Keuangan

STNK Mobil Hilang? Jangan Panik, Ini Rincian Biaya dan Cara Urus Baru Tanpa Ribet di 2025

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa bikin siapa pun panik, apalagi kalau waktunya berdekatan dengan jadwal bayar pajak kendaraan atau saat kamu sedang butuh kendaraan untuk aktivitas penting. Tapi tenang, di 2025, proses pengurusan STNK hilang sebenarnya makin mudah dan transparan. Yang penting, kamu tahu prosedurnya dan sudah siap dengan dokumen yang dibutuhkan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Berapa biaya STNK mobil hilang?” Nah, artikel ini akan membahas tuntas jawaban dari pertanyaan tersebut. Selain itu, kamu juga akan tahu cara mengurusnya, estimasi waktu proses, hingga layanan praktis dari SEVA.id yang bisa bantu kamu urus STNK hilang tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Baca juga : Pajak STNK Berapa Sekarang? Ini Rincian Terbaru Biaya dan Komponennya di 2025!

Apa Saja Syarat Mengurus STNK Hilang?

Sebelum kita bahas biayanya, kamu perlu tahu dulu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus STNK mobil yang hilang:

  • Fotokopi dan asli BPKB (jika ada)
  • Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi STNK (jika tersedia)
  • Hasil cek fisik kendaraan (biasanya dilakukan di kantor Samsat)
  • Formulir permohonan STNK baru

Prosesnya memang butuh beberapa tahap, termasuk ke kantor polisi dan Samsat. Tapi tenang, sekarang kamu bisa menggunakan layanan seperti SEVA yang akan bantu urus semuanya secara online.

Berapa Biaya STNK Mobil Hilang di 2025?

Biaya pengurusan STNK yang hilang pada dasarnya terdiri dari biaya penerbitan STNK baru, biaya pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayar), dan biaya administrasi lain seperti denda atau jasa pengurusan (jika menggunakan layanan pihak ketiga).

Rincian Biaya Resmi dari Penerbitan STNK Baru:

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 (yang masih relevan digunakan pada 2025), berikut rincian biayanya:

  • Biaya penerbitan STNK mobil: Rp200.000
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp25.000–Rp50.000
  • Biaya surat kehilangan dari kepolisian: Gratis
  • Biaya jasa pengurusan (jika memakai layanan pihak ketiga): Bervariasi

Kalau kamu menggunakan layanan dari SEVA, biaya jasa pengurusan STNK baru karena hilang masuk dalam kategori STNK & BPKB baru, yang berlaku untuk kendaraan perorangan maupun perusahaan. Layanannya sudah mencakup pengambilan dokumen, proses pengurusan, hingga pengantaran kembali dokumen yang sudah jadi.

Pakai Layanan SEVA, Urus STNK Hilang Jadi Lebih Mudah

Untuk kamu yang tinggal di wilayah Jadetabek, kamu bisa memanfaatkan Layanan Surat Kendaraan SEVA yang disediakan oleh JumpaPay. Layanan ini dirancang khusus agar kamu tidak perlu antri di Samsat dan bisa mengurus STNK mobil yang hilang secara online dari rumah.

Jenis Layanan yang Tersedia:

  • Urus STNK baru karena hilang (mobil/motor)
  • Perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan
  • Balik nama STNK dan BPKB
  • Blokir plat kendaraan
  • Mutasi (cabut dan submit berkas)

Estimasi Biaya:

  • Mulai dari Rp40.000 (untuk perpanjangan STNK tahunan)
  • Mulai dari Rp50.000 (untuk perpanjangan lima tahunan)
  • Biaya layanan pengurusan STNK baru menyesuaikan kebutuhan dan wilayah, serta belum termasuk biaya pajak kendaraan dan penerbitan resmi dari pemerintah.

Lama Proses:

  • Untuk STNK & BPKB baru, proses bisa memakan waktu 3–15 hari kerja, tergantung jenis layanan dan kelengkapan dokumen.

Ongkos Kirim Dokumen:

  • Rp50.000 untuk layanan perpanjangan STNK dan blokir plat
  • Rp100.000 untuk layanan balik nama

Semua layanan ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Cara Gunakan Layanan SEVA untuk Urus STNK Hilang

Ikuti langkah-langkah ini agar proses pengurusan STNK hilang bisa langsung kamu jalankan:

  1. Kunjungi situs resmi SEVA.id atau langsung ke halaman Layanan Surat Kendaraan SEVA
  2. Pilih menu “Layanan Surat Kendaraan”
  3. Pilih jenis layanan STNK & BPKB baru
  4. Isi data kendaraan dan data pribadi
  5. Lakukan pembayaran
  6. Siapkan dokumen, tim SEVA akan menghubungimu dalam 1×24 jam

Semudah itu. Kamu gak perlu antri, gak perlu bolak-balik ke Samsat, dan yang paling penting, aman karena dilakukan oleh pihak resmi dan terpercaya.

Baca juga : Mau Bikin STNK Tapi BPKB Belum Keluar? Tenang, Ini Penjelasan Resmi dan Solusinya di 2025

Kesimpulan

Kehilangan STNK memang bisa bikin stres, tapi di 2025, proses pengurusannya jauh lebih praktis. Jawaban dari pertanyaan “Berapa biaya STNK mobil hilang?” adalah mulai dari Rp200.000 untuk biaya resmi, ditambah biaya jasa jika menggunakan layanan seperti SEVA.

Dengan Layanan Surat Kendaraan SEVA, kamu bisa mengurus STNK hilang tanpa repot ke Samsat. Prosesnya cepat, aman, dan transparan, cocok banget buat kamu yang sibuk dan gak mau ribet.

FAQ

1. Apakah STNK hilang bisa diurus tanpa BPKB asli?
Bisa, tapi kamu perlu membawa fotokopi BPKB dan surat keterangan kehilangan serta melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

2. Apakah ada denda jika STNK hilang?
Tidak ada denda khusus untuk STNK hilang, kecuali jika kamu juga menunggak pajak kendaraan.

3. Apakah bisa urus STNK hilang tanpa datang ke Samsat?
Bisa, jika kamu menggunakan layanan seperti SEVA yang menyediakan pengurusan online untuk wilayah Jadetabek.

4. Berapa lama proses urus STNK baru karena hilang lewat SEVA?
Umumnya sekitar 3–15 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis layanan yang dipilih.

5. Apakah kendaraan tetap bisa digunakan saat STNK hilang?
Tidak disarankan. STNK adalah bukti legalitas kendaraan. Sebaiknya urus STNK pengganti terlebih dahulu agar tidak terkena tilang saat berkendara.