli BPKB
  • Fotokopi STNK (jika ada)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Bukti cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

Jika STNK Rusak:

  • STNK asli yang rusak
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti cek fisik kendaraan

Prosedur Pengajuan Ulang STNK

Proses pembuatan ulang STNK secara umum bisa kamu lakukan langsung di kantor Samsat tempat kendaraan kamu terdaftar. Berikut alurnya:

  1. Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan.
  3. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran STNK hilang/rusak.
  4. Petugas akan verifikasi data dan memproses pembuatan STNK baru.
  5. Jika lolos verifikasi, kamu akan diminta membayar biaya penerbitan STNK duplikat.
  6. STNK pengganti akan diterbitkan pada hari yang sama atau maksimal dalam beberapa hari kerja.

Biaya Membuat Ulang STNK Terbaru (2025)

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya pembuatan ulang STNK:

  • STNK kendaraan roda dua: Rp100.000
  • STNK kendaraan roda empat: Rp200.000
  • Pengesahan STNK: Sesuai pajak kendaraan tahunan
  • Biaya lain: Biaya cek fisik kendaraan dan legalisir (jika dibutuhkan)

Namun, kalau kamu tidak sempat datang ke Samsat atau tidak ingin repot bolak-balik, ada alternatif yang jauh lebih praktis: pakai Layanan Surat Kendaraan dari SEVA.

Solusi Mudah Lewat Layanan Surat Kendaraan SEVA

Kalau kamu tinggal di area Jadetabek dan ingin proses pembuatan ulang STNK yang lebih cepat, aman, dan tanpa antre panjang di Samsat, kamu bisa menggunakan layanan dari SEVA yang bekerja sama dengan mitra terpercaya JumpaPay.

Layanan ini melayani berbagai keperluan surat kendaraan, seperti:

  • Urus STNK tahunan: Mulai dari Rp40.000
  • Urus STNK lima tahunan: Mulai dari Rp50.000
  • Balik nama STNK: Mulai dari Rp200.000
  • Blokir plat kendaraan: Mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Cabut dan Submit Berkas): Mulai dari Rp150.000

Estimasi waktu pengurusan berkisar antara 3–30 hari kerja tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen.

Cara Gunakan Layanan Surat Kendaraan SEVA

Mau tahu seberapa mudahnya prosesnya? Begini caranya:

  1. Kunjungi: https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan
  2. Pilih jenis layanan yang dibutuhkan (misalnya pengurusan STNK baru).
  3. Isi data kendaraan dan data pribadi di formulir online.
  4. Lakukan pembayaran.
  5. Tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam untuk penjadwalan pengambilan dokumen.
  6. Proses pengurusan akan dilakukan oleh tim secara profesional dan transparan.

Ongkos kirim dokumen:

  • Rp50.000 (untuk layanan perpanjangan dan blokir plat)
  • Rp100.000 (untuk layanan balik nama)

Semuanya bisa kamu urus tanpa perlu ke luar rumah. Cocok banget buat kamu yang sibuk atau tinggal di kota besar.

Kenapa Harus Gunakan SEVA?

  • Aman & Terpercaya – Bermitra dengan JumpaPay yang berpengalaman dalam urusan surat kendaraan.
  • Cepat & Efisien – Tidak perlu antre dan bolak-balik Samsat.
  • Proses Transparan – Semua biaya dan waktu pengerjaan diinformasikan di awal.
  • Support Area Jadetabek – Saat ini layanan ini tersedia khusus untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangsel, dan Bekasi.

Baca juga : Mau Bikin STNK Tapi BPKB Belum Keluar? Tenang, Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya di 2025

Kesimpulan

Apakah STNK bisa dibuat ulang? Jawabannya ya, dan sekarang lebih mudah dari sebelumnya. Kamu bisa urus langsung ke Samsat dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan, atau kalau ingin praktis dan hemat waktu, cukup gunakan Layanan Surat Kendaraan dari SEVA.id.

Tidak hanya untuk perpanjangan, layanan SEVA juga melayani balik nama, blokir plat, hingga mutasi kendaraan. Semua dilakukan secara profesional dan transparan tanpa harus ribet. Yuk, langsung akses halaman Layanan Surat Kendaraan SEVA untuk mulai prosesnya sekarang!

FAQ

1. Apakah STNK bisa dibuat ulang tanpa BPKB asli?
Tidak bisa. BPKB asli wajib dilampirkan sebagai bukti kepemilikan kendaraan saat pengajuan STNK baru.

2. Apakah STNK bisa dibuat ulang di Samsat mana saja?
Tidak. STNK hanya bisa dibuat ulang di Samsat tempat kendaraan kamu terdaftar.

3. Apakah bisa buat STNK baru secara online langsung dari rumah?
Bisa, melalui layanan seperti SEVA untuk wilayah Jadetabek.

4. Berapa lama proses membuat ulang STNK jika hilang?
Rata-rata 3 hingga 15 hari kerja, tergantung proses verifikasi dan jenis kendaraannya.

5. Apakah plat nomor kendaraan akan berubah jika STNK dibuat ulang?
Tidak. Nomor plat kendaraan tetap sama, yang berubah hanyalah dokumen STNK-nya saja.