Keuangan

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sampai Kapan? Ini Daftar Provinsi, Tanggal Berakhir, dan Syarat Lengkapnya

Tahun 2025 kembali menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor: program pemutihan pajak kendaraan resmi diberlakukan lagi di sejumlah provinsi Indonesia. Program ini jadi momentum pas buat kamu yang ingin bebas denda pajak kendaraan yang menumpuk, atau baru sadar belum bayar pajak tahunan maupun lima tahunan.

Tapi pertanyaannya, pemutihan pajak kendaraan 2025 sampai kapan? Apakah provinsimu termasuk dalam program ini? Dan bagaimana syarat serta prosesnya? Artikel ini akan mengulas semua informasi yang kamu butuhkan secara lengkap, termasuk solusi praktisnya. Yuk simak!

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah berupa penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), termasuk sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Progresif. Program ini diberikan secara berkala oleh pemerintah provinsi untuk mendorong kesadaran bayar pajak sekaligus meringankan beban finansial masyarakat.

Buat kamu yang telat bayar pajak atau baru saja beli motor atau mobil bekas dan ingin balik nama, program ini sangat menguntungkan. Tidak hanya bebas denda, di beberapa daerah juga berlaku pembebasan BBNKB II.

Baca juga : Jasa Pengurusan Pajak Kendaraan: Hemat Waktu dan Bebas Ribet!

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sampai Kapan?

Jawabannya tergantung provinsinya. Tiap pemerintah daerah punya kebijakan dan periode pelaksanaan yang berbeda. Berikut update jadwal terbaru di beberapa provinsi per Juli 2025:

1. DKI Jakarta

  • Tanggal Mulai: 1 Juli 2025
  • Tanggal Berakhir: 30 Agustus 2025
  • Jenis Keringanan: Bebas denda PKB dan BBNKB II

2. Jawa Barat

  • Tanggal Mulai: 1 Mei 2025
  • Tanggal Berakhir: 31 Juli 2025
  • Jenis Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB II, dan penghapusan pajak progresif

3. Jawa Tengah

  • Tanggal Mulai: 17 Juni 2025
  • Tanggal Berakhir: 17 September 2025
  • Jenis Keringanan: Bebas denda PKB dan BBNKB

4. Jawa Timur

  • Tanggal Mulai: 1 Juni 2025
  • Tanggal Berakhir: 31 Agustus 2025
  • Jenis Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB II, dan bebas biaya balik nama

5. Sumatera Utara

  • Tanggal Mulai: 15 Juni 2025
  • Tanggal Berakhir: 30 September 2025
  • Jenis Keringanan: Bebas denda PKB dan bebas biaya balik nama kendaraan warisan

Catatan: Info ini berdasarkan pengumuman resmi masing-masing Badan Pendapatan Daerah. Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan kamu cek situs resmi Samsat atau Bapenda provinsimu.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Agar bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK/BPKB
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (jika ada)
  • Formulir permohonan (disediakan di loket Samsat)
  • Surat kuasa jika diwakilkan, beserta KTP penerima kuasa

Untuk proses balik nama, kamu juga perlu melampirkan kwitansi pembelian dan hasil cek fisik kendaraan.

gadai bpkb mobil

Urus Pemutihan Pajak Tanpa Ribet? Gunakan Layanan SEVA

Kalau kamu ingin mengurus dokumen kendaraan seperti STNK tahunan, lima tahunan, atau balik nama saat masa pemutihan pajak, kamu bisa manfaatkan layanan surat kendaraan dari SEVA. Meskipun SEVA tidak mengurus pemutihan pajak secara langsung, layanan ini bisa membantumu mempercepat dan mempermudah proses administrasi yang dibutuhkan. SEVA.id bekerja sama dengan JumpaPay untuk menyediakan jasa pengurusan dokumen kendaraan yang aman, mudah, dan nyaman secara online, khususnya untuk area Jadetabek.

Berikut daftar layanan yang bisa kamu gunakan:

Jenis LayananBiaya Mulai Dari
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK 5 TahunRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Lama waktu pengurusan:

  • STNK tahunan & 5 tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi STNK: 15–30 hari kerja

Biaya pengambilan & pengembalian dokumen:

  • Rp50.000 untuk STNK tahunan, 5 tahunan, dan Blokir Plat
  • Rp100.000 untuk Balik Nama

Setelah kamu melakukan pembayaran, tinggal persiapkan dokumen, dan tim SEVA akan menghubungimu dalam 1×24 jam.

Layanan ini cocok banget buat kamu yang tinggal di Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Plat B), apalagi kalau kamu lagi mengurus balik nama, blokir plat, atau perpanjangan STNK tahunan/lima tahunan dalam program pemutihan pajak.

Kenapa Penting Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak?

Beberapa keuntungan ikut program pemutihan pajak kendaraan 2025:

  • Hemat biaya: Denda bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah jika tidak dibayar bertahun-tahun.
  • Aman secara hukum: Kendaraan yang pajaknya mati rentan ditilang.
  • Mempermudah balik nama: Banyak daerah memberikan insentif pembebasan BBNKB II.
  • Meningkatkan nilai jual kendaraan: Pajak aktif = harga jual lebih tinggi.

Baca juga : Jangan Telat! Ini Waktu Terbaik Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Samsat Libur

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah momen yang sayang banget dilewatkan. Jangan tunggu sampai mepet batas akhir atau malah kelewat. Cek apakah provinsimu termasuk, siapkan dokumen, dan segera urus. Kalau kamu butuh solusi cepat dan tanpa ribet, langsung saja gunakan layanan jasa surat kendaraan SEVA untuk bantu proses pengurusanmu.

Ingin tahu lebih lanjut tentang layanan pengurusan kendaraan tanpa repot? Cek SEVA.id sekarang juga!

gadai bpkb mobil

FAQ

1. Apakah pemutihan pajak berlaku untuk kendaraan mati pajak lebih dari 5 tahun?
Ya, sebagian besar provinsi mengakomodasi kendaraan mati pajak lebih dari 5 tahun, tapi tetap wajib membayar pokok pajak yang tertunggak.

2. Apakah pemutihan berlaku untuk kendaraan luar daerah?
Tidak semua daerah menerima kendaraan luar provinsi. Periksa ketentuan provinsimu sebelum mengurus.

3. Jika kendaraan belum balik nama, apakah bisa ikut pemutihan?
Bisa, dan malah dianjurkan. Beberapa daerah bahkan memberikan pembebasan biaya BBNKB II untuk kendaraan belum balik nama.

4. Apakah bisa ikut pemutihan secara online?
Untuk saat ini, kebanyakan pemutihan tetap perlu ke Samsat.

5. Bagaimana jika kehilangan STNK atau BPKB saat program pemutihan?
Kamu harus mengurus surat hilang terlebih dahulu di kepolisian dan bisa gunakan layanan SEVA untuk bantu proses tersebut secara mudah.

SEVA bisa proses pinjaman dengan gadai BPKB mobil dimanapun lokasi mu!


lokasimu belum ada dilist? bisa hubungi tim seva!