Keuangan

Mau Urus BPKB Baru? Ini Biaya, Syarat, dan Cara Urusnya Tanpa Ribet di 2025

Kamu baru beli mobil bekas, tapi ternyata BPKB-nya hilang atau belum jadi? Atau mungkin kamu sedang mau balik nama kendaraan tapi bingung prosedurnya? Di tahun 2025 ini, pertanyaan soal berapa biaya pembuatan BPKB baru masih jadi hal yang sering dicari banyak pemilik kendaraan. Apalagi dengan semakin banyaknya kendaraan yang berpindah tangan, layanan pembuatan BPKB baru makin dibutuhkan.

Nah, di artikel ini kita akan bahas tuntas soal biaya, syarat, dan prosedur urus BPKB baru secara resmi dan tanpa ribet, plus solusi praktis lewat Layanan Surat Kendaraan SEVA. Yuk simak sampai habis biar gak salah langkah!

Apa Itu BPKB dan Kapan Harus Bikin yang Baru?

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah bukti kepemilikan sah atas kendaraan. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian (Polri) dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik mobil atau motor. Kamu perlu mengurus BPKB baru jika:

  • Kendaraan belum memiliki BPKB (biasanya mobil/motor baru)
  • BPKB hilang atau rusak
  • Melakukan proses balik nama
  • Terjadi mutasi kendaraan antar wilayah

Baca juga : STNK atau BPKB, Mana yang Lebih Penting? Ini Jawaban Lengkap dan Fungsinya di 2025!

Berapa Biaya Pembuatan BPKB Baru di 2025?

Pertanyaan “berapa biaya pembuatan BPKB baru” tentu tergantung dari jenis kendaraan dan keperluannya. Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, berikut adalah rincian biaya resmi:

Jenis KendaraanBiaya Pembuatan BPKB Baru
Sepeda MotorRp225.000
MobilRp375.000

Catatan: Biaya tersebut hanya untuk pembuatan BPKB baru. Belum termasuk biaya pengurusan lain seperti balik nama, mutasi, atau jasa layanan pihak ketiga.

Kalau kamu mengurus sendiri ke Samsat, pastikan siapkan juga dana tambahan untuk salinan dokumen, fotokopi, materai, transportasi, dan waktu luang.

Syarat Dokumen untuk Mengurus BPKB Baru

Berikut dokumen umum yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB baru:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. Kwitansi pembelian kendaraan (jika kendaraan bekas)
  4. Formulir permohonan BPKB baru (tersedia di Samsat)
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika BPKB hilang)
  6. Bukti hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Prosedur Mengurus BPKB Baru secara Manual

Jika kamu memilih mengurus sendiri, berikut tahapan umumnya:

  1. Cek fisik kendaraan di Samsat
  2. Isi formulir dan lengkapi dokumen
  3. Bayar biaya BPKB di loket resmi bank (BRI/BJB)
  4. Serahkan semua dokumen ke bagian BPKB
  5. Tunggu proses penerbitan (biasanya 2–7 hari kerja)
  6. Ambil BPKB di tempat yang ditentukan

Meski bisa dilakukan sendiri, proses ini bisa menghabiskan waktu dan tenaga, terutama jika harus antre atau bolak-balik karena dokumen kurang lengkap.

Solusi Praktis: Urus BPKB Baru Pakai Layanan SEVA

Gak mau repot urus sendiri? Tenang, sekarang kamu bisa pakai Layanan Surat Kendaraan SEVA yang disediakan oleh SEVA.id dan JumpaPay. Layanan ini sudah tersedia untuk wilayah Jadetabek dan menjamin proses yang aman, mudah, dan transparan.

Jenis Layanan yang Tersedia:

  • Urus STNK & BPKB baru (perorangan & perusahaan)
  • Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan
  • Balik Nama STNK dan BPKB
  • Blokir plat kendaraan
  • Mutasi (Cabut Berkas dan Submit Berkas) untuk wilayah plat B

Biaya Pengurusan (mulai dari):

  • STNK Tahunan: Rp40.000
  • STNK 5 Tahunan: Rp50.000
  • Balik Nama: Rp200.000
  • Blokir Plat: Rp150.000
  • Mutasi (Cabut/Submit Berkas): Rp150.000

Biaya ini belum termasuk ongkos kirim dokumen sebesar Rp50.000 (perpanjangan STNK & blokir) atau Rp100.000 (balik nama).

Lama Waktu Pengurusan:

  • STNK Tahunan/5 Tahunan: 3 hari kerja
  • Balik Nama STNK/BPKB: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: 3 hari kerja
  • Mutasi: 15–30 hari kerja

Cara Menggunakan Layanan SEVA

Menggunakan layanan ini sangat mudah, cukup:

  1. Kunjungi: https://www.seva.id/layanan-surat-kendaraan
  2. Pilih jenis layanan yang dibutuhkan
  3. Isi data kendaraan & data pribadi
  4. Lakukan pembayaran
  5. Tim SEVA akan menghubungi kamu dalam 1×24 jam
  6. Dokumen akan dijemput dan diurus hingga selesai

Proses dilakukan secara profesional dan aman, tanpa calo. Cocok untuk kamu yang ingin praktis dan gak punya waktu untuk antri di Samsat.

Kenapa Harus Gunakan Layanan Surat Kendaraan SEVA?

  • Aman & Resmi: Bekerja sama dengan JumpaPay dan dilakukan oleh tenaga profesional
  • Tanpa Ribet: Kamu tinggal duduk manis, dokumen dijemput dan diantar kembali
  • Transparan: Biaya jelas di awal, tanpa tambahan tak terduga
  • Cepat & Efisien: Semua proses sudah terjadwal dan sesuai estimasi

Kamu bisa mulai prosesnya sekarang juga lewat situs resmi SEVA.id.

Baca juga : Sudah Lunasi Mobil? Ini Waktu dan Syarat Ambil BPKB di Leasing atau Dealer

Kesimpulan

Mengurus BPKB baru di tahun 2025 bisa jadi hal yang gampang selama kamu tahu prosedur dan biayanya. Dengan biaya resmi yang sudah ditetapkan pemerintah, kamu bisa pilih antara mengurus sendiri atau memakai layanan pihak ketiga seperti SEVA yang jauh lebih praktis dan terpercaya.

Jadi, kalau kamu masih bertanya “berapa biaya pembuatan BPKB baru?”, jawabannya sudah jelas. Dan kabar baiknya, sekarang kamu bisa urus semuanya secara online, aman, dan mudah lewat SEVA. Kunjungi SEVA.id dan rasakan sendiri kenyamanannya!

FAQ

1. Apakah BPKB bisa diurus secara online di seluruh Indonesia oleh layanan SEVA?
Belum. Saat ini layanan online dari SEVA hanya tersedia untuk area Jadetabek.

2. Kalau BPKB saya rusak, bukan hilang, apakah tetap harus bikin baru?
Ya, BPKB yang rusak tetap harus diganti dengan yang baru. Prosedurnya hampir sama seperti kehilangan.

3. Berapa lama waktu pengurusan BPKB baru jika hilang?
Rata-rata 7 hari kerja jika dokumen lengkap. Bisa lebih lama jika ada kendala administrasi.

4. Apakah perlu surat keterangan dari polisi untuk bikin BPKB baru?
Ya, khusus untuk BPKB hilang, kamu wajib membuat surat kehilangan dari kantor polisi.

5. Apa saja biaya tambahan selain biaya pembuatan BPKB?
Biaya salinan dokumen, materai, ongkos transport, atau ongkos jasa jika menggunakan layanan pihak ketiga seperti SEVA.