Keuangan

Berapa Biaya Cek Fisik Mobil Sekarang? Ini Fakta dan Prosedurnya di Tahun 2025

Kalau kamu baru beli mobil bekas atau sedang mengurus balik nama kendaraan, pasti akan ketemu satu tahapan wajib yang tidak bisa dilewatkan yaitu cek fisik mobil. Di tahun 2025 ini, proses cek fisik tetap menjadi prosedur penting dalam urusan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari perpanjangan STNK lima tahunan sampai mutasi dan balik nama. Tapi, sebenarnya cek fisik mobil bayar berapa sih sekarang? Apakah mahal? Ribet nggak prosesnya? Tenang, jawabannya akan dibahas lengkap di artikel ini.

Yuk, simak penjelasan mulai dari rincian biayanya, alur prosesnya, hingga solusi praktis kalau kamu nggak sempat antre di Samsat. Plus, ada info penting soal layanan online pengurusan surat kendaraan dari SEVA.id yang bisa jadi penyelamat waktu kamu, khususnya buat warga Jadetabek.

Baca juga : Jasa Pengurusan Pajak Kendaraan: Hemat Waktu dan Bebas Ribet!

Apa Itu Cek Fisik Mobil dan Kapan Harus Dilakukan?

Cek fisik mobil adalah proses pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dilakukan langsung oleh petugas Samsat. Tujuannya untuk mencocokkan data kendaraan yang tertera di dokumen (STNK dan BPKB) dengan kondisi fisik kendaraan yang sebenarnya.

Cek fisik mobil wajib dilakukan saat:

  • Mengurus perpanjangan STNK lima tahunan
  • Mengajukan balik nama kendaraan
  • Mutasi kendaraan (baik cabut maupun masuk berkas)
  • Pengesahan BPKB baru

Cek Fisik Mobil Bayar Berapa di 2025?

Sampai saat ini, cek fisik mobil tidak dikenakan biaya resmi alias gratis, karena masuk dalam layanan internal Samsat. Namun, dalam praktiknya, ada biaya administrasi atau pungutan tidak resmi yang sering terjadi di lapangan, biasanya sekitar Rp20.000 hingga Rp50.000 tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing Samsat.

Jadi, meskipun secara resmi gratis, tetap siapkan dana kecil untuk berjaga-jaga jika ada keperluan administratif tambahan seperti fotokopi atau materai.

Prosedur Cek Fisik Mobil di Samsat

Berikut ini alur umum cek fisik mobil di kantor Samsat:

  1. Datang langsung ke Samsat dengan membawa dokumen lengkap (STNK, BPKB, KTP).
  2. Parkir di lokasi yang telah ditentukan untuk cek fisik.
  3. Petugas Samsat akan memeriksa dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.
  4. Hasil cek fisik dicetak pada formulir khusus dan akan digunakan untuk proses selanjutnya (balik nama, mutasi, dsb).
  5. Setelah selesai, kamu bisa lanjut ke loket pelayanan terkait.

Durasi prosesnya cukup cepat, rata-rata hanya 15-30 menit, asalkan tidak antre.

Ribet Urus Sendiri? Serahkan ke SEVA Saja

Kalau kamu sibuk atau nggak mau repot antre dan bolak-balik fotokopi, sekarang ada solusi lebih praktis dan terpercaya: gunakan layanan Jasa Urus Surat Kendaraan dari SEVA.

SEVA bekerja sama dengan JumpaPay, penyedia jasa pengurusan dokumen kendaraan yang aman, mudah, dan transparan, khusus untuk area Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek).

Jenis Layanan yang Tersedia di SEVA

Berikut ini beberapa layanan unggulan dari SEVA untuk bantu kamu urus surat kendaraan, termasuk proses yang membutuhkan cek fisik mobil:

LayananHarga MulaiEstimasi Waktu
Urus STNK TahunanRp40.000±3 hari kerja
Urus STNK 5 TahunanRp50.000±3 hari kerja
Balik Nama STNK & BPKBRp200.000±5–15 hari kerja
Blokir PlatRp150.000±3 hari kerja
Mutasi (Cabut Berkas)Rp150.000±15–30 hari kerja
Mutasi (Submit Berkas)Rp150.000±15–30 hari kerja

Biaya kirim dokumen:

  • Rp50.000 untuk pengurusan STNK tahunan/lima tahunan & blokir plat.
  • Rp100.000 untuk layanan balik nama.

Setelah kamu bayar, tim SEVA akan menghubungimu dalam waktu 1×24 jam untuk konfirmasi dan instruksi penyerahan dokumen. Rincian biaya diatas berlaku untuk kendaraan perorangan dan perusahaan, kecuali kendaraan niaga yang punya biaya berbeda.

Keunggulan Layanan SEVA untuk Urus Cek Fisik & Surat Kendaraan

  • 100% online dan transparan
  • Dikerjakan oleh mitra resmi dan berpengalaman (JumpaPay)
  • Dokumen dijemput dan diantar ke rumah kamu
  • Proses lebih cepat dan tanpa antri panjang di Samsat

Kalau kamu sedang mengurus balik nama, mutasi, atau perpanjangan STNK 5 tahunan, artinya kamu pasti akan membutuhkan cek fisik. Daripada ribet, mending langsung serahkan ke tim profesional dari SEVA.id.

Baca juga : Gak Mau Ribet Urus Kredit Mobil? Ini Keunggulan Pembiayaan SEVA dari Astra!

Kesimpulan

Di tahun 2025, cek fisik mobil tetap jadi prosedur penting dalam pengurusan administrasi kendaraan. Meskipun cek fisik mobil bayar berapa secara resmi masih tergolong gratis, waktu dan tenaga yang terbuang seringkali jauh lebih berharga. Untungnya, sekarang kamu punya pilihan lebih praktis lewat layanan online dari SEVA.

Kalau kamu ingin proses yang cepat, aman, dan tanpa ribet, langsung saja manfaatkan jasa pengurusan dari SEVA.id.

FAQ

1. Apakah mobil harus dibawa saat cek fisik untuk balik nama?
Ya, kendaraan harus dibawa ke lokasi Samsat agar petugas bisa memeriksa nomor rangka dan nomor mesin secara langsung.

2. Bisa nggak cek fisik mobil dilakukan tanpa pemilik datang langsung?
Bisa, selama kamu memiliki surat kuasa dan dokumen asli yang lengkap.

3. Apakah mobil yang belum lunas cicilan bisa ikut cek fisik untuk balik nama?
Tidak bisa. Umumnya, balik nama dan cek fisik hanya bisa dilakukan jika kendaraan sudah lunas dan BPKB sudah di tangan.

4. Apakah layanan SEVA bisa bantu cek fisik untuk kendaraan luar Jadetabek?
Saat ini belum. Layanan pengurusan dari SEVA via JumpaPay hanya tersedia untuk wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi).

5. Apakah SEVA menerima pengurusan dokumen kendaraan atas nama perusahaan?
Ya, SEVA bisa mengurus STNK dan BPKB baik untuk kendaraan atas nama perorangan maupun perusahaan.