Search Cars

Tips & Rekomendasi

Alasan Lampu Rem Belakang Mobil Menggunakan Warna Merah

Lampu rem belakang mobil identik dengan warna merah, hal ini ternyata memiliki alasan tersendiri lho. Apa ya alasannya?

lampu rem belakang mobil

Lampu rem belakang mobil yang berwarna merah ini sebenarnya dibuat bukan tanpa alasan. Penggunaan lampu berwarna merah ini berlaku secara internasional dan memang sudah dibuat aturan khusus mengenai hal itu. 

Aturan tersebut dibuat karena memang lampu rem belakang mobil ini menjadi salah satu komponen penting. Salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya tabrakan antara satu mobil dengan mobil lainnya. 

Penggunaan lampu mobil juga tidak boleh dilakukan sembarangan, misalnya saja dengan menggunakan warna yang sangat menyilaukan. Itulah mengapa lampu rem belakang mobil harus berwarna merah.  

Baca juga: Kabin Mobil Bocor Saat Hujan, Cek Yuk Titik Penyebabnya!

Lantas, apa ya alasan penggunaan warna merah di lampu rem belakang mobil?

lampu rem belakang mobil

Seiring berjalannya waktu, lampu rem belakang mobil bisa saja menjadi buram. Jika sudah buram, kualitas pencahayaan yang dihasilkan menjadi kurang optimal sehingga akan mengganggu jarak pandang dari pengemudi. 

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik

Untuk itu, ada beberapa cara perawatan yang bisa dilakukan seperti berikut ini: 

Bersihkan debu di dalam mika

lampu rem belakang mobil

Lampu rem belakang mobil dilindungi oleh mika yang seiring berjalannya waktu, debu dan kotoran bisa masuk ke dalamnya jika tidak rutin dibersihkan. Debu dan kotoran tersebut bisa memengaruhi cahaya yang dihasilkan. 

Untuk itu, bersihkan debu dan kotoran yang ada di dalam mika sehingga bersih kembali. Caranya cukup mudah, cukup menggunakan air sabun lalu dibilas dengan air bersih.

Baca juga: Sejarah Airbag Mobil Beserta Fakta-faktanya

Namun, jika cahaya yang dihasilkan masih redup atau buram meskipun mika sudah dibersihkan mungkin penyebabnya adalah bohlam. Cobalah periksa kondisi bohlam itu sendiri, mungkin saja perlu dilakukan penggantian.

Cek karet penutup bohlam 

karet penutup bohlam

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek karet penutup bohlam karena terkadang karet ini mengalami robek atau getas. Jika hal ini yang terjadi, segera ganti karet penutup bohlam yang sudah robek atau getas tersebut. 

Penggantian karet bohlam ini menjadi hal yang cukup penting karena jika kondisinya sudah getas atau robek, maka debu atau kotoran lain bisa masuk ke dalam lampu. 

Cuci lampu setelah terkena hujan

cuci lampu

Air hujan dan kotoran dapat membuat mika pada lampu mobil mengalami goresan, sehingga akan menyebabkan masuknya partikel kotoran ke sela-sela mika. Hal ini akan berdampak pada daya tahan mika lampu mobil itu sendiri. 

Baca juga: Tips Menghindari Mekanik dan Bengkel Curang Saat Servis Berkala

Untuk itu, sebaiknya langsung cuci mika lampu mobil menggunakan air bersih ketika mobil baru saja terkena air hujan. Dengan begitu, lampu rem belakang mobil akan tetap bersih. 

Aturan mengenai penggunaan lampu mobil

aturan lampu mobil

Penggunaan lampu mobil juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Meskipun memang masih banyak masyarakat yang menggunakan lampu dengan cahaya yang terlalu menyilaukan bagi pengendara lain. 

Selain membahayakan, modifikasi lampu belakang ini sudah termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 58: 

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” 

rem

Mengenai aturan tersebut, yang dimaksud dengan adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas seperti bumper tanduk dan lampu yang menyilaukan.

Baca juga: Mitos dan Fakta Seputar Mesin 3 Silinder di Mobil Masa Kini

Ada sanksi bagi pelanggar modifikasi lampu belakang yang diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 2 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 

Jadi, dalam aturan pun sudah jelas ya bahwa kendaraan sipil tidak boleh sembarangan dalam mengubah lampu kendaraannya masing-masing apalagi sampai mengganggu pengguna jalan lain ya! 

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.