Keuangan

BPKB Hilang Bertahun-tahun Apa Masih Bisa Buat Lagi? Ini Solusinya di 2025

Bayangkan situasi ini: mobil milik keluargamu sudah bertahun-tahun tidak digunakan dan tersimpan rapi di garasi. Saat ingin menjual atau memperpanjang pajaknya, ternyata BPKB-nya hilang dan tidak bisa ditemukan. Panik? Wajar. Tapi tenang, di 2025 ini, kamu tetap bisa mengurus BPKB baru meskipun dokumen tersebut sudah hilang selama bertahun-tahun. Prosedurnya memang cukup ketat, tapi bukan berarti tidak mungkin. Artikel ini akan menjawab pertanyaan penting: Apakah BPKB hilang bisa buat lagi? Jawabannya: bisa, asalkan kamu mengikuti langkah dan syarat yang tepat.

Apakah BPKB Hilang Bisa Buat Lagi?

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Jika dokumen ini hilang, terutama dalam jangka waktu bertahun-tahun, bukan hanya repot secara administratif, tapi juga bisa menimbulkan masalah hukum saat menjual kendaraan atau mengurus balik nama.

Namun, menurut ketentuan resmi dari Korlantas Polri dan pengalaman dari berbagai layanan pengurusan dokumen kendaraan, BPKB yang hilang tetap bisa dibuat ulang. Ada beberapa hal penting yang perlu disiapkan, terutama surat kehilangan dari kepolisian, identitas pemilik, dan dokumen kendaraan lainnya. Jika masa hilangnya sudah sangat lama (lebih dari 5 tahun), proses verifikasi akan lebih ketat, tetapi tetap bisa diurus.

Baca juga : Beli Mobil Baru, Kapan BPKB Diterbitkan? Ini Proses dan Waktunya Sesuai Ketentuan 2025

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus BPKB Hilang

Agar proses penggantian BPKB berjalan lancar, berikut dokumen yang wajib kamu siapkan:

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotokopi STNK dan e-KTP pemilik kendaraan
  • Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
  • Surat pernyataan bermaterai bahwa BPKB benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan
  • Kwitansi pembelian kendaraan (jika diminta)
  • Jika kendaraan masih dalam status kredit, lampirkan surat keterangan lunas dari leasing

Jika BPKB hilang bertahun-tahun dan kamu tidak memiliki salinan sama sekali, kamu tetap bisa mengurusnya dengan tambahan surat pernyataan dan proses verifikasi langsung ke Samsat.

Waktu & Biaya Pengurusan

Secara umum, waktu pengurusan BPKB baru karena hilang berkisar antara 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian di Samsat.

Biaya resmi penggantian BPKB yang hilang mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni sekitar:

  • Rp225.000 untuk kendaraan roda dua
  • Rp375.000 untuk kendaraan roda empat

Namun, kamu juga harus mempertimbangkan biaya tambahan seperti surat kehilangan, cek fisik kendaraan, dan ongkos transportasi jika harus bolak-balik ke Samsat.

Solusi Praktis Lewat Layanan Surat Kendaraan SEVA

Kalau kamu tidak punya waktu atau ingin proses yang praktis, aman, dan tanpa ribet, kamu bisa gunakan Layanan Surat Kendaraan dari SEVA. Layanan ini bekerja sama dengan JumpaPay, mitra resmi yang berpengalaman dalam pengurusan dokumen kendaraan secara legal dan profesional.

Kamu cukup buka halaman:
👉Layanan Surat Kendaraan SEVA

Kemudian ikuti langkah berikut:

  1. Pilih jenis layanan pengurusan BPKB
  2. Isi data kendaraan dan data pribadi
  3. Lakukan pembayaran
  4. Siapkan dokumen yang diperlukan
  5. Tim SEVA akan menghubungimu dalam 1×24 jam untuk penjemputan dokumen
  6. Dokumen akan diurus secara profesional hingga selesai dan dikirimkan kembali ke alamatmu

Saat ini, layanan ini tersedia untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek).

Jenis Layanan yang Ditawarkan SEVA lewat JumpaPay

Berikut beberapa layanan yang tersedia melalui SEVA:

  • Urus STNK Tahunan: Mulai dari Rp40.000
  • Urus STNK 5 Tahunan: Mulai dari Rp50.000
  • Balik Nama STNK/BPKB: Mulai dari Rp200.000
  • Blokir Plat: Mulai dari Rp150.000
  • Mutasi (Cabut dan Submit Berkas): Mulai dari Rp150.000

Durasi pengurusan tergantung jenis layanan, mulai dari 3 hari kerja (untuk STNK) hingga 30 hari kerja (untuk mutasi). Ongkir dokumen: Rp50.000–Rp100.000 tergantung layanan.

Dengan layanan ini, kamu bisa menghindari antrean panjang, pengurusan manual, atau risiko ditolak karena dokumen tidak lengkap.

Kenapa Pilih SEVA?

  • Aman & Legal: Dikerjakan oleh mitra terpercaya (JumpaPay)
  • Praktis: Semuanya bisa diurus online
  • Transparan: Biaya jelas, tanpa pungutan liar
  • Profesional: Didukung tim ahli dan update dengan regulasi terkini

SEVA juga menyediakan layanan pembiayaan kendaraan dan kalkulator kredit. Jadi, jika kamu ingin mengganti mobil lama setelah BPKB selesai diurus, kamu bisa langsung eksplor opsi mobil baru di www.seva.id.

Baca juga : Mau Urus BPKB Mobil? Cek Dulu Biaya Terbarunya di 2025 dan Cara Pembayarannya!

Kesimpulan

Jadi, apakah BPKB hilang bisa buat lagi? Jawabannya adalah: bisa. Meski sudah hilang bertahun-tahun, kamu tetap bisa mengurus BPKB baru secara legal, asalkan melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk kamu yang sibuk atau ingin proses cepat dan aman, manfaatkan Layanan Surat Kendaraan SEVA. Solusi nyaman, transparan, dan terpercaya di 2025.

FAQ

1. Apakah BPKB hilang bisa diurus tanpa cek fisik kendaraan?
Tidak bisa. Cek fisik kendaraan tetap wajib dilakukan sebagai bentuk verifikasi kendaraan yang sah.

2. Kalau BPKB hilang tapi kendaraan sudah dijual, siapa yang bisa mengurusnya?
Pemilik sah terakhir yang namanya terdaftar di STNK dan data Samsat-lah yang bisa mengajukan pengurusan ulang.

3. Apakah bisa urus BPKB hilang di luar kota asal kendaraan?
Bisa, namun prosesnya lebih panjang karena harus ada koordinasi antar Samsat. Gunakan layanan seperti SEVA untuk bantu prosesnya.

4. Apakah bisa membuat BPKB baru tanpa surat kehilangan dari polisi?
Tidak. Surat kehilangan dari kepolisian adalah dokumen wajib untuk proses penggantian BPKB.

5. Apakah BPKB yang ditemukan setelah diurus baru tetap berlaku?
Tidak. Begitu BPKB baru diterbitkan, yang lama otomatis tidak berlaku lagi dan dianggap tidak sah.