Keuangan

Mau Bangun Masjid, Gereja, atau Pura? Cek Dulu Aturan IMB Terbaru di 2025

Membangun rumah ibadah tentu bukan hal sederhana. Selain menyangkut tempat beribadah, proses pembangunannya juga berkaitan dengan aturan hukum yang harus ditaati. Salah satunya adalah soal izin mendirikan bangunan atau IMB. Di tahun 2025, banyak yang masih bertanya: apakah pembangunan rumah ibadah harus memiliki IMB? Jawabannya tak sesederhana ya atau tidak, karena aturan terbaru telah mengalami beberapa perubahan sejak diberlakukannya sistem baru pengganti IMB, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai ketentuan IMB atau PBG untuk pembangunan rumah ibadah di 2025, dasar hukumnya, serta bagaimana masyarakat dapat menyiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan. Mari kita bahas satu per satu.

IMB dan PBG, Apa Bedanya?

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami dulu bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB sudah resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Pergantian istilah ini tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga menyangkut perbedaan konsep perizinan.

Jika sebelumnya IMB bersifat izin sebelum membangun, maka PBG lebih menekankan pada kesesuaian rencana bangunan dengan standar teknis bangunan gedung. Dengan kata lain, PBG bukan sekadar izin, tetapi bentuk persetujuan bahwa rencana bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam konteks rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, atau klenteng, ketentuan PBG tetap berlaku dan wajib dipenuhi agar pembangunan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca juga : Berapa Biaya IMB Renovasi Rumah di 2025? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenis Perubahan Bangunan

Apakah Pembangunan Rumah Ibadah Harus Memiliki IMB atau PBG?

Jawabannya: ya, harus memiliki izin PBG. Berdasarkan aturan terbaru, setiap bangunan, termasuk rumah ibadah, wajib memiliki PBG sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.

Namun, pembangunan rumah ibadah memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembangunan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

Artinya, pembangunan rumah ibadah bukan hanya soal memenuhi syarat teknis seperti IMB atau PBG, tetapi juga aspek sosial dan keberagaman yang menjadi pertimbangan utama dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.

Prosedur Mengurus IMB/PBG Rumah Ibadah di 2025

Berikut langkah-langkah umum yang perlu diperhatikan dalam mengurus izin PBG untuk rumah ibadah:

  1. Menyiapkan dokumen administrasi. Termasuk surat permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, gambar rencana bangunan, dan rekomendasi dari FKUB serta Kantor Kementerian Agama setempat.
  2. Mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Di tahun 2025, semua proses perizinan bangunan dilakukan secara digital melalui OSS yang terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah.
  3. Verifikasi dan pemeriksaan teknis. Pemerintah daerah akan melakukan penilaian terhadap kesesuaian rencana bangunan dengan standar teknis dan ketentuan zonasi.
  4. Penerbitan PBG. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah akan menerbitkan PBG yang menjadi dasar hukum pembangunan rumah ibadah.

Sanksi Jika Membangun Tanpa IMB atau PBG

Membangun rumah ibadah tanpa IMB atau PBG bisa dikenai sanksi administratif. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, sanksi dapat berupa penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan. Tujuannya bukan untuk menghambat kegiatan keagamaan, tetapi memastikan bahwa bangunan rumah ibadah aman dan sesuai aturan.

Estimasi Biaya Pengurusan PBG Rumah Ibadah

Biaya pengurusan PBG sangat bervariasi tergantung lokasi, luas bangunan, dan kompleksitas desain. Di beberapa daerah, biaya ini dihitung berdasarkan retribusi daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat. Rata-rata, untuk bangunan tempat ibadah ukuran sedang, biayanya bisa berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta.

Bagi pengurus rumah ibadah yang mengalami keterbatasan dana, perencanaan finansial menjadi hal penting agar proses pembangunan tidak terhenti di tengah jalan. Di sinilah peran lembaga pembiayaan yang aman dan terpercaya menjadi relevan.

Butuh Dana untuk Pembangunan Rumah Ibadah? Pertimbangkan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA

Gadai BPKB Mobil SEVA

Jika kamu atau komunitasmu sedang merencanakan pembangunan rumah ibadah namun terkendala dana, Pinjaman Jaminan BPKB SEVA bisa menjadi solusi cerdas. Melalui layanan ini, kamu bisa mendapatkan pinjaman dana cepat hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan BPKB mobil.

Proses pengajuan di SEVA sangat mudah dan praktis. Kamu hanya perlu mengisi formulir online dalam waktu kurang dari 30 detik, kemudian tim SEVA akan menghubungi dalam waktu 1×24 jam untuk proses lanjutan.

Berbagai kebutuhan bisa dibiayai dengan layanan ini, mulai dari tambahan modal usaha, biaya pendidikan, renovasi rumah, hingga pembangunan fasilitas umum seperti rumah ibadah. Dengan bunga kompetitif mulai dari 0,75% per bulan dan tenor hingga 4 tahun, SEVA memberikan fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai bagian dari ekosistem Astra, SEVA bekerja sama dengan mitra pembiayaan seperti Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jadi, keamanan dan kenyamanan kamu dalam bertransaksi tetap terjaga.

Langkah pengajuan pinjamannya pun sederhana:

  1. Isi formulir online di situs SEVA.id
  2. Tunggu konfirmasi dari tim SEVA dalam 1×24 jam.
  3. Lakukan survei dan lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, BPKB, dan STNK mobil.
  4. Dana akan cair ke rekening kamu setelah semua proses selesai.

Simulasinya pun mudah. Misalnya, jika kamu mengajukan pinjaman Rp50 juta dengan tenor 12 bulan dan bunga 0,75% per bulan, maka estimasi angsuran per bulan sekitar Rp4.542.000. Simulasi ini tentu masih bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan terbaru dari SEVA.

Dengan layanan ini, kamu dapat mengatur keuangan pembangunan rumah ibadah dengan lebih terencana, tanpa mengganggu dana operasional kegiatan lainnya. Aman, mudah, dan terpercaya.

Baca juga : Berapa Biaya Ganti Atap Rumah di 2025? Ini Rincian Terbaru Berdasarkan Jenis dan Luas Bangunan

Kesimpulan

Jadi, menjawab pertanyaan apakah pembangunan rumah ibadah harus memiliki IMB?, ya, wajib memiliki izin, meskipun kini istilahnya telah berganti menjadi PBG. Selain memenuhi ketentuan administratif dan teknis, hal ini juga penting untuk menjaga keamanan dan legalitas bangunan rumah ibadah.

Bagi masyarakat yang tengah membangun rumah ibadah namun membutuhkan dukungan dana, layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA bisa menjadi solusi aman dan cepat untuk membantu penyelesaian pembangunan tanpa hambatan.

FAQ

1. Apakah rumah ibadah lama yang belum punya IMB perlu mengurus PBG?
Ya, bangunan lama yang belum memiliki IMB sebaiknya mengurus PBG agar memiliki legalitas hukum yang jelas sesuai peraturan terbaru.

2. Apakah biaya pengurusan PBG rumah ibadah bisa dibebaskan?
Beberapa pemerintah daerah memberikan keringanan biaya untuk rumah ibadah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

3. Berapa lama proses pengurusan PBG rumah ibadah?
Rata-rata prosesnya memakan waktu 30 hingga 90 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan.

4. Apakah FKUB wajib memberikan rekomendasi sebelum pengajuan PBG?
Ya, rekomendasi FKUB merupakan syarat penting untuk memastikan pembangunan rumah ibadah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

5. Apakah dana pembangunan rumah ibadah bisa menggunakan pinjaman pribadi?
Bisa, asalkan dilakukan melalui lembaga pembiayaan resmi seperti SEVA yang menawarkan Pinjaman Jaminan BPKB dengan proses mudah dan aman.