Keuangan

Ganti Plat Apa Harus Bawa BPKB? Ini Ketentuan Terbaru dan Cara Mengurusnya di 2025

Saat masa berlaku plat kendaraan habis dan harus diperpanjang lima tahunan, banyak orang bertanya mengenai “ganti plat apa harus bawa BPKB?”. Di tengah kesibukan dan jadwal padat, memahami prosedur ini penting banget biar kamu nggak bolak-balik ke Samsat hanya karena dokumen kurang lengkap.

Apalagi di tahun 2025, sejumlah kebijakan dan prosedur pengurusan surat kendaraan seperti perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti plat nomor sudah mengalami penyesuaian, baik dari segi regulasi maupun layanan digital yang semakin mempermudah masyarakat.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan akurat apakah ganti plat memang wajib bawa BPKB, apa saja dokumen yang dibutuhkan, dan bagaimana cara paling praktis mengurusnya, termasuk lewat layanan urus surat kendaraan online terpercaya dari SEVA.id.

Apakah Ganti Plat Wajib Bawa BPKB?

Jawabannya adalah ya, kamu wajib membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli saat melakukan ganti plat nomor lima tahunan di Samsat.

Ganti plat biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan, dan disinilah BPKB menjadi dokumen utama yang harus ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Tujuannya adalah untuk menghindari pemalsuan identitas kendaraan dan memastikan data kendaraan masih valid sesuai dokumen aslinya.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan dokumen asli seperti BPKB ditunjukkan saat melakukan proses perpanjangan STNK lima tahunan.

Baca juga : Berapa Tahun Sekali Urus STNK? Simak Jawabannya di Sini!

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ganti Plat di Samsat 2025

Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diminta saat ganti plat kendaraan:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan

Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi langsung oleh petugas Samsat. Jangan lupa, pastikan kendaraan dalam kondisi siap dicek fisik karena itu bagian dari proses yang tidak bisa dilewati.

Prosedur Ganti Plat Kendaraan di 2025

  1. Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan
  2. Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
  3. Serahkan dokumen ke loket perpanjangan STNK lima tahunan
  4. Tunggu proses verifikasi dan pembayaran pajak kendaraan
  5. Ambil STNK baru dan plat nomor baru yang telah dicetak

Durasi waktu pengurusan bisa memakan waktu sekitar 1 hari kerja jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala di sistem.

Praktis Ganti Plat dan Urus STNK lewat SEVA

Kabar baik buat kamu yang nggak punya waktu atau nggak mau ribet antre di Samsat. Kini, kamu bisa urus surat kendaraan termasuk ganti plat dan perpanjang STNK lima tahunan lewat Layanan Surat Kendaraan SEVA.

SEVA.id adalah platform digital dari Astra yang menghadirkan layanan pengurusan surat kendaraan yang mudah, aman, dan terpercaya. SEVA bekerja sama dengan JumpaPay sebagai mitra jasa pengurusan surat kendaraan, khusus untuk wilayah Jadetabek. Kamu cukup duduk santai di rumah, dan tim SEVA akan mengurus semuanya mulai dari pengambilan dokumen, proses di Samsat, hingga pengantaran kembali ke rumah kamu.

Jenis Layanan Jasa Urus Surat Kendaraan di SEVA (Wilayah Jadetabek)

LayananHarga Mulai Dari
Urus STNK TahunanRp40.000
Urus STNK Lima TahunanRp50.000
Balik Nama STNKRp200.000
Blokir PlatRp150.000
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000

Layanan SEVA Tersedia untuk:

  • STNK & BPKB baru untuk perorangan dan perusahaan
  • Perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan
  • Balik nama STNK dan BPKB
  • Blokir plat kendaraan
  • Mutasi kendaraan dari/ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Plat B)

Lama Pengurusan:

  • Perpanjangan STNK tahunan & 5 tahunan: ± 3 hari kerja
  • Balik Nama: 5–15 hari kerja
  • Blokir Plat: ± 3 hari kerja
  • Mutasi: 15–30 hari kerja

Ongkos Kirim Dokumen:

  • Rp50.000 untuk perpanjangan STNK & blokir plat
  • Rp100.000 untuk balik nama kendaraan

Setelah pembayaran, kamu hanya perlu siapkan dokumen lengkap dan tim SEVA akan menghubungimu dalam 1×24 jam untuk proses penjadwalan dan pengambilan dokumen.

Kenapa Harus Lewat SEVA?

  • Aman: Didukung langsung oleh Astra, layanan ini bekerja sama dengan mitra terpercaya seperti JumpaPay.
  • Mudah: Semua urusan bisa dilakukan online tanpa harus datang ke Samsat.
  • Cepat: Proses terpantau dan terjadwal rapi, bebas drama antre panjang.

Baca juga : Layanan Balik Nama STNK, Nggak Ribet Lagi Urus Surat Kendaraan!

Kesimpulan

Untuk kamu yang bertanya “Ganti plat apa harus bawa BPKB?”, jawabannya adalah ya, BPKB wajib dibawa sebagai bukti kepemilikan kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan kendaraan kamu.

Kalau kamu ingin praktis dan bebas ribet, gunakan Layanan Surat Kendaraan SEVA. Dengan harga terjangkau, layanan profesional, dan sistem jemput-antar dokumen, kamu bisa urus semua dari rumah tanpa buang waktu.

FAQ

1. Apakah bisa mengurus ganti plat tanpa hadir langsung ke Samsat?
Bisa, jika kamu menggunakan jasa pengurusan resmi seperti SEVA yang mewakili kamu dengan surat kuasa.

2. Apakah kendaraan harus dibawa untuk cek fisik saat ganti plat?
Ya, kendaraan wajib dibawa ke Samsat karena cek fisik adalah bagian dari prosedur ganti plat lima tahunan.

3. Bagaimana jika BPKB hilang dan ingin ganti plat?
Kamu harus mengurus surat kehilangan di kepolisian terlebih dahulu dan mengurus BPKB pengganti sebelum bisa melanjutkan proses ganti plat.

4. Apakah ganti plat bisa dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo?
Bisa, selama masih dalam waktu pajak aktif. Disarankan untuk tidak menunggu lewat masa berlaku.

5. Apakah biaya pengurusan di SEVA sudah termasuk pajak kendaraan?
Belum. Biaya layanan di SEVA hanya mencakup jasa pengurusan. Pajak kendaraan akan dihitung terpisah sesuai nominal pajak di STNK kamu.