Search Cars

Tips & Rekomendasi

Pasang Fog Lamp Dapat Dilakukan Sendiri, tapi Ada Aturannya

Meski mudah, ternyata memasang fog lamp, baik itu standar dan tambahan atau variasi ada aturannya! Berikut cara pasang fog lamp dan aturannya.

cara pasang fog lamp

Fog lamp atau lampu kabut kini telah menjadi fitur standar yang ada di mobil. Sesuai dengan namanya, fungsi utamanya adalah untuk menambah visibilitas pengemudi kala menembus kabut.

Tidak hanya itu, saat hujan lebat atau keadaan berasap, fog lamp pun dapat digunakan untuk menambah jarak pandang ke depan.

Fog lamp sendiri ada dua jenis, yaitu front fog lamp (lampu kabut depan) dan rear fog lamp (lampu kabut belakang).

Front fog lamp dipasang di bumper depan bagian bawah sisi kanan dan kiri. Sementara rear fog lamp dipasang menyatu dengan lampu belakang mobil yang memancarkan warna merah terang.

Baca juga: Jarang Tahu, Fitur Ini Bermanfaat Saat Berkendara di Musim Hujan

Jadi, fog lamp pun dapat membantu pengemudi lain untuk mendeteksi maupun mengetahui keberadaan mobil Anda baik saat berkabut maupun hujan lebat.

Cara pasang fog lamp

Selain itu, ada juga fog lamp yang digunakan untuk kebutuhan lain, seperti modifikasi bergaya rally look. Biasanya fog lamp jenis ini dipasang  sebagai tambahan dari fog lamp yang sudah disediakan oleh pabrikan otomotif sebagai standar.

Namun, ada juga mobil yang tidak dilengkapi fog lamp bawaan, sehingga Anda sebagai pemilik mobil harus memasangnya sendiri. Cara pasang fog lamp pun tidak sulit bahkan bisa dilakukan tanpa harus ke bengkel.

Untuk cara pasang fog lamp sendiri, sebaiknya gunakan saja yang standar, kalau untuk pemasangan fog lamp modifikasi bergaya rally look lebih baik ke bengkel karena ada beberapa penyesuaian, seperti pemasangan dudukan dari fog lamp itu sendiri.

Mudahnya, Anda bisa beli fog lamp yang lengkap dengan kabel set, saklar, dan relay. Untuk tipenya, cari saja fog lamp yang digunakan pada mobil yang sama di varian tertinggi. Di mobil varian tertinggi, fog lamp adalah fitur standar.

Baca juga: Tutorial Ganti Ban Mobil Sendiri dengan Aman dan Mudah

Cara pasang fog lamp pertama adalah parkirkan mobil Anda di permukaan yang rata, jangan lupa untuk gunakan rem parkir, lalu buka klip bumper yang bisa dijangkau dari sepatbor ban.

lampu kabut

Setelah itu, Anda bisa mencari dudukan untuk fog lamp yang akan dipasang. Umumnya dudukan fog lamp terletak di bumper, di bawah lampu utama. Jika kesulitan menemukannya, Anda bisa baca buku manual mobil.

Beberapa mobil, seperti Daihatsu Sigra, Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios varian X sudah menyediakan dudukan untuk pemasangan fog lamp pada bumper.

Anda tinggal lepas klip penutup dudukan tersebut, pasang fog lamp dan kencangkan dengan baut.

Kalau fog lamp sudah terpasang, tutup kembali semuanya. Langkah selanjutnya adalah pemasangan kabel. Kabel dan soket lampu yang ada pada fog lamp dapat dijangkau dari bagian mesin.

Ada kabel yang harus disambung ke lampu senja, sehingga fog lamp hanya bisa menyala jika lampu senja menyala.

Lalu ada juga kabel saklar untuk menyala dan mematikan fog lamp.

Anda harus mengurut kabel ini dari lampu hingga dashboard di bawah setir, tempat saklar dan sambungan kabel ke lampu senja berada, dengan rapih sehingga ruang mesin tidak berantakan.

Baca juga: DIY, Cara Mudah Mengganti Filter Udara di Mobil

Untuk listriknya sendiri, pada fog lamp ada juga soket yang dapat langsung disambung ke aki.

lampu LED

Aturan pasang fog lamp

Meski tidak dilarang dan cara pasang fog lamp sendiri terbilang mudah, Anda perlu ingat kalau ada syarat yang harus dipatuhi jika akan memasang fog lamp.

Aturan dan syarat pemasangan fog lamp atau lampu kabut ini tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

Lalu pada ayat 2 dipertegas dengan persyaratan pemasangan fog lamp seperti lampu harus dengan cahaya warna putih atau kuning dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Resmi Diperluas, Ini 16 Rute Barunya

lampu led

Syarat lainnya adalah fog lamp dipasang pada ketinggian tidak lebih dari 800 milimeter, tepi terluar permukaan penyinaran fog lamp tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan, serta tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Jadi, Anda jangan asal pasang dan nyalakan fog lamp kalau tidak mau dibui atau terkena denda!

Nah, kalau kamu mau mobil bekas berkualitas, yuk kunjungi Pilihan Expert Seva.id. Semua mobil sudah di inspeksi secara menyeluruh oleh teknisi profesional.

Jadi, sudah dipastikan berkualitas, bahkan layaknya mobil baru. Untuk itu, segera kunjungi Pilihan Expert Seva.id sekarang.

Pilihan Expert Seva.id

Butuh Bantuan?

Untuk tahu lebih lanjut, yuk ngobrol dengan Agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24 jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.