mobil dinas

Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai untuk Mudik, Bagaimana Aturannya?

mobil dinas

Penggunaan mobil dinas bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk perjalanan mudik Lebaran tidak diperbolehkan. Hal ini sudah sesuai dengan aturan karena mobil-mobil tersebut hanya boleh digunakan untuk sifat kedinasan saja.

Kendaraan tersebut telah ditetapkan oleh negara untuk pejabat dengan surat keputusan dalam rangka tugas negara. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah tindakan koruptif. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/200. Aturan tersebut menyebut bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Aturan penggunaan mobil dinas

mobil dinas

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Baca juga: Fungsi Bahu Jalan Tol, Bukan Buat Menyalip dengan Arogan

Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan tegas melarang ASN dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.

Baca juga: 10 Mobil Irit BBM Buat Perjalanan Mudik Biar Tidak Menguras Kantong

“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” tegas Heru dikutip dari Detik.com. Ia menegaskan bahwa aturan mudik Lebaran 2023 tidak jauh berbeda dengan aturan tahun lalu. 

Pada tahun lalu, ada aturan yang tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.”Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” kata Heru.

Sanksi penyalahgunaan mobil dinas

sanksi yang diberikan

Ada sanksi yang siap diberikan apabila ada ASN atau PNS yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Sanksi tersebut tersebut tertuang di dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022.

Baca juga: Tips Berkendara Mudik Malam Hari Agar Tetap Selamat Sampai Tempat Tujuan

SE tersebut memang tidak spesifik menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar. Namun mereka tetap bisa mendapat hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan berdasarkan, yaitu tertuang pada: 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Regulasi sanksinya diatur dalam Pasal 7 yaitu Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi disiplin terbagi menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Hukuman ringan, sedang, dan berat

PNS

Berdasarkan pasal Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN juga bisa dapat hukuman disiplin ringan. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.  

Baca juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya

Hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan.Sedangkan hukuman disiplin berat jika melanggar aturan adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Ataupun pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi, sudah ada aturan dan sanksinya ya jika tetap nekat menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.

Untuk itu, bagi para ASN sebaiknya tidak melanggar aturan yang ada ini jika tidak ingin mendapat sanksi ya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *