Keuangan

Mobil STNK Only Apakah Bisa Dibuatkan BPKB? Ini Fakta & Solusinya di 2025!

Kamu baru saja membeli mobil bekas tapi hanya menerima STNK tanpa BPKB? Atau sedang mempertimbangkan beli mobil “STNK only” karena harganya miring? Kalau iya, kamu nggak sendiri. Di 2025, tren jual beli mobil bekas masih marak, dan nggak sedikit yang menawarkan mobil “STNK only” dengan janji harga lebih murah. Tapi satu pertanyaan penting yang wajib kamu tahu sebelum mengambil keputusan: mobil STNK only apakah bisa dibuatkan BPKB?

Pertanyaan ini bukan cuma soal dokumen, tapi juga menyangkut legalitas, keamanan berkendara, dan risiko hukum yang mungkin kamu tanggung. Di artikel ini, kita akan kupas tuntas fakta tentang mobil STNK only, kemungkinan membuatkan BPKB baru, dan solusi mudah yang bisa kamu ambil, termasuk Layanan Surat Kendaraan SEVA.

Apa Itu Mobil “STNK Only”?

Mobil “STNK only” adalah kendaraan yang saat dijual hanya disertai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Padahal, kedua dokumen ini wajib dimiliki dan menjadi bukti kepemilikan yang sah.

BPKB sendiri dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan menjadi dasar identitas hukum kendaraan. Tanpa BPKB, kamu akan kesulitan untuk:

  • Membalik nama kendaraan
  • Mengurus mutasi
  • Melakukan perpanjangan 5 tahunan
  • Melakukan gadai atau pembiayaan
  • Menjual kembali mobil secara legal

Baca juga : Apakah STNK Bisa Digadaikan di 2025? Ini Jawaban dan Solusinya Buat yang Butuh Dana Cepat!

Mobil STNK Only Apakah Bisa Dibuatkan BPKB?

Jawabannya tergantung. Tidak semua mobil STNK only bisa langsung dibuatkan BPKB, tergantung dari alasan BPKB tidak ada dan status kendaraan tersebut. Ada beberapa kemungkinan:

1. BPKB Hilang tapi STNK Asli dan Data Kendaraan Valid

Jika BPKB hilang karena kelalaian atau rusak, dan kamu memiliki bukti sah seperti STNK asli, faktur kendaraan, dan identitas kepemilikan, maka kamu bisa mengajukan pembuatan BPKB pengganti melalui prosedur resmi di Samsat atau bantuan layanan profesional seperti SEVA.id.

2. BPKB Masih Di-Leasing atau Digadaikan

Kalau ternyata BPKB mobil masih dipegang oleh pihak leasing atau digadaikan, maka BPKB belum bisa diterbitkan kembali sampai kewajiban finansial dilunasi. Pastikan kamu cek status kendaraan sebelum membeli.

3. Mobil Hasil Curian atau Tidak Jelas Asal-Usulnya

Kalau kendaraan tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, atau tidak sesuai dengan database kepolisian, maka pembuatan BPKB baru tidak bisa dilakukan, bahkan bisa berisiko hukum.

Resiko Membeli Mobil STNK Only

Sebelum memutuskan beli mobil STNK only, pertimbangkan risiko berikut:

  • Kepemilikan tidak sah: Tanpa BPKB, kamu tidak bisa mengklaim kepemilikan secara legal.
  • Sulit balik nama atau mutasi: STNK bisa diperpanjang tahunan, tapi tidak bisa diperpanjang 5 tahunan atau balik nama tanpa BPKB.
  • Tidak bisa digadaikan atau dijadikan jaminan kredit.
  • Berisiko hukum: Jika ternyata kendaraan bodong, kamu bisa terseret kasus hukum.

Solusi: Gunakan Layanan Surat Kendaraan SEVA

Kalau kamu berada di wilayah Jadetabek dan butuh bantuan urus dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB baru, kamu bisa mengandalkan Layanan Surat Kendaraan SEVA yang bekerja sama dengan JumpaPay.

Apa Itu Layanan Surat Kendaraan SEVA?

Layanan ini menawarkan pengurusan surat kendaraan secara online, aman, dan transparan, mulai dari STNK tahunan, STNK 5 tahunan, balik nama, hingga pengurusan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.

Jenis Layanan yang Tersedia:

  • Urus STNK Tahunan: mulai dari Rp40.000
  • Urus STNK 5 Tahun: mulai dari Rp50.000
  • Balik Nama STNK/BPKB: mulai dari Rp200.000
  • Blokir Plat: mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Cabut dan Submit Berkas): mulai dari Rp150.000

Keunggulan Layanan SEVA:

  • Proses online: cukup isi data dan unggah dokumen.
  • Jemput dokumen: tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam.
  • Waktu pengurusan cepat: 3-30 hari kerja tergantung jenis layanan.
  • Transparan dan profesional.

Cara Menggunakannya:

  1. Kunjungi https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan
  2. Pilih layanan yang kamu butuhkan
  3. Isi data kendaraan dan data pribadi
  4. Lakukan pembayaran sesuai biaya
  5. Tim SEVA akan jemput dokumen dan mengurus hingga selesai

Kapan SEVA Bisa Bantu Kamu Urus BPKB?

SEVA.id bisa bantu mengurus BPKB jika kamu memenuhi syarat seperti memiliki STNK asli, identitas pemilik, faktur kendaraan, dan kendaraan bukan bermasalah secara hukum. Tapi jika kendaraan tidak bisa dibuktikan legalitasnya atau berasal dari praktik ilegal, maka BPKB tidak bisa dibuatkan.

Baca juga : Kapan Sebaiknya Balik Nama Mobil? Ini Batas Aman dan Resikonya jika Terlambat

Kesimpulan

Mobil STNK only apakah bisa dibuatkan BPKB? Jawabannya: bisa, dengan syarat dan kondisi tertentu. Kamu harus pastikan dulu status kendaraan, lengkapnya dokumen, dan legalitasnya. Jangan sembarangan membeli mobil STNK only tanpa tahu asal-usulnya.

Kalau kamu memang perlu urus BPKB baru, balik nama, atau perpanjang STNK, gunakan layanan resmi dan terpercaya seperti SEVA.id.

FAQ

1. Apakah mobil STNK only bisa diasuransikan tanpa BPKB?
Biasanya tidak. Perusahaan asuransi umumnya mensyaratkan BPKB sebagai dokumen kepemilikan sah.

2. Apakah mobil tanpa BPKB bisa dijual kembali secara resmi?
Tidak bisa secara resmi. Tanpa BPKB, mobil tidak bisa dibalik nama ke pemilik baru secara legal.

3. Berapa lama waktu pengurusan BPKB pengganti jika hilang?
Umumnya 5-15 hari kerja jika dokumen lengkap dan kendaraan legal.

4. Apakah SEVA bisa bantu urus BPKB untuk kendaraan di luar Jadetabek?
Untuk saat ini, layanan SEVA khusus wilayah Jadetabek. Untuk luar wilayah, kamu perlu mengurus langsung ke Samsat setempat.

5. Apakah SEVA bisa bantu cek legalitas mobil STNK only?
SEVA tidak menyediakan layanan pengecekan legalitas kendaraan. Disarankan mengecek langsung ke Samsat atau menggunakan jasa pengecekan kendaraan resmi.