Keuangan

Mau Bikin STNK Tapi BPKB Belum Keluar? Tenang, Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya di 2025

Di tahun 2025 ini, membeli mobil baru, apalagi secara kredit, jadi semakin mudah dan cepat. Tapi satu hal yang sering bikin bingung para pemilik mobil baru adalah soal dokumen kendaraan. Salah satu pertanyaan paling umum adalah: apakah buat STNK harus ada BPKB? Jawaban singkatnya: tidak harus ada BPKB asli di tangan kamu, tapi ada proses dan prosedur resmi yang perlu kamu tahu.

Artikel ini akan membahas secara lengkap hubungan antara STNK dan BPKB, apa saja yang dibutuhkan saat pengurusan STNK, serta solusi yang bisa kamu pilih kalau BPKB belum kamu pegang karena masih ditahan leasing atau masih dalam proses penerbitan. Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak pemilik mobil baru yang mengalami hal yang sama, dan semua bisa diselesaikan secara legal dan praktis.

Baca juga : Perbedaan STNK dan BPKB Mobil, Jangan Sampai Tertukar!

Apa Itu STNK dan BPKB? Bedakan Dulu Fungsi Keduanya

Sebelum masuk ke pembahasan utama, penting banget untuk membedakan dua dokumen penting ini:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Dokumen wajib yang menunjukkan kendaraan kamu sah secara hukum untuk digunakan di jalan raya. STNK juga dibutuhkan saat bayar pajak tahunan dan perpanjangan.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Dokumen legal yang menunjukkan siapa pemilik sah kendaraan tersebut. BPKB biasanya diterbitkan oleh kepolisian (Korlantas Polri).

Keduanya penting, tapi fungsinya berbeda. STNK lebih ke izin operasional di jalan, sementara BPKB adalah bukti kepemilikan. Nah, disinilah muncul pertanyaan, apakah buat STNK harus ada BPKB?

Jawaban Resminya: Tidak Perlu BPKB Asli, Tapi Ada Syaratnya

Berdasarkan prosedur resmi, untuk membuat STNK memang perlu BPKB asli. Diperlukan juga formulir permohonan pendaftaran kendaraan baru dan faktur pembelian kendaraan. Namun jika dalam kasus jika BPKB masih ditahan pihak dealer atau leasing butuh dokumen pendukung lainnya dari pihak dealer atau leasing seperti surat keterangan dari pihak leasing yang menyatakan bahwa BPKB masih dalam status jaminan (kredit).

Jika kamu membeli mobil secara kredit, BPKB akan ditahan oleh pihak pembiayaan (seperti ACC atau TAF) hingga cicilan selesai. Meski BPKB belum kamu pegang, pihak leasing akan tetap membantu proses pembuatan STNK sebagai bagian dari layanan mereka.

Artinya, kamu tetap bisa mendapatkan STNK tanpa harus membawa BPKB secara fisik, asalkan semua dokumen kendaraan yang sah sudah lengkap dan dikoordinasikan melalui dealer atau pihak pembiayaan.

Gimana Kalau Butuh STNK Cepat Tapi BPKB Masih Proses?

Inilah salah satu alasan kenapa penting memilih platform SEVA yang Astra tepercaya dan terintegrasi. Lewat SEVA.id, kamu bisa mengakses layanan pembiayaan mobil hingga pengurusan dokumen kendaraan secara praktis dan transparan.

Kamu bisa langsung mendapatkan informasi mengenai status STNK dan BPKB, serta mendapat bantuan langsung dari dealer dan mitra pembiayaan. Jadi, kamu tidak perlu bingung atau bolak-balik urus sendiri dokumennya.

Urus Surat Kendaraan Lebih Praktis Lewat SEVA dan JumpaPay

Buat kamu yang berdomisili di Jadetabek dan ingin mengurus dokumen kendaraan tanpa harus antri di Samsat, SEVA juga menyediakan layanan pengurusan surat kendaraan secara online lewat kerja sama dengan JumpaPay. Layanan ini mencakup berbagai jenis pengurusan, mulai dari perpanjangan STNK tahunan hingga mutasi kendaraan.

