Keuangan

Pajak STNK Berapa Sekarang? Ini Rincian Terbaru Biaya dan Komponennya di 2025!

Setiap awal tahun atau saat masa pajak kendaraan bermotor tiba, pertanyaan klasik yang sering muncul adalah: “Pajak STNK berapa sekarang?” Pertanyaan ini wajar banget, karena tarif pajak kendaraan memang bisa berubah-ubah mengikuti peraturan daerah, kondisi kendaraan, hingga kebijakan pemerintah pusat. Nah, di tahun 2025 ini, kamu wajib tahu komponen biaya apa saja yang termasuk dalam pajak STNK, dan bagaimana cara paling praktis buat mengurusnya tanpa harus ribet datang ke Samsat.

Lewat artikel ini, kita akan bahas lengkap tentang komponen pajak STNK terbaru di 2025, estimasi biayanya, serta solusi praktis untuk kamu yang ingin mengurus pajak STNK dengan cepat dan aman lewat layanan urus surat kendaraan online dari SEVA.id.

Apa Itu Pajak STNK?

Secara sederhana, pajak STNK adalah sejumlah biaya yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai kewajiban atas penggunaan jalan dan perlindungan asuransi. Pajak ini tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan harus diperpanjang setiap tahun, serta dilakukan pengecekan ulang (termasuk ganti plat nomor) setiap lima tahun.

Baca juga : Langkah-langkah Balik Nama STNK agar Proses Lebih Cepat

Komponen Pajak STNK di 2025

Untuk menjawab pertanyaan “Pajak STNK berapa sekarang?”, kamu perlu tahu dulu bahwa jumlahnya tergantung pada beberapa komponen berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Biasanya sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan, dan bisa naik jika kendaraan sudah dimiliki lebih dari satu unit atas nama yang sama.
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    • Dikelola oleh Jasa Raharja. Untuk mobil penumpang sekitar Rp143.000, sedangkan motor sekitar Rp35.000–Rp83.000.
  3. Biaya Administrasi STNK
    • Termasuk dalam perpanjangan tahunan maupun lima tahunan.
  4. Biaya Penerbitan Plat Nomor dan STNK Baru
    • Untuk lima tahunan, biasanya dikenakan biaya Rp100.000–Rp200.000, tergantung jenis kendaraan.
  5. Denda (jika telat bayar pajak)
    • Terdiri dari denda PKB dan SWDKLLJ yang dihitung per bulan keterlambatan.

Contoh Simulasi Pajak STNK Mobil Pribadi 2025

Misalnya kamu punya mobil dengan NJKB Rp150 juta, maka:

  • PKB = 1,5% × Rp150 juta = Rp2.250.000
  • SWDKLLJ = Rp143.000
  • Total pajak STNK tahunan = Rp2.393.000

Perpanjang Pajak STNK Apa Harus ke Samsat?

Dulu iya, tapi sekarang kamu bisa urus pajak STNK tanpa harus antre atau ke luar rumah. Apalagi untuk kamu yang tinggal di area Jabodetabek, SEVA menyediakan layanan jasa urus surat kendaraan online yang praktis, aman, dan terpercaya, bekerja sama dengan JumpaPay.

Jasa Urus Pajak STNK dari SEVA: Mudah, Aman, dan Online!

Bekerjasama dengan JumpaPay, SEVA.id hadir buat bantu kamu yang sibuk atau ingin menghindari proses yang ribet di kantor Samsat. Melalui halaman Layanan Surat Kendaraan SEVA, kamu bisa pilih layanan sesuai kebutuhan dan langsung isi data secara online.

Jenis Layanan yang Tersedia:

  • Urus STNK Tahunan – mulai dari Rp40.000
  • Urus STNK 5 Tahunan – mulai dari Rp50.000
  • Balik Nama STNK – mulai dari Rp200.000
  • Blokir Plat – mulai dari Rp150.000
  • Mutasi Cabut/Submit Berkas – mulai dari Rp150.000

Cakupan layanan: untuk kendaraan perorangan maupun perusahaan, meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (plat B).

Estimasi Waktu Pengurusan:

  • STNK tahunan & 5 tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK & BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat Kendaraan: 3 hari kerja
  • Mutasi Berkas: 15–30 hari kerja

Ongkos kirim dokumen:

  • Rp50.000 untuk pengambilan dan pengiriman kembali (STNK tahunan, 5 tahunan, blokir plat)
  • Rp100.000 untuk layanan balik nama

Setelah pembayaran, kamu cukup tunggu tim SEVA menghubungimu dalam 1×24 jam. Semua prosesnya 100% transparan dan aman.

Cara Pakai Layanan SEVA:

  1. Buka https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan
  2. Pilih jenis layanan yang kamu butuhkan
  3. Isi formulir dan upload dokumen jika diminta
  4. Lakukan pembayaran
  5. Tim SEVA akan hubungi kamu dalam 1×24 jam untuk jemput dokumen

Solusi ini sangat cocok untuk kamu yang ingin bayar pajak STNK tepat waktu tanpa harus ribet antre atau bolak-balik ke Samsat.

Baca juga : Tips Memilih Biro Jasa Kendaraan Terpercaya agar Urusan STNK & BPKB Lancar

Kesimpulan

Jadi, kalau kamu bertanya “Pajak STNK berapa sekarang?”, jawabannya tergantung jenis kendaraan dan nilai jualnya. Tapi yang pasti, kamu sekarang bisa mengurus semua keperluan pajak STNK, baik tahunan, lima tahunan, balik nama, sampai mutasi, secara praktis lewat SEVA.id. Enggak cuma aman dan mudah, layanan dari SEVA juga transparan dan terpercaya, karena dikelola oleh mitra resmi yaitu JumpaPay.

Daripada buang waktu dan tenaga ke kantor Samsat, langsung saja urus online lewat Layanan Surat Kendaraan SEVA.

FAQ

1. Apakah pajak STNK bisa dibayar online tanpa aplikasi tambahan?
Ya, kamu bisa bayar lewat e-Samsat atau melalui layanan online seperti yang disediakan oleh SEVA.

2. Apakah pajak kendaraan bisa dibayar setelah masa jatuh tempo?
Bisa, tapi akan dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ sesuai jumlah bulan keterlambatan.

3. Apakah STNK bisa diperpanjang tanpa membawa kendaraan?
Untuk perpanjangan lima tahunan, kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik. Namun jika melalui layanan seperti SEVA, tim akan bantu proses ini.

4. Apakah pajak STNK lebih mahal untuk mobil perusahaan?
Tidak selalu, tarif dasarnya sama. Namun, untuk kendaraan niaga atau operasional bisa berbeda tergantung kebijakan pajak daerah.

5. Jika mobil belum balik nama, siapa yang harus membayar pajak STNK?
Pajak tetap menjadi tanggung jawab pemilik yang terdaftar di STNK. Namun, pembeli mobil bekas disarankan segera balik nama agar lebih mudah ke depannya.