Search Cars

Baru

Penjelasan Lengkap Kemenag Soal Parkir Mobil di Depan Rumah Haram, Simak

Kamu yang masih suka parkir kendaraan di depan rumah, baca artikel ini, deh. Kata Kemenag, parkir di depan rumah itu haram, loh.

kemenag parkir depan rumah haram

Pada situs resminya, Kementerian Agama atau Kemenag Republik Indonesia mengatakan bahwa memarkir kendaraan bermotor secara sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram karena dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Pernyataan ini Kemenag sampaikan dalam artikel berjudul Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah yang diunggah Jumat, 15 September 2023, pukul 09.00 WIB.

Pemaparan Kemenag tersebut dilatarbelakangi oleh penjelasan Syekh Zakariya al Anshori yang diambil dari kitab Manhaj Thullab. 

Penjelasan Kemenag

parkir tengah jalan

“Jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan,” tulis Kemenag. 

Baca juga: Kenapa Parkir Mobil di Tempat Umum Harus Menghadap Jalan?

Dalam kitab tersebut Syekh Zakariya menjelaskan, jika ingin memarkirkan kendaraan bermotor di jalan raya, semisal di area yang bersinggungan dengan rumah tetangga, dikatakan haruslah meminta izin kepada si tetangga terlebih dulu.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan.” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Parkir sembarangan melanggar UU LLAJ

parkir tengah jalan

Soal parkir kendaraan bermotor ini sebenarnya juga sudah diatur oleh negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada pasal 38 di peraturan tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan hingga mengganggu fungsi jalan itu sendiri.

Baca juga: Benarkah Mobil Parkir Mundur Lebih Aman?

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menetapkan aturan yang sama seperti tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Berikut ini isi pasal 140 ayat 1-3:

“1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

Baca juga: Mundur, Operasi Zebra 2023 Dimulai 18 September dan Incar Pelanggaran Ini

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.”

Imabuan Kemenag sejalan dengan UU LLAJ

derek mobil di tol

Negara mengatur sanksi bagi para pelanggar parkir dalam Undang-Undang Dasar Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tips Aman Parkir Mobil di Tanjakan dan Turunan

Pada UU LLAJ tersebut dijelaskan denda maksimal untuk pelanggar parkir adalah Rp 500.000. 

Tidak hanya itu, parkir mobil parkir sembarangan juga berisiko kena derek petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan ini dilakukan pada kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, pelanggar juga akan dikenakan denda atau biaya penderekkan. Denda yang diberikan adalah sebesar Rp 500.000 per hari per kendaraan untuk biaya penderekkan dan penyimpanan kendaraan kamu.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Parkir Mundur Bikin Mobil Gampang Dicuri

Semoga penjelasan Kemenag bisa mencerahkan orang-orang yang masih suka parkir sembarangan. Ingat juga ya, sebelum membeli kendaraan alangkah baiknya jika siapkan dulu garasi mobilnya!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.