Jenis layanan yang tersedia di SEVA melalui JumpaPay:

  • Urus STNK Tahunan: Mulai dari Rp40.000
  • Urus STNK 5 Tahunan: Mulai dari Rp50.000
  • Balik Nama STNK: Mulai dari Rp200.000
  • Blokir Plat: Mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Cabut Berkas): Mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Submit Berkas): Mulai dari Rp150.000

Estimasi waktu pengurusan:

  • Perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan: 3 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
  • Balik Nama STNK dan BPKB: 5–15 hari kerja.
  • Blokir Plat Kendaraan: 3 hari kerja.
  • Mutasi Submit dan Cabut Berkas: 15–30 hari kerja.

Layanan ini juga menyediakan jasa penjemputan dan pengembalian dokumen dengan biaya pengiriman sebesar Rp50.000 untuk layanan perpanjangan STNK dan blokir plat, serta Rp100.000 untuk layanan balik nama. Praktis dan transparan, cocok untuk kamu yang tidak punya waktu untuk mengurus sendiri.

Selengkapnya bisa kamu cek di Layanan Surat Kendaraan SEVA.

Proses Pengurusan STNK dan BPKB Saat Beli Mobil Lewat SEVA

  1. Pilih Mobil Impian lewat platform SEVA, lengkap dengan fitur pencarian cerdas.
  2. Ajukan Pembiayaan dengan mudah, dibantu oleh tim profesional dari ACC atau TAF.
  3. Tunggu Proses Administrasi, termasuk pembuatan STNK. Tim dari mitra pembiayaan akan langsung mengurusnya.
  4. Mobil Diantar ke Rumah, lengkap dengan STNK sementara (jika STNK permanen belum keluar).
  5. Pantau Status BPKB, yang akan dikirim ke pihak pembiayaan sampai cicilan kamu lunas.

Semua proses bisa kamu pantau langsung lewat akun SEVA, tanpa ribet dan tanpa khawatir.

Baca juga : Perpanjangan STNK Online: Solusi Praktis Agar Tak Perlu Antre di Samsat

Kesimpulan

Jadi, menjawab pertanyaan “apakah buat STNK harus ada BPKB?”: jawabannya adalah tidak perlu BPKB asli saat proses pembuatan STNK, terutama jika kamu membeli mobil secara kredit. Prosesnya sudah terintegrasi antara dealer, kepolisian, dan mitra pembiayaan.

Kalau kamu ingin proses lebih praktis dan transparan, gunakan SEVA.id. Kamu bisa memilih mobil, mengatur pembiayaan, hingga mengurus dokumen penting seperti STNK dan BPKB hanya dalam satu platform. Bahkan, untuk kamu yang tinggal di Jadetabek dan butuh layanan pengurusan surat kendaraan yang cepat dan praktis, bisa manfaatkan layanan JumpaPay lewat SEVA.

Pilih cerdas, pilih SEVA, solusi mobil baru dan pengurusan dokumen kendaraan yang lengkap, terpercaya, dan modern di 2025.

FAQ

1. Berapa lama proses pembuatan STNK setelah beli mobil?
Biasanya STNK akan keluar dalam waktu 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian di Samsat.

2. Apakah bisa mengurus STNK sendiri tanpa bantuan dealer?
Bisa, tapi cukup rumit. Sebagian besar pembeli lebih memilih bantuan dari dealer atau leasing karena lebih praktis dan cepat.

3. Apakah BPKB akan dikirim ke rumah setelah cicilan lunas?
Ya, setelah cicilan selesai dan semua kewajiban terpenuhi, pihak leasing akan mengembalikan BPKB ke pemilik.

4. Bagaimana jika STNK sudah keluar tapi BPKB masih dalam proses?
Tidak masalah, kendaraan kamu tetap legal digunakan di jalan raya asalkan STNK aktif dan pajak dibayar.

5. Apakah SEVA bisa bantu cek status STNK atau BPKB saya?
Ya, jika kamu membeli mobil lewat SEVA, tim SEVA dan mitra pembiayaan seperti ACC atau TAF bisa bantu pantau status dokumen kendaraan kamu.