Keuangan

Kerja 30 Tahun Dapat Pesangon Berapa? Ini Cara Menghitung Hak Karyawan

Bekerja selama 30 tahun di perusahaan yang sama tentu bukan waktu yang sebentar. Ada tenaga, waktu, dan pengalaman yang sudah dicurahkan selama puluhan tahun. Karena itu, ketika mendekati masa pensiun atau menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK), wajar jika muncul pertanyaan: kerja 30 tahun dapat pesangon berapa?

Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap karyawan. Besaran hak yang diterima dipengaruhi oleh alasan berakhirnya hubungan kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain uang pesangon, ada pula uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang mungkin perlu diperhitungkan.

Memahami cara menghitung pesangon sejak awal dapat membantu karyawan memperkirakan dana yang akan diterima dan menyusun rencana keuangan berikutnya. Apalagi, setelah 30 tahun bekerja, dana tersebut bisa menjadi modal penting untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, memulai usaha, atau mempersiapkan masa pensiun dengan lebih terencana.

Baca juga : Kerja Lepas Tanpa Gaji Tetap, Bisa Ajukan Pinjaman BPKB Mobil di SEVA? Cek Cara dan Syaratnya

Berapa Pesangon untuk Karyawan dengan Masa Kerja 30 Tahun?

Untuk mengetahui kerja 30 tahun dapat pesangon berapa, kamu perlu memahami komponen hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Salah satu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut, besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja. Untuk karyawan dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, tabel dasar uang pesangon menetapkan sembilan bulan upah. Sementara itu, uang penghargaan masa kerja bagi karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah.

Namun, angka tersebut merupakan dasar perhitungan, bukan berarti semua karyawan yang bekerja selama 30 tahun otomatis memperoleh 19 bulan upah. Besaran akhirnya bergantung pada alasan PHK dan faktor pengali yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.

Secara umum, ada tiga komponen yang perlu diperhatikan:

  1. Uang pesangon, yaitu pembayaran yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan PHK.
  2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK), yaitu pembayaran yang mempertimbangkan lamanya karyawan bekerja di perusahaan.
  3. Uang penggantian hak (UPH), yaitu penggantian atas hak tertentu yang belum diterima karyawan sesuai ketentuan, misalnya cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil apabila memenuhi syarat, serta hak lain yang diatur dalam peraturan atau perjanjian kerja.

Dengan demikian, masa kerja 30 tahun menjadi salah satu faktor penting, tetapi bukan satu-satunya penentu jumlah uang yang akan diterima.

Cara Menghitung Pesangon Setelah 30 Tahun Bekerja

Sebelum menghitung perkiraan pesangon, kamu perlu mengetahui besaran upah yang menjadi dasar perhitungan. Secara umum, upah yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Setelah itu, perhitungan dilakukan berdasarkan alasan PHK dan ketentuan yang sesuai.

1. Hitung Dasar Uang Pesangon

Berdasarkan tabel masa kerja dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, karyawan yang telah bekerja selama delapan tahun atau lebih memiliki dasar uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Sebagai ilustrasi, seorang karyawan memiliki upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp5.000.000 per bulan.

Perhitungan dasar uang pesangonnya adalah:

Rp5.000.000 × 9 bulan = Rp45.000.000.

Angka Rp45 juta tersebut merupakan dasar uang pesangon sebelum memperhitungkan faktor pengali berdasarkan alasan PHK. Jadi, nominal itu belum tentu menjadi jumlah akhir yang diterima.

2. Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja

Karyawan dengan masa kerja 30 tahun termasuk kelompok masa kerja 24 tahun atau lebih. Berdasarkan tabel UPMK dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, kelompok ini memiliki dasar uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Dengan asumsi upah dasar yang sama, yaitu Rp5.000.000 per bulan, perhitungannya menjadi:

Rp5.000.000 × 10 bulan = Rp50.000.000.

Nilai tersebut merupakan dasar UPMK sebelum memperhitungkan ketentuan PHK yang berlaku.

3. Perhitungkan Faktor Pengali Sesuai Alasan PHK

Komponen uang pesangon dan UPMK dapat dipengaruhi oleh faktor pengali yang berbeda, bergantung pada alasan PHK. Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui apakah hubungan kerja berakhir karena pensiun, efisiensi, perusahaan tutup, pengunduran diri, atau alasan lain yang diatur dalam peraturan.

Sebagai gambaran, jika suatu ketentuan menetapkan uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan dasar dan UPMK sebesar 1 kali ketentuan dasar, dengan asumsi upah Rp5 juta, perhitungannya adalah:

  • Uang pesangon: Rp45.000.000.
  • Uang penghargaan masa kerja: Rp50.000.000.
  • Subtotal kedua komponen: Rp95.000.000.

Angka Rp95 juta tersebut hanya ilustrasi berdasarkan asumsi faktor pengali 1 kali untuk masing-masing komponen. Nilai ini belum memasukkan uang penggantian hak dan bukan angka yang otomatis berlaku untuk semua karyawan dengan masa kerja 30 tahun.

4. Tambahkan Uang Penggantian Hak Jika Memenuhi Syarat

Selain dua komponen tadi, karyawan mungkin berhak atas uang penggantian hak. Besarannya bergantung pada hak yang masih dimiliki dan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, ada sisa cuti tahunan yang belum gugur dan memenuhi syarat untuk diganti. Nilai penggantian tersebut perlu dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar ditambahkan dengan perkiraan bebas.

Karena itu, jumlah akhir sebaiknya diperiksa melalui rincian perhitungan dari perusahaan dan dibandingkan dengan peraturan yang relevan.

Contoh Simulasi Pesangon Karyawan dengan Masa Kerja 30 Tahun

Supaya lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi dasar dengan asumsi upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp5 juta per bulan.

KomponenDasar PerhitunganPerkiraan
Uang pesangon9 × Rp5.000.000Rp45.000.000
Uang penghargaan masa kerja10 × Rp5.000.000Rp50.000.000
SubtotalRp45.000.000 + Rp50.000.000Rp95.000.000

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa dasar kedua komponen dapat mencapai Rp95 juta sebelum memperhitungkan faktor pengali, uang penggantian hak, dan ketentuan lain yang relevan.

Perlu diingat, nominal tersebut bukan jaminan jumlah pesangon yang akan diterima. Untuk mengetahui hak yang sebenarnya, periksa alasan PHK, status hubungan kerja, komponen upah, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Perbedaan Pesangon Pensiun dan Pesangon PHK?

Istilah pensiun dan PHK sering digunakan bersamaan, padahal alasan berakhirnya hubungan kerja dapat memengaruhi perhitungan hak karyawan.

1. Berakhirnya Hubungan Kerja karena Pensiun

Karyawan yang memasuki masa pensiun dapat memiliki hak atas uang pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan yang berlaku. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan khusus untuk PHK karena memasuki usia pensiun, termasuk faktor pengali untuk komponen tertentu.

Karena itu, jangan langsung menggunakan perhitungan dasar sembilan bulan upah ditambah 10 bulan upah tanpa memeriksa aturan khusus yang berlaku untuk pensiun.

2. Berakhirnya Hubungan Kerja karena PHK

PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi, perusahaan tutup, atau kondisi lain yang diatur dalam peraturan. Masing-masing alasan dapat memiliki ketentuan perhitungan yang berbeda.

Jika karyawan terkena PHK setelah bekerja selama 30 tahun, penting untuk mengetahui alasan PHK yang tercantum dalam pemberitahuan resmi perusahaan. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk memeriksa apakah perhitungan hak sudah sesuai.

3. Mengundurkan Diri atas Keinginan Sendiri

Pengunduran diri secara sukarela memiliki ketentuan yang berbeda dari PHK karena pensiun atau alasan lainnya. Karyawan yang mengundurkan diri tidak otomatis berhak atas uang pesangon dan UPMK dengan perhitungan yang sama seperti karyawan yang terkena PHK.

Hak yang diterima perlu diperiksa berdasarkan ketentuan mengenai pengunduran diri, termasuk persyaratan dan hak lain yang mungkin berlaku.

Faktor yang Memengaruhi Besaran Pesangon

Masa kerja yang panjang memang penting, tetapi ada beberapa faktor lain yang menentukan hasil akhir perhitungan pesangon.

  1. Besaran upah. Upah yang menjadi dasar perhitungan memengaruhi nominal uang pesangon dan UPMK.
  2. Alasan PHK. Pensiun, efisiensi, perusahaan tutup, dan alasan lainnya dapat memiliki ketentuan berbeda.
  3. Status dan ketentuan hubungan kerja. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama perlu diperiksa sepanjang relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Hak yang belum dibayarkan. Komponen seperti sisa cuti yang memenuhi syarat dapat memengaruhi total pembayaran.
  5. Ketentuan hukum yang berlaku. Perhitungan perlu mengacu pada peraturan yang berlaku ketika hubungan kerja berakhir, termasuk perubahan aturan apabila ada.

Jika terdapat perbedaan antara perhitungan perusahaan dan pemahaman karyawan, mintalah rincian tertulis dan pertimbangkan berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau ahli hukum ketenagakerjaan.

Bagaimana Sebaiknya Mengelola Uang Pesangon Setelah 30 Tahun Bekerja?

Setelah puluhan tahun bekerja, uang pesangon dapat menjadi salah satu sumber dana untuk menjalani masa pensiun atau memulai fase kehidupan yang baru. Agar manfaatnya lebih panjang, sebaiknya dana tersebut tidak langsung digunakan untuk pengeluaran besar tanpa perencanaan.

Beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan antara lain:

  1. Siapkan dana kebutuhan rutin. Hitung kebutuhan bulanan, termasuk makanan, tempat tinggal, transportasi, listrik, dan biaya kesehatan.
  2. Prioritaskan kewajiban keuangan. Evaluasi cicilan dan utang yang masih berjalan agar tidak membebani arus kas.
  3. Sisihkan dana darurat. Sediakan dana yang mudah diakses untuk kebutuhan mendesak.
  4. Pertimbangkan sumber penghasilan baru. Jika ingin membuka usaha, mulailah dengan menghitung modal, biaya operasional, dan perkiraan pendapatan secara realistis.
  5. Hindari keputusan terburu-buru. Jangan menempatkan seluruh pesangon pada satu investasi atau usaha yang belum dipahami risikonya.

Apabila pesangon akan digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan keluarga, buat anggaran yang memisahkan kebutuhan pokok, dana darurat, dan dana pengembangan usaha. Dengan begitu, uang yang diterima tidak cepat habis sebelum memberikan manfaat jangka panjang.

Butuh Dana Tambahan untuk Kebutuhan Setelah Pensiun? Kenali SEVA DanaPlus

Ada kalanya kebutuhan dana muncul ketika seseorang sedang menata ulang keuangan setelah pensiun atau berakhirnya masa kerja. Misalnya, untuk menambah modal usaha, merenovasi rumah, membiayai pendidikan anggota keluarga, atau memenuhi kebutuhan lain yang sudah direncanakan.

Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah SEVA DanaPlus, fasilitas pinjaman dana dengan jaminan BPKB mobil yang menawarkan pembiayaan hingga ratusan juta rupiah, sesuai hasil penilaian dan persetujuan pengajuan.

SEVA DanaPlus dapat menjadi alternatif bagi pemilik mobil yang membutuhkan dana tambahan tanpa harus langsung menjual kendaraannya. Namun, pinjaman tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar kembali beserta bunga dan biaya yang berlaku. Karena itu, pastikan cicilannya sesuai dengan kemampuan keuangan, terutama jika penghasilan rutin sudah berkurang setelah pensiun.

Cara Mengajukan SEVA DanaPlus

Proses pengajuan dapat dimulai secara online melalui beberapa langkah berikut.

  1. Isi formulir pengajuan. Kunjungi halaman SEVA.id dan lengkapi formulir serta data diri. Pengisian formulir dapat dilakukan dalam waktu sekitar 30 detik.
  2. Tunggu konfirmasi tim SEVA. Tim SEVA akan menghubungi calon nasabah dalam waktu 1 × 24 jam.
  3. Lengkapi persyaratan dan jalani survei. Survei dilakukan setelah dokumen yang diperlukan dilengkapi.
  4. Tunggu hasil penilaian dan pencairan. Jika pengajuan disetujui, dana akan dicairkan ke rekening sesuai ketentuan pembiayaan.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP pemohon dan pasangan jika sudah menikah.
  • Kartu Keluarga.
  • NPWP.
  • BPKB mobil.
  • STNK mobil.
  • Sampul atau cover buku tabungan.

Kelengkapan dokumen dan persetujuan pembiayaan tetap menjadi bagian dari proses pengajuan. Mengisi formulir tidak otomatis menjamin pinjaman disetujui atau dana langsung cair.

Bunga dan Tenor SEVA DanaPlus

SEVA DanaPlus menawarkan bunga mulai dari 0,75% per bulan, dengan pilihan tenor 1–4 tahun. Besaran bunga, jumlah dana yang dapat dicairkan, angsuran, dan persetujuan akhir mengikuti hasil penilaian serta ketentuan yang berlaku.

Sebagai gambaran, simulasi pinjaman Rp50.000.000 dengan tenor 12 bulan dan bunga 0,75% per bulan menghasilkan perkiraan angsuran Rp4.542.000 per bulan. Angka ini merupakan simulasi, bukan penawaran atau persetujuan pinjaman yang mengikat. Hubungi agen SEVA untuk memperoleh rincian angsuran dan biaya yang sesuai dengan pengajuanmu.

Sebelum memutuskan mengambil pinjaman, hitung kembali kemampuan membayar cicilan dari penghasilan pensiun, pendapatan usaha, atau sumber dana lain yang relatif stabil. Pertimbangkan pula risiko apabila pendapatan menurun, karena BPKB mobil menjadi jaminan dalam pembiayaan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan dan pengajuan, kunjungi SEVA.id. SEVA bekerja sama dengan mitra pembiayaan, termasuk Astra Credit Companies (ACC), yang merupakan perusahaan pembiayaan yang diawasi dan terdaftar di OJK. Pastikan identitas pemberi pembiayaan, rincian bunga, biaya, tenor, serta seluruh ketentuan kontrak dipahami sebelum menyetujui pinjaman.

Baca juga : Pinjaman BPKB Mobil untuk Usaha Tanpa Slip Gaji di SEVA 2026, Apa Saja Syaratnya?

Kesimpulan

Jadi, kerja 30 tahun dapat pesangon berapa? Jawabannya bergantung pada upah yang menjadi dasar perhitungan, alasan berakhirnya hubungan kerja, faktor pengali, serta hak lain yang masih harus dibayarkan. Berdasarkan tabel dasar PP Nomor 35 Tahun 2021, masa kerja 30 tahun termasuk kelompok sembilan bulan upah untuk dasar uang pesangon dan 10 bulan upah untuk dasar UPMK. Namun, kedua angka tersebut tidak otomatis menjadi jumlah akhir yang diterima setiap karyawan.

Setelah mengetahui perkiraan hak, langkah berikutnya adalah mengatur dana dengan bijak untuk kebutuhan sehari-hari, dana darurat, dan rencana masa depan. Jika membutuhkan dana tambahan untuk usaha atau keperluan lain, pertimbangkan pilihan pembiayaan secara cermat dan pastikan cicilannya sesuai kemampuan.

FAQ

1. Apakah pesangon karyawan 30 tahun kerja dikenai pajak?

Uang pesangon dapat dikenai PPh Pasal 21 dengan ketentuan tarif dan perlakuan pajak khusus sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Apakah karyawan kontrak yang bekerja lama otomatis mendapat pesangon yang sama?

Tidak otomatis. Hak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan kompensasi PKWT dan aturan yang relevan.

3. Apakah pesangon bisa dibayarkan secara bertahap?

Pelaksanaan pembayaran perlu mengacu pada ketentuan hukum dan kesepakatan yang sah. Mintalah jadwal pembayaran tertulis apabila pembayaran tidak dilakukan sekaligus.

4. Apakah perusahaan boleh memotong pesangon untuk melunasi utang karyawan?

Pemotongan tidak boleh dilakukan sembarangan. Dasar pemotongan dan keabsahannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum serta dokumen yang relevan.

5. Ke mana karyawan bisa mengadu jika pesangon tidak dibayarkan?

Karyawan dapat meminta bantuan atau menyampaikan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.