Berita Utama Otomotif

Daftar Haji Apakah Bisa Dicicil? Cek Ketentuan Setoran Awal hingga Pelunasan Haji Terbaru

Keinginan untuk berangkat haji sering kali sudah muncul jauh sebelum kondisi keuangan benar-benar siap. Karena biaya yang perlu disiapkan cukup besar, tidak sedikit calon jamaah yang bertanya, daftar haji apakah bisa dicicil agar persiapannya terasa lebih ringan. Kabar terbaru pada 2026 menunjukkan adanya perkembangan dalam sistem pembayaran haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan layanan Setoran Angsuran yang ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap sejak Agustus 2026.

Namun, perlu dipahami bahwa mencicil biaya untuk persiapan haji berbeda dengan melakukan pelunasan ketika sudah mendapatkan kesempatan berangkat. Ada ketentuan mengenai setoran awal, nomor porsi, nilai manfaat, hingga pelunasan Bipih yang perlu diketahui calon jamaah. Lantas, bagaimana aturan terbarunya?

Daftar Haji Apakah Bisa Dicicil pada 2026?

Jawabannya, ada perkembangan menuju mekanisme pembayaran secara angsuran. BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah pada Juli 2026 menyepakati pengembangan layanan Setoran Angsuran sebagai salah satu inovasi dalam layanan haji nasional. Program tersebut ditargetkan diimplementasikan secara bertahap mulai Agustus 2026, diawali dengan penyusunan regulasi, SOP, integrasi sistem, serta pilot project bersama Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Artinya, masyarakat memiliki opsi yang semakin fleksibel untuk mempersiapkan dana haji. Akan tetapi, calon jamaah tetap perlu membedakan antara menabung atau menyetor secara bertahap dengan pelunasan biaya haji ketika sudah masuk daftar jamaah yang berhak melunasi.

Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran BPIH juga telah mencantumkan bahwa rekening tabungan jamaah haji dapat digunakan untuk pembayaran setoran awal, setoran angsuran, dan setoran lunas BPIH.

Dengan demikian, konsep setoran angsuran memang sudah masuk dalam kerangka layanan keuangan haji. Namun, teknis pelaksanaan, kanal pembayaran, tahapan, dan ketentuan operasionalnya tetap perlu mengikuti regulasi serta informasi resmi dari BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, dan BPS BPIH.

Baca juga : Cara Gadai BPKB Mobil Cepat Cair di SEVA (2026): Cek Syarat, dan Simulasinya

Berapa Setoran Awal untuk Daftar Haji?

Meskipun terdapat pengembangan layanan setoran angsuran, setoran awal haji reguler yang menjadi dasar pendaftaran tetap perlu diperhatikan.

Untuk haji reguler, calon jamaah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta melalui BPS BPIH. Setelah memenuhi proses pendaftaran sesuai ketentuan, calon jamaah akan mendapatkan nomor porsi yang menjadi identitas antrean keberangkatan haji.

Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa calon jamaah perlu membuka tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili dan melakukan setoran awal BPIH. Setelah proses administrasi dan pendaftaran dilakukan, data jamaah diproses dalam sistem haji untuk memperoleh nomor porsi.

Jadi, kalau pertanyaannya adalah apakah seseorang bisa mulai menyiapkan biaya haji secara bertahap, jawabannya semakin terbuka dengan adanya layanan Setoran Angsuran. Namun, untuk memperoleh porsi melalui mekanisme pendaftaran reguler, tetap ada ketentuan setoran awal yang harus dipenuhi.

Apa Bedanya Setoran Awal, Angsuran, dan Pelunasan Haji?

Ketiga istilah ini sering dianggap sama, padahal fungsinya berbeda. Memahami perbedaannya penting agar calon jamaah tidak salah menghitung kebutuhan dana.

  1. Setoran awal

Setoran awal merupakan dana yang dibayarkan calon jamaah saat mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor porsi. Untuk haji reguler, nominal setoran awal yang digunakan adalah Rp25 juta.

  1. Setoran angsuran

Setoran angsuran merupakan mekanisme pembayaran dana haji secara bertahap. Layanan ini menjadi bagian dari inovasi yang dikembangkan BPKH bersama Kementerian Haji dan Umrah pada 2026.

Tujuannya antara lain memberikan kesempatan kepada calon jamaah untuk mempersiapkan biaya secara lebih terencana, bukan harus mengumpulkan seluruh kebutuhan biaya dalam waktu singkat.

  1. Setoran pelunasan

Pelunasan dilakukan ketika jamaah sudah memenuhi kriteria untuk berangkat dan masuk dalam daftar yang berhak melakukan pelunasan pada tahun haji terkait. Besarnya tidak otomatis sama untuk semua jamaah karena Bipih ditetapkan berdasarkan embarkasi dan memperhitungkan komponen dana yang sudah tersedia, termasuk nilai manfaat.

Berapa Biaya Haji 2026 yang Harus Dibayar Jamaah?

Untuk memahami kemampuan mencicil, calon jamaah juga perlu melihat struktur biaya haji 2026. BPKH mencatat BPIH 2026 sebesar Rp87.409.366 per jamaah. Namun, angka tersebut bukan berarti seluruhnya harus dibayar langsung oleh jamaah.

Dari jumlah tersebut, Bipih yang menjadi biaya perjalanan yang dibayar jamaah ditetapkan sekitar Rp54,19 juta. Sementara itu, sekitar Rp33,22 juta berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Dengan komposisi tersebut, nilai manfaat menyumbang sekitar 38 persen dari BPIH, sedangkan Bipih yang dibayar jamaah sekitar 62 persen.

BPKH juga mencantumkan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta sebagai bagian dari struktur pembayaran. Setelah itu, jamaah yang berhak melunasi perlu membayar kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan langsung menganggap biaya haji sebesar Rp87,4 juta harus disiapkan sendiri secara tunai. Ada perbedaan antara BPIH sebagai keseluruhan biaya penyelenggaraan dan Bipih sebagai bagian biaya yang dibayarkan oleh jamaah.

Bagaimana Cara Menghitung Pelunasan Haji?

Secara sederhana, pelunasan bukan berarti jamaah membayar kembali seluruh biaya haji dari awal. jamaah yang sudah melakukan setoran awal akan membayar kekurangan sesuai Bipih yang berlaku.

Perhitungannya dapat dipahami melalui gambaran berikut:

Bipih sesuai embarkasi – setoran awal – komponen nilai manfaat yang diperhitungkan = sisa pelunasan

Namun, angka akhirnya tidak bisa disamaratakan karena Bipih setiap embarkasi berbeda. BPKH mencatat untuk 2026, misalnya, Bipih Embarkasi Surabaya ditetapkan Rp60.645.422, sedangkan Embarkasi Jakarta mencapai Rp58.542.722. Karena itu, jamaah perlu mengecek nominal sesuai embarkasi masing-masing dan ketentuan pelunasan pada tahun keberangkatan.

Sebagai contoh sederhana, apabila seseorang sudah memiliki setoran awal Rp25 juta, nominal yang harus disiapkan saat pelunasan tentu merupakan selisih dari Bipih yang berlaku dengan dana yang telah diperhitungkan sesuai ketentuan. Nilai manfaat yang masuk ke virtual account jamaah juga dapat menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam proses tersebut.

Apakah Cicilan Haji Sama dengan Pelunasan yang Bisa Dibayar Bertahap?

Tidak selalu. Ini bagian yang penting diperhatikan.

Setoran angsuran dirancang agar calon jamaah dapat mempersiapkan dana secara bertahap. Sementara itu, ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai jamaah yang berhak melunasi pada tahun keberangkatan, pembayaran pelunasan tetap mengikuti jadwal, persyaratan, dan mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dengan kata lain, adanya layanan setoran angsuran bukan berarti jamaah yang sudah masuk tahap pelunasan bebas menentukan sendiri berapa kali pembayaran dan kapan batas waktunya.

Jadwal pelunasan ditetapkan pemerintah setiap musim haji. Untuk pelaksanaan 2026, Kementerian Haji dan Umrah juga telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai tata cara pengisian kuota dan pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih reguler tahun 1447 H/2026 M.

Karena itu, calon jamaah sebaiknya tetap memisahkan dua strategi keuangan: menyiapkan dana sejak jauh-jauh hari dan memenuhi pelunasan ketika sudah dinyatakan berhak berangkat.

Bagaimana Cara Mempersiapkan Dana Haji dengan Sistem Angsuran?

Bagi yang belum mendapatkan nomor porsi, menyiapkan dana secara bertahap dapat menjadi strategi yang lebih realistis daripada menunggu sampai uang terkumpul sekaligus.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Tentukan target dana

Mulailah dengan mengetahui kebutuhan setoran awal dan memperkirakan biaya pelunasan di masa depan. Jangan hanya berpatokan pada nominal tahun berjalan karena biaya haji dapat berubah.

  1. Buat target setoran rutin

Jika ingin menggunakan mekanisme angsuran, tentukan nominal yang realistis berdasarkan penghasilan bulanan. Konsistensi lebih penting daripada memaksakan nominal besar yang akhirnya mengganggu kebutuhan utama.

  1. Pisahkan dana haji

Buat rekening atau tabungan khusus agar dana yang sudah disiapkan tidak mudah terpakai untuk kebutuhan lain.

  1. Pantau informasi resmi

Ketentuan pembayaran haji dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, cek informasi dari BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta BPS BPIH.

  1. Jangan menggunakan pembiayaan yang tidak jelas

Keinginan untuk cepat mendapatkan dana jangan sampai membuat calon jamaah menggunakan layanan pembiayaan ilegal atau skema yang tidak transparan. Pastikan setiap mekanisme pembayaran sesuai aturan resmi penyelenggaraan haji.

Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mencicil Dana Haji?

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan agar rencana finansial untuk haji tetap sehat.

Pertama, jangan menganggap nominal biaya haji 2026 sebagai angka yang pasti sama ketika tiba giliran keberangkatan. Pemerintah menetapkan biaya haji berdasarkan kebijakan dan kondisi penyelenggaraan pada masing-masing tahun.

Kedua, pahami bahwa waktu tunggu keberangkatan bisa panjang. Dana yang disiapkan harus benar-benar dianggap sebagai dana jangka panjang.

Ketiga, jangan hanya fokus pada setoran awal. Setelah memperoleh nomor porsi, calon jamaah tetap perlu mempersiapkan kebutuhan pelunasan dan biaya pribadi lainnya.

Keempat, selalu cek status pembayaran melalui kanal resmi. BPKH menjelaskan bahwa nilai manfaat jamaah dapat dipantau melalui BPKH Apps, sehingga calon jamaah dapat mengetahui informasi terkait dana yang dikelola sesuai ketentuan.

Baca juga : 10 Alternatif Pinjaman Online Tanpa BI Checking Ribet & Terdaftar OJK

Kesimpulan

Jadi, daftar haji apakah bisa dicicil? Pada 2026, jawabannya semakin memungkinkan karena BPKH bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menyiapkan layanan Setoran Angsuran yang ditargetkan diterapkan secara bertahap mulai Agustus 2026. Bahkan, aturan BPKH mengenai BPS BPIH telah mencantumkan setoran angsuran sebagai salah satu jenis pembayaran melalui rekening tabungan jamaah haji.

Meski demikian, calon jamaah tetap perlu membedakan setoran awal, setoran angsuran, dan pelunasan. Untuk haji reguler, setoran awal masih sebesar Rp25 juta. Sementara biaya yang dibayar jamaah pada 2026 atau Bipih ditetapkan sekitar Rp54,19 juta secara keseluruhan, dengan nominal yang dapat berbeda berdasarkan embarkasi dan diperhitungkan bersama nilai manfaat.

Karena teknis layanan angsuran masih terus dikembangkan dan diterapkan bertahap, informasi mengenai mekanisme terbaru sebaiknya selalu dikonfirmasi melalui BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, atau BPS BPIH resmi. Dengan begitu, persiapan biaya haji bisa dilakukan secara lebih terencana tanpa salah memahami ketentuan pembayaran.

FAQ

1. Apakah setoran angsuran bisa dilakukan sebelum punya nomor porsi?
Mekanismenya mengikuti ketentuan layanan Setoran Angsuran dan BPS BPIH yang berlaku.

2. Apakah setoran awal Rp25 juta termasuk biaya haji 2026?
Ya, setoran awal merupakan bagian dari dana yang dibayarkan jamaah dalam proses pendaftaran haji reguler.

3. Apakah biaya pelunasan haji selalu sama setiap tahun?
Tidak, nominalnya dapat berubah mengikuti penetapan biaya haji pada tahun keberangkatan.

4. Apakah nilai manfaat bisa dicairkan sendiri oleh jamaah?
Tidak secara bebas, karena penggunaannya mengikuti ketentuan pengelolaan dan penyelenggaraan keuangan haji.

5. Di mana bisa mengecek informasi pembayaran haji terbaru?
Gunakan kanal resmi BPKH, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta BPS BPIH.