Keuangan

Cara Menghitung THR Sesuai dengan Masa Kerja Karyawan

Cara menghitung THR ternyata cukup mudah dan bisa dilakukan sendiri oleh para karyawan. Apa saja yang harus diperhitungkan?

cara menghitung THR

Untuk cara menghitung THR atau Tunjangan Hari Raya bisa diberikan sesuai dengan masa kerja karyawan. Sesuai dengan namanya, THR ini akan diberikan saat menjelang hari keagamaan karyawan itu sendiri. 

Sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan, setiap karyawan baik yang masih kontrak atau tetap bisa mendapatkan THR. Namun harus sudah bekerja minimal satu bulan lamanya dan akan diberikan secara proporsional. 

Baca juga: Rupiah Digital, Apa Kelebihannya dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Apa itu THR?

Buat yang belum mengetahui apa itu THR, bisa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Menjelang bulan Ramadan 2023 yang sudah mendekat, hal ini tentu menjadi informasi yang menarik.

Dalam aturan Permenaker tersebut, apa itu THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan yang beragama muslim, misalnya saja nanti pada saat Lebaran 2023. 

Sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen. Begitupun dengan agama lainnya, seperti THR Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, THR Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan THR Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.

Cara Menghitung THR

Cara menghitung THR sesuai disesuaikan dengan pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016. Aturan pemberian THR sendiri akan diberikan pada pekerja buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar 1 bulan penuh. 

Sedangkan aturan pemberian THR pada pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau kurang dari 12 bulan berbeda. Jumlah THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Jumlah THR yang diberikan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun perhitungannya adalah: 

THR = masa kerja X 1 bulan upah atau gaji dibagi 12 bulan.

Jadi, jika seorang karyawan baru bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp10 juta. Maka, jumlah THR yang akan diterima adalah:

7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp5,833 juta

Baca juga: 9 Dampak yang Bakal Terjadi Jika Indonesia Resesi

Tips Kelola THR

Agar THR yang diterima tidak habis begitu saja, sebaiknya cermat dalam melakukan pengelolaannya. Bagaimana cara yang harus dilakukan?

1. Membayar Tagihan atau Utang

Bagi karyawan yang memiliki tagihan atau utang, bisa menggunakan THR yang didapatkan untuk membayar atau melunasinya. Pastikan ini dilakukan secara tepat waktu agar tidak terkena denda atau bunga yang harus membayarkan biaya tambahan.

2. Membatasi Pengeluaran THR

Tips kelola THR selanjutnya adalah dengan membatasi pengeluaran. Terutama untuk mengurangi barang-barang yang memang tidak dibutuhkan dan lebih baik untuk mengutamakan pembelian kebutuhan pokok. 

Baca juga: Marak Badai PHK, Begini Cara Kelola Uang Pesangon saat Isu Resesi

Hal ini dilakukan agar kamu bisa mencapai target yang sudah direncanakan sejak awal dan kamu bisa terfokus pada pengeluaran yang ada.

3. Menyiapkan Dana Darurat

Dana darurat ini bisa menjadi tips kelola THR selanjutnya. Dana darurat ini disiapkan untuk mengantisipasi adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga, misalnya saja ketika harus mengeluarkan biaya untuk anggota keluarga yang mengalami musibah atau sakit. 

Memiliki dana darurat bisa membuat kondisi keuangan tetap aman karena tidak harus mengeluarkan biaya dari uang bulanan. Atau bisa juga dijadikan sebagai tabungan jangka panjang. 

THR Lebaran 2023 memang masih beberapa bulan lagi, tapi kalau kamu mau dapat uang tambahan bisa langsung join Teman SEVA.

Ada berbagai alasan mengapa kamu harus bergabung sebagai Teman SEVA. Selain bisa mendapatkan tambahan uang bulanan hingga Rp 2,5 juta, prosesnya pun cukup mudah karena ada fitur Instant Approval yang hanya membutuhkan KTP. 

Cara Daftar Teman SEVA

loan calculator SEVA

Untuk bisa mendaftar jadi Teman SEVA, ternyata tidak sulit dan pastinya mudah. Bagaimana caranya? 

  • Kunjung bit.ly/Daftar-TemanSEVA   ​
  • Registrasi menjadi user SEVA​
  • Gunakan nomor telepon yang aktif di WhatsApp dan sudah melakukan registrasi di aplikasi AstraPay ya! Ini berguna untuk pengiriman insentif yang akan diberikan. 

Jika kamu membutuhkan informasi lebih lanjut maupun terdapat keluhan sehubungan dengan layanan yang ada, bisa langsung menghubungi infotemanseva@seva.id. Yuk, langsung daftar.

Kesimpulan

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Perhitungannya bergantung pada masa kerja karyawan, di mana mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara itu, karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Agar tidak cepat habis, THR sebaiknya dikelola dengan bijak, seperti untuk membayar tagihan, menyiapkan dana darurat, dan membatasi pengeluaran yang tidak perlu.

FAQ

1. Kapan THR diberikan kepada karyawan?

THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai ketentuan pemerintah.

2. Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan?

THR dihitung dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan gaji. Misalnya, jika seorang karyawan bekerja selama tujuh bulan dan memiliki gaji Rp10 juta, maka THR yang diterima adalah 7/12 x Rp10 juta = Rp5,833 juta.

3. Apa yang harus dilakukan dengan THR agar tidak cepat habis?

Disarankan untuk mengalokasikan THR secara bijak, seperti membayar utang, menyisihkan untuk dana darurat, dan membatasi pengeluaran yang tidak mendesak.

4. Apakah semua karyawan berhak mendapatkan THR?

Ya, baik karyawan tetap maupun kontrak berhak mendapatkan THR, asalkan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

5. Bagaimana cara mendapatkan penghasilan tambahan selain THR?

Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan adalah dengan bergabung sebagai Teman SEVA, yang memungkinkan kamu mendapatkan insentif hingga Rp2,5 juta per transaksi melalui fitur Instant Approval dengan hanya menggunakan KTP.