Keuangan

Urus BPKB Bayar Berapa Sekarang? Ini Rincian Biaya Lengkap Pengurusan di Samsat dan Online 2025!

Di tahun 2025, kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kendaraan seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) makin tinggi. Tapi, di balik kepemilikan kendaraan, pertanyaan seperti “BPKB bayar berapa sih sekarang?” masih jadi salah satu yang paling sering ditanyakan, terutama oleh pemilik mobil baru atau yang sedang melakukan balik nama.

Nah, kalau kamu juga sedang bingung soal biaya dan prosedur pengurusan BPKB, baik itu untuk kendaraan baru, balik nama, hilang, atau mutasi, artikel ini bakal bantu kamu paham seluruh prosesnya. Kita juga akan bahas solusi praktis dari SEVA.id untuk urus surat kendaraan secara online, tanpa ribet, tanpa antre.

Apa Itu BPKB dan Kenapa Harus Diurus dengan Benar?

Sebelum membahas BPKB bayar berapa, penting untuk tahu bahwa BPKB adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian (Polri) sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib ada saat kamu:

  • Membeli kendaraan baru
  • Menjual kendaraan
  • Balik nama
  • Mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan
  • Mengurus mutasi kendaraan (pindah wilayah)

Tanpa BPKB, kendaraanmu tidak sah secara administratif, dan bisa bermasalah saat jual-beli ataupun kena tilang saat razia.

Baca juga : Bingung Mobil Lawas Tapi Mau Gadai BPKB? Ini Solusi Dana Tunai Cepat di SEVA

BPKB Bayar Berapa di 2025? Ini Rinciannya

Biaya pengurusan BPKB mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Kepolisian. Sampai pertengahan 2025 ini, belum ada regulasi baru yang menggantikan aturan tersebut.

Berikut adalah rincian biaya pengurusan BPKB berdasarkan jenis kendaraannya:

1. Biaya BPKB Kendaraan Baru

  • Mobil pribadi: Rp375.000
  • Motor: Rp225.000

2. Biaya Balik Nama BPKB

  • Mobil pribadi: Rp375.000
  • Motor: Rp225.000

3. Biaya Ganti BPKB Hilang atau Rusak

  • Sama dengan biaya terbit baru:
    • Mobil: Rp375.000
    • Motor: Rp225.000

4. Biaya Mutasi Antar Wilayah (Cabut Berkas)

  • Mobil: Rp250.000
  • Motor: Rp150.000

Biaya tersebut belum termasuk jasa pengurusan jika kamu menggunakan pihak ketiga, seperti biro jasa atau layanan digital seperti SEVA.

Lama Waktu Pengurusan BPKB

Durasi pengurusan BPKB bisa bervariasi tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen:

  • BPKB baru (kendaraan baru): 5–10 hari kerja
  • Balik nama BPKB: 7–15 hari kerja
  • BPKB hilang atau rusak: 5–15 hari kerja
  • Mutasi BPKB: hingga 30 hari kerja

Kalau kamu ingin praktis dan gak mau antre berjam-jam di Samsat, sekarang ada cara yang jauh lebih mudah, langsung online lewat layanan SEVA.

Urus Surat Kendaraan Lebih Mudah Lewat SEVA

Kalau kamu tinggal di area Jadetabek dan ingin urus BPKB atau STNK tanpa ribet, SEVA.id bekerja sama dengan JumpaPay menghadirkan layanan online urus surat kendaraan secara aman, praktis, dan transparan.

Kamu tinggal akses halaman Layanan Urus Surat Kendaraan SEVA, lalu pilih layanan sesuai kebutuhan. Berikut jenis layanan yang tersedia:

Jenis Layanan dan Tarif (mulai dari):

  • Urus STNK Tahunan: Rp40.000
  • STNK 5 Tahunan: Rp50.000
  • Balik Nama STNK: Rp200.000
  • Blokir Plat Kendaraan: Rp150.000
  • Mutasi (Cabut Berkas): Rp150.000
  • Mutasi (Submit Berkas): Rp150.000

Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim dokumen:

  • Rp50.000 untuk pengambilan dan pengembalian dokumen STNK atau blokir plat
  • Rp100.000 untuk layanan balik nama

Estimasi Lama Proses:

  • Perpanjangan STNK Tahunan / 5 Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK & BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi Berkas: 15–30 hari kerja

Layanan ini bisa digunakan untuk kendaraan pribadi maupun milik perusahaan. Tapi, ingat ya, untuk saat ini hanya tersedia untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Plat B).

Kenapa Urus BPKB via SEVA Lebih Praktis?

Berikut beberapa alasan kenapa makin banyak orang pilih urus BPKB dan STNK lewat SEVA:

  • Proses online dari rumah tanpa harus datang ke Samsat
  • Transparansi biaya dan estimasi waktu yang jelas
  • Layanan resmi & terpercaya melalui mitra profesional seperti JumpaPay
  • Dokumen dijemput dan diantar langsung ke alamat kamu
  • Cocok untuk pribadi maupun perusahaan

Setelah melakukan pembayaran, tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam untuk menjemput dokumen yang dibutuhkan. Gak perlu bolak-balik keluar rumah, semua bisa beres dari genggaman.

Baca juga : Mau Gadai BPKB di Depok? Begini Cara Ajukan Pinjaman Uang Tanpa Takut Ditolak di SEVA

Kesimpulan

Jadi, kalau kamu masih bertanya-tanya soal BPKB bayar berapa di 2025, jawabannya tergantung jenis pengurusannya, mulai dari Rp150.000 hingga Rp375.000. Tapi yang lebih penting, sekarang kamu bisa memilih cara paling praktis tanpa harus antri di Samsat. Dengan layanan urus surat kendaraan dari SEVA yang bekerja sama dengan JumpaPay, urus BPKB dan STNK jadi lebih mudah, cepat, dan aman. Tinggal klik, upload dokumen, dan tunggu di rumah. Untuk informasi lebih lanjut dan mulai urus surat kendaraanmu, kunjungi SEVA.id sekarang.

FAQ

1. Apakah biaya BPKB di 2025 berbeda antara kendaraan pribadi dan kendaraan perusahaan di SEVA?
Tidak. Biaya BPKB sama untuk kendaraan pribadi dan perusahaan, kecuali untuk kendaraan niaga.

2. Apa yang harus saya siapkan sebelum mengurus BPKB secara online?
Persiapkan dokumen kendaraan (STNK, KTP, faktur, kwitansi pembelian jika balik nama) sesuai jenis layanan. Tim SEVA akan menginformasikan secara lengkap setelah pembayaran.

3. Bagaimana jika saya tidak tinggal di Jadetabek, apakah bisa pakai layanan SEVA?
Saat ini, layanan pengurusan surat kendaraan SEVA hanya melayani wilayah Jadetabek (Plat B). Tapi ke depannya, jangkauan bisa diperluas.

4. Apakah layanan SEVA bisa digunakan untuk kendaraan bekas yang belum balik nama?
Bisa. SEVA menyediakan layanan balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan bekas, baik atas nama perorangan maupun perusahaan.

5. Bagaimana saya tahu status pengurusan dokumen saya?
Tim SEVA akan terus menginformasikan perkembangan proses melalui kontak yang kamu berikan, termasuk notifikasi saat dokumen selesai dan akan dikirim kembali.