Keuangan

Apakah Pendirian CV Bisa 1 Orang? Ini Fakta dan Aturan Resminya di 2025

Banyak calon pengusaha yang ingin mulai berbisnis dengan struktur hukum yang sederhana, seperti Commanditaire Vennootschap (CV). Namun, di 2025, masih muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah pendirian CV bisa 1 orang? Pertanyaan ini penting karena banyak individu yang ingin menjalankan bisnisnya sendiri tanpa harus mencari rekan sekutu. Untuk menjawabnya, mari kita bahas secara tuntas berdasarkan aturan terbaru yang berlaku.

Apa Itu CV dan Bagaimana Strukturnya?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu:

  1. Sekutu aktif (komplementer) – pihak yang menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dan bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
  2. Sekutu pasif (komanditer) – pihak yang menanamkan modal, tetapi tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha.

Dengan struktur seperti ini, CV secara hukum tidak bisa didirikan oleh satu orang saja. Setidaknya, harus ada dua pihak yang bersepakat untuk membentuk CV: satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 dan juga ditegaskan dalam praktik perizinan di OSS (Online Single Submission) hingga tahun 2025.

Baca juga : 7 Bidang Usaha Perusahaan yang Paling Prospektif di Era AI dan Teknologi Hijau 2025

Jadi, Apakah Pendirian CV Bisa 1 Orang di 2025?

Jawabannya tidak bisa. Berdasarkan ketentuan hukum yang masih berlaku hingga 2025, CV tidak dapat didirikan hanya oleh satu orang karena sifat hukumnya adalah persekutuan (partnership). Artinya, harus ada minimal dua pihak yang sepakat untuk menjalankan usaha bersama.

Jika kamu ingin mendirikan usaha sendiri tanpa partner, alternatif yang bisa dipilih adalah:

  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan NIB perseorangan.
  • Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang diatur melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021.

Perseroan Perorangan ini memungkinkan seseorang untuk mendirikan badan hukum sendiri tanpa perlu sekutu, dengan tanggung jawab yang terpisah antara harta pribadi dan harta usaha. Jadi, bagi kamu yang ingin mandiri secara hukum dan finansial, PT Perorangan bisa menjadi pilihan lebih efisien dibanding CV.

Syarat dan Proses Pendirian CV di 2025

Mendirikan CV masih menjadi pilihan banyak pelaku usaha karena lebih sederhana dibanding PT biasa. Berikut proses pendiriannya yang berlaku di 2025:

  1. Membuat Akta Pendirian CV di hadapan notaris.
  2. Menentukan nama CV yang unik dan belum digunakan.
  3. Mendaftarkan CV melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Mengurus NPWP Badan di kantor pajak.
  5. Mengurus izin usaha sektoral sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Biaya pendirian CV di 2025 relatif terjangkau, mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung lokasi dan jasa notaris. Namun yang paling penting, prosesnya kini bisa dilakukan secara online melalui OSS, sehingga lebih cepat dan efisien.

CV vs PT Perorangan: Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Sendiri?

Jika kamu masih bertanya-tanya apakah pendirian CV bisa 1 orang, maka jawabannya sudah jelas: tidak bisa. Tapi bukan berarti kamu tidak bisa punya bisnis sendiri secara legal. Kini, pemerintah sudah membuka opsi PT Perorangan, yang bisa didirikan hanya oleh satu orang pemilik sekaligus direktur.

Berbeda dengan CV yang berbasis persekutuan, PT Perorangan adalah badan hukum yang memberikan perlindungan lebih besar terhadap aset pribadi. Jadi, kalau usaha mengalami kerugian, tanggung jawabmu hanya sebatas modal yang disetorkan.

Selain itu, pendirian PT Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris. Kamu hanya perlu mendaftarkan secara online di OSS, dengan modal minimum yang ditentukan sesuai skala usaha.

Butuh Modal untuk Mendirikan CV atau PT? SEVA Bisa Jadi Solusinya

Gadai BPKB Mobil SEVA

Mendirikan usaha tentu membutuhkan modal, baik untuk biaya legalitas, sewa tempat, maupun operasional awal. Jika kamu membutuhkan tambahan dana dengan proses yang cepat dan aman, kamu bisa memanfaatkan layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA.

Pinjaman Jaminan BPKB SEVA adalah fasilitas pinjaman dana cepat hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan BPKB mobil. Prosesnya mudah, aman, dan nyaman. SEVA bekerja sama dengan Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Finance (TAF) yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Kamu bisa mengajukan pinjaman secara online melalui SEVA.id hanya dengan mengisi form 30 detik di halaman pengajuan. Setelah itu, tim SEVA akan menghubungi kamu dalam waktu 1×24 jam untuk konfirmasi dan proses survei. Dana bisa cair dengan cepat setelah dokumen lengkap.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP Pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • BPKB dan STNK Mobil
  • Cover Buku Tabungan

Bunga pinjamannya mulai dari 0,75% per bulan, dengan tenor hingga 4 tahun. Misalnya, jika kamu mengajukan pinjaman Rp50.000.000 dengan tenor 12 bulan, angsurannya sekitar Rp4.542.000 per bulan (simulasi). Informasi lengkap bisa kamu cek langsung di halaman SEVA.id.

Dengan dukungan SEVA, kamu bisa mendapatkan modal usaha tanpa ribet. Entah untuk membiayai legalitas pendirian CV, menambah stok barang, atau memperluas bisnis, semua bisa diwujudkan dengan pinjaman yang fleksibel dan aman.

Baca juga : Contoh Laporan Keuangan Perusahaan Lengkap: Dari Neraca Hingga Arus Kas, Yuk Pelajari Formatnya!

Kesimpulan

Jadi, apakah pendirian CV bisa 1 orang? Jawabannya adalah tidak. CV tetap membutuhkan minimal dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Jika kamu ingin menjalankan bisnis sendiri, pilihan terbaik adalah PT Perorangan, yang sudah diatur secara resmi dan diakui secara hukum di Indonesia.

Namun, sebelum memulai usaha, pastikan kamu memiliki modal yang cukup agar bisnis bisa berjalan lancar. Jika butuh dana cepat untuk membangun atau mengembangkan usaha, manfaatkan layanan Pinjaman Jaminan BPKB SEVA untuk solusi modal yang mudah, aman, dan terpercaya.

FAQ

1. Apa perbedaan utama antara CV dan PT Perorangan?
CV membutuhkan minimal dua orang sebagai sekutu, sedangkan PT Perorangan bisa didirikan oleh satu orang dengan status badan hukum.

2. Apakah CV bisa diubah menjadi PT Perorangan?
Bisa, tetapi harus melalui proses pembubaran CV dan pendirian badan usaha baru sesuai aturan PT Perorangan.

3. Apakah CV wajib memiliki NIB di 2025?
Ya. Semua badan usaha, termasuk CV, wajib memiliki NIB sebagai identitas dan izin usaha resmi melalui OSS.

4. Apakah modal untuk mendirikan CV harus besar?
Tidak harus besar. Modal disesuaikan dengan kesepakatan para sekutu dan kebutuhan usaha.

5. Apakah SEVA bisa membantu modal usaha bagi pendiri CV atau PT Perorangan?
Bisa. Melalui Pinjaman Jaminan BPKB SEVA, kamu dapat memperoleh dana cepat untuk kebutuhan modal usaha dengan proses mudah dan bunga kompetitif.