Keuangan

Sering Dengar Istilah ‘BPKB Only’? Ini Arti Sebenarnya dan Risiko yang Harus Kamu Tahu Saat Jual Beli!

Buat kamu yang lagi aktif cari-cari mobil bekas lewat marketplace, forum, atau media sosial, mungkin pernah nemu iklan jual mobil yang menyebut status “BPKB only”. Sekilas, kalimat ini terlihat sepele. Tapi kalau kamu nggak tahu arti dan implikasinya, bisa-bisa malah terjebak di transaksi yang merugikan.

Jadi, BPKB only artinya apa sebenarnya? Apakah mobil seperti ini sah secara hukum? Aman buat dibeli? Yuk, simak penjelasan lengkapnya biar kamu nggak salah langkah saat jual beli kendaraan, apalagi di 2025 saat kesadaran akan legalitas kendaraan makin tinggi!

BPKB Only Artinya Apa?

Secara harfiah, “BPKB only” berarti kendaraan tersebut hanya memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), tanpa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Artinya, kendaraan tersebut memang punya bukti kepemilikan sah, tapi tidak bisa digunakan secara legal di jalan karena tidak memiliki STNK aktif.

STNK adalah bukti legal bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan pajaknya aktif. Tanpa STNK, kendaraan tidak bisa dikatakan “roadworthy” atau layak jalan di mata hukum. Jadi kalau kamu beli mobil “BPKB only”, besar kemungkinan kamu tidak bisa menggunakannya di jalan raya secara legal.

Baca juga : Cara Buat Surat Kuasa Pengambilan BPKB dengan Format Resmi

Kenapa Ada Mobil dengan Status BPKB Only?

Ada beberapa alasan kenapa sebuah mobil hanya punya BPKB tanpa STNK:

  1. STNK Hilang dan Belum Diurus Ulang.
  2. STNK Ditahan karena Pajak Mati Bertahun-Tahun.
  3. Mobil Bekas Tarikan Leasing yang Belum Diurus Legalitasnya.
  4. Kendaraan Hasil Sitaan atau Barang Bukti (BB) yang Belum Dilepas Legalitasnya.

Resiko Membeli Mobil dengan Status BPKB Only

Meski harga mobil BPKB only seringkali jauh lebih murah dari pasaran, kamu perlu waspada. Berikut beberapa resiko besar yang harus dipertimbangkan:

1. Tidak Bisa Digunakan di Jalan Raya

Tanpa STNK, kamu tidak bisa membayar pajak tahunan dan tidak bisa lulus uji emisi, yang di beberapa kota kini menjadi syarat wajib.

2. Tidak Bisa Balik Nama

Tanpa STNK, proses balik nama akan sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.

3. Potensi Kendaraan Bodong

Status BPKB only bisa menjadi celah untuk penjualan kendaraan hasil curian atau tidak sah.

4. Sulit Mengurus Surat-Surat

Mengurus STNK dari nol bisa sangat rumit, apalagi jika data kendaraan tidak sinkron, atau surat aslinya tidak lengkap.

5. Nilai Jual Kembali Rendah

Pembeli cenderung menghindari kendaraan tanpa surat lengkap, sehingga harganya turun drastis saat kamu ingin jual kembali.

Solusi Kalau Sudah Terlanjur Punya Kendaraan “BPKB Only”

Kalau kamu terlanjur membeli kendaraan dengan status BPKB only, atau ingin mengurus kendaraan dengan surat yang tidak lengkap, kamu bisa menggunakan layanan urus surat kendaraan dari SEVA yang bekerja sama dengan JumpaPay.

SEVA.id hadir untuk bantu kamu urus STNK dan BPKB secara legal, aman, dan praktis langsung dari rumah. Layanan ini tersedia untuk area Jadetabek dan mencakup berbagai jenis pengurusan, seperti:

Layanan SEVA untuk Pengurusan STNK & BPKB

Jenis Layanan:

  • Urus STNK Tahunan (mulai dari Rp40.000)
  • Urus STNK 5 Tahunan (mulai dari Rp50.000)
  • Balik Nama STNK (mulai dari Rp200.000)
  • Blokir Plat (mulai dari Rp150.000)
  • Mutasi (Cabut dan Submit Berkas) (mulai dari Rp150.000)

Area Layanan: Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Plat B)

Estimasi Waktu Pengurusan:

  • STNK Tahunan/5 Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi Cabut/Submit: 15–30 hari kerja

Biaya Pengambilan dan Pengiriman Dokumen:

  • Rp50.000 untuk perpanjangan STNK dan blokir plat
  • Rp100.000 untuk balik nama

Catatan: Biaya untuk kendaraan pribadi dan perusahaan sama, kecuali untuk kendaraan niaga.

Cara Gunakan Layanan Surat Kendaraan SEVA

  1. Kunjungi situs resmi SEVA: https://www.seva.id/
  2. Pilih menu “Layanan Surat Kendaraan”
  3. Pilih jenis layanan yang dibutuhkan dan isi data yang diminta
  4. Lakukan pembayaran sesuai biaya yang tertera
  5. Siapkan dokumen, tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam
  6. Proses dilakukan secara profesional dan transparan

Dengan menggunakan layanan ini, kamu bisa menghindari proses yang ribet, antre di samsat, atau risiko ditipu calo. Semua dilakukan oleh mitra resmi, JumpaPay, yang terpercaya dan berpengalaman.

Baca juga : Butuh Pengurusan Surat Kendaraan Cepat? Siapkan Dokumen Ini!

Kesimpulan

Istilah “BPKB only” artinya kendaraan tersebut hanya punya bukti kepemilikan tanpa surat jalan resmi (STNK). Meskipun harga mobil seperti ini seringkali lebih murah, resikonya sangat besar, mulai dari tidak bisa digunakan di jalan raya hingga kemungkinan kendaraan ilegal.

Kalau kamu terlanjur membeli kendaraan seperti ini atau ingin memastikan dokumen kendaraanmu lengkap dan legal, gunakan layanan urus surat kendaraan SEVA. Prosesnya aman, transparan, dan dilakukan oleh profesional terpercaya di bawah naungan JumpaPay.

FAQ

1. Apakah mobil dengan status BPKB only bisa balik nama?
Tidak, karena proses balik nama butuh STNK dan dokumen kendaraan lengkap. Tanpa STNK, proses ini sangat sulit.

2. Apakah aman membeli mobil dengan status BPKB only?
Risikonya tinggi. Kamu tidak bisa menggunakan mobil secara legal di jalan dan bisa saja mobil tersebut bodong.

3. Bagaimana cara cek keaslian BPKB jika tidak ada STNK?
Kamu bisa meminta bantuan layanan resmi seperti JumpaPay melalui SEVA untuk verifikasi dokumen kendaraan.

4. Bisa nggak urus STNK baru dari BPKB only?
Bisa saja, tapi prosesnya panjang dan tidak selalu berhasil, tergantung kelengkapan dan legalitas data kendaraan.

5. Apakah layanan pengurusan surat di SEVA bisa untuk kendaraan perusahaan?
Ya, layanan SEVA melayani pengurusan dokumen kendaraan untuk perorangan dan perusahaan, kecuali kendaraan niaga tertentu